Latest News

Sunday, 4 October 2015

Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk


  1. Telah berusia 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
  2. Foto copy Kartu Keluarga 
  3. Surat pengantar Wali NGari bagi belum pernah memiliki KTP.
  4. Keterangan Hilang dari Keplisian bagi KTP hilang.
  5. KTP yang rusak ( bagi pengantian  KTP yang rusak ) 
  6. Surat keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Oleh Dinas Kependdudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post