Latest News

Thursday, 1 October 2015

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pengantar Jorong
  2. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Surat tanda kepemilikan tanah / sertifikat tanah
  4. Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak )
  5. Biaya administrasi Rp. 50.000,-
  6. Waktu pelayanan 15 menit kerja
    (diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 1999, Perda Nomor 7 Tahun 2002, Keputusan Bupati Agam Nomor 424 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2005)

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post