Latest News

Thursday, 1 October 2015

Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak


  1. Mengisi formulir F2 40 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Surat pengantar dari Wali Nagari disahkan Camat
  3. Surat nikah/akta perkawinan orang tua asli
  4. Foto copy KK dan KTP Orang tua.
  5. Surat pengakuan dari ayah biologis yang disetujui Oleh ibu kandung.
  6. Kuitpan Akta kelahiran Anak.
  7. Foto copy pasport.
  8. Foto Cpy Keterangan gizi Tinggal Sementara/tetap
  9. Surat keterangan Lapor Diri dan / surat Tanda Melapor.
  10. foto Copy KK/KTP ayah biologis dan ibu kandung.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post