Latest News

Thursday, 1 October 2015

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar Jorong
  2. Fotocopy KTP 1 lembar
  3. Pas photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
  4. Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
  5. Biaya administrasi Rp. 5.000,-
  6. Waktu pelayanan setengah jam kerja
    (Diatur dalam PERNA Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post