Latest News

Sunday, 4 October 2015

Persyaratan Pencatatan Pindah Datang Ke Kabupaten Padang Pariaman


  1. Surat keterangan Pindah Datang dari daerah asal (bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP tidak bisa diwakilkan ).
  2. Kartu keluarga asli tempat menummpang KK bagi yang numpang KK dan pengisian Formulir F1 01 bagi pembuatan KK baru .
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli.
  4. Pengisian Formulir Surat Kuasa ( apabila dikuasakan).
  5. pengisian surat peryataan perubahan Data Kependdudukan. 
















No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post