- Mengisi formulir F2 40 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Surat pengantar dari Wali Nagari disahkan Camat
- Surat nikah/akta perkawinan orang tua asli
- Foto copy KK dan KTP Orang tua.
- Surat pengakuan dari ayah biologis yang disetujui Oleh ibu kandung.
- Kuitpan Akta kelahiran Anak.
- Foto copy pasport.
- Foto Cpy Keterangan gizi Tinggal Sementara/tetap
- Surat keterangan Lapor Diri dan / surat Tanda Melapor.
- foto Copy KK/KTP ayah biologis dan ibu kandung.
Thursday, 1 October 2015
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
Reviewed by NEWS
on
October 01, 2015
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment