Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pengantar Jorong
- Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
- Surat tanda kepemilikan tanah / sertifikat tanah
- Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak )
- Biaya administrasi Rp. 50.000,-
- Waktu pelayanan 15 menit kerja
(diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 1999, Perda Nomor 7 Tahun 2002, Keputusan Bupati Agam Nomor 424 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2005)
No comments:
Post a Comment