Latest News

Friday, 31 August 2018

Membangun Desa Berbasis Data


"Terkumpulnya bahan pokok penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah inti dari kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa agar APBDes atau Dana Desa digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran," itulah poin yang saya tangkap dari pertemuan asistensi pendidikan pembaharuan desa oleh Mba Alimah dan Mas Edi pada hari Minggu (12/11).
Ada beberapa tahapan yang saya tahu, pertama sosialisasi. Ini menjadi hal yang sangat penting mengingat atmosfir orang pedesaan adalah orang yang acuh, tidak suka ribet apalagi kumpulan. Berlebih kebanyakan sudah berkeluarga, lebih baik ke kebun ngurus tanaman salak.
Kedua, pembagian kelompok. Dari orang-orang yang ikut dalam Sekolah Pembaharuan Desa, dibagi menjadi empat kelompok atau tim yaitu, Tim Aset dan Potensi Desa, Tim Marginal, Tim Kesejahteraan dan Tim Kewenangan.
Ketiga, penugasan lapangan. Kegiatan yang ketiga ini berupa survei langsung ke masyarakat, mencari data sebagaimana mekanisme yang sudah dijelaskan dalam pertemuan sebelumnya.
Keempat, pengumpulan dan analisis data. Pengumpulan data ini berpedoman pada survei yang telah dilakukan oleh masing-masing tim. Artinya setiap tim mempunyai data sendiri dengan kriteria yang berbeda tentunya. Namun semuanya mempunyai muara yang sama, yaitu sebagai pedoman pemerintah dalam melakukan pembangunan di desa. Data yang telah terkumpul tersebut kemudian diolah, dipilah-pilah dan dikelompokan pada 4 bidang pembangunan desa, yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Jika penyusunan RPJMDes biasanya difokuskan pada kebutuhan dan usulan masyarakat saat Musrengbangdes, maka dalam kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa diajari untuk menyusun atas dasar data apresiatif. Yaitu data yang dikumpulkan atas partisipatif masyarakat desa.
Data apresiatif ini akan menjadi rujukan saat pemerintah desa bermaksud melakukan pembangunan ataupun memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain itu, data ini mampu meminimalisir kecemburuan dan penyelewengan, bahwa si A dekat dengan Kades maka di bantu, atau si B keluarga Kades maka mendapat prioritas bantuan. Dengan data yang telah terkumpul, masyarakat mampu mengontrol sekaligus mengusulkan siapa yang berhak menerima bantuan.
Selain beberapa hal di atas, data tersebut juga menjadi kunci dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) satu tahun yang akan datang. RKPDes tersebut pada akhirnya di bawa dalam forum Musrengbangdes untuk mendapat pengesahan sekaligus dibuatkan peraturan desa (Perdes).
Dalam kesempatan tersebut, selaku pamateri Mas Edi juga menyampaikan bahwa awal mula adanya APBDesa adalah untuk mempercepat pembangunan, mempercepat pengentasan kemiskinan dan kemandirian desa. Maka sudah seharusnya masyarakat dilibatkan dalam penyusunan APBDesa tersebut.

IYD Camp 2015 II Blogger II PC IPNU Banjarnegara II Love read and write II Dreamer II madsolihin.com II

Sumber :
https://www.kompasiana.com/mad_solihin/5a1a4e48ca269b7c3e6c1543/membangun-desa-berbasis-data

