- Telah berusia 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat pengantar Wali NGari bagi belum pernah memiliki KTP.
- Keterangan Hilang dari Keplisian bagi KTP hilang.
- KTP yang rusak ( bagi pengantian KTP yang rusak )
- Surat keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Oleh Dinas Kependdudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Sunday, 4 October 2015
Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Reviewed by NEWS
on
October 04, 2015
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment