Latest News

Monday, 5 October 2015

Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak



  1.  mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil 
  2. foto kopy penetapan pengadilan negeri dan pengadilan agama
  3. kutipan akta kelahiran anak
  4. foto copy akta perkawinan/ akta orang tua yang mengankat
  5. foto copy kutipan akta kelahiran orang tua angkat 
  6. foto copy kk dan ktp orang tua angkat 
  7. foto copy paspor orang tua angkat bagi (bagi Orang Asing)
  8. foto kopy pelapor 
  9. surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporanya dikuasakan

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post