Wednesday, 29 August 2018

Download Baahubali: The Beginning Subtitle Indonesia

DOWNLOAD NOW Baahubali: The Beginning, yang juga disebut sebagai Bāhubali: The Beginning (bahasa Inggris: Exceedingly powerful) adalah sebuah film fiksi sejarah epik dwibahasa India 2015 yang disutradarai oleh S. S. Rajamouli.[9][10] Diproduksi oleh Shobu Yarlagadda dan Prasad Devineni, film tersebut adalah film pertama dari dua bagian sinematik.[11] Film tersebut dibuat dalam bahasa Telugu dan Tamil dan di-alih bahasa-kan dalam bahasa Hindi, Malayalam dan Perancis. Baahubali: The Beginning menampilkan sebuah peran ensembel dari Prabhas,[12] Rana, Tamannaah dan Anushka Shetty dalam peran utama. Ramya Krishnan, Sathyaraj, Nassar, Adivi Sesh, Tanikella Bharani dan Sudeep tampil dalam peran pendukung.[13] Baahubali: The Beginning dirilis di seluruh dunia pada 10 Juli 2015 dengan sambutan positif dari para kritikus, dan film tersebut meraih rekor penayangan pembukaan dengan keuntungan tertinggi untuk sebuah film India di box-office dengan jumlah lebih dari ₹50 crore (US$7.8 juta). Baahubali menjadi film non-Hindi pertama yang meraih keuntungan bersih lebih dari ₹104 crore (US$16 juta) ketika di-alih bahasa-kan dalam versi Hindi di India.[14] Saat ini, film tersebut menjadi film India dengan keuntungan tertinggi sepanjang masa ketiga di seluruh dunia dan film India dengan keuntungan tertinggi sepanjang masa dengan keuntungan dari India sendiri.[15][16][17][18][19] Film tersebut adalah film Telugu, India Selatan dan non-Hindi pertama yang meraih keuntungan lebih dari ₹500 crore (US$78 juta) di seluruh dunia.[19][20][21] Baahubali: The Beginning adalah produksi paling menghabiskan biaya dalam sejarah sinema India sampai saat ini.[22] Film tersebut mengambil gambar menggunakan kamera Arri Alexa XT, menandai film Rajamouli pertama yang menggunakan kamera digital; fotografi prinsipal-nya dimulai di Rock Gardens di Kurnool pada 6 Juli 2013. Sabu Cyril adalah perancang produksi untuk film tersebut, soundtrack dan skor latar belakang untuk film tersebut dikomposisikan oleh M. M. Keeravani, dan V. Srinivas Mohan adalah petinggi efek visual. DOWNLOAD FILM Bahubali: The Beginning (2015) Klik tombol di bawah ini untuk pergi ke halaman website download film Bahubali: The Beginning (2015). DOWNLOAD NOW DOWNLOAD NOW

Baahubali 2: The Conclusion Subtitle Indonesia

Baahubali I: The Beginning Lihat di Sini Baahubali 2: The Conclusion, juga dikenal sebagai BB2, adalah sebuah film aksi-fantasi dwi-bahasa India garapan S. S. Rajamouli dan ditulis oleh ayahnya K. V. Vijayendra Prasad. Film tersebut diproduksi oleh Shobu Yarlagadda dan Prasad Devineni di bawah spanduk Arka Media Works. DOWNLOAD NOW
Sutradara : S. S. Rajamouli Produser Shobu Yarlagadda Prasad Devineni Skenario K. V. Vijayendra Prasad S. S. Rajamouli Cerita K. V. Vijayendra Prasad Pemeran Prabhas Rana Daggubati Anushka Shetty Sathyaraj Ramya Krishnan Nassar Tamannaah Musik M. M. Keeravani Sinematografi K. K. Senthil Kumar Penyunting Kotagiri Venkateswara Rao Perusahaan produksi Arka Media Works Distributor Telugu:Arka Media Works Tamil:K Productions Malayalam:Global United Media Hindi: Dharma Productions Tanggal rilis 28 April 2017[1] Durasi 171 menit (Telugu)[2] 168 menit (Tamil)[3] Negara India Bahasa Telugu Tonton dan DOWNLOAD NOW Vidionya dibawah ini ! DOWNLOAD NOW

Warga Mekarjaya Gali Situs Peninggalan Sejarah






Sumut, KORAN SUMEDANG

Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, menggali peninggalan situs sejarah yang diduga peninggalan zaman Belanda. Menurut Kepala Desa Mekarjaya, Dudung Suryana bahwa, penemuan situs tersebut sudah lama diketahui oleh warga karena keterbatasan anggaran. Baru bisa digali saat ini dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) karena kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah baