Pengurusan Surat Keterangan Usaha
- Surat permohonan diatas segel ( materai 6000 )
- Surat persetujuan lingkungan
- Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Materai 6000 sebanyak 6 buah 6. Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak )
- Biaya administrasi Rp. 30.000,- 8. Waktu pelayanan 15 menit kerja
(diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Perda Nomor 8 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Agam 240 Tahun 2004)
No comments:
Post a Comment