Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pengantar Jorong
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Pas photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
- Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
- Biaya administrasi Rp. 5.000,-
- Waktu pelayanan setengah jam kerja
(Diatur dalam PERNA Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
No comments:
Post a Comment