Latest News

Thursday, 1 October 2015

Pengurusan Surat Keterangan Usaha

Pengurusan Surat Keterangan Usaha

  1. Surat permohonan diatas segel ( materai 6000 )
  2. Surat persetujuan lingkungan
  3. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  4. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  5. Materai 6000 sebanyak 6 buah 6. Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak )
  6. Biaya administrasi Rp. 30.000,- 8. Waktu pelayanan 15 menit kerja
    (diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Perda Nomor 8 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Agam 240 Tahun 2004)

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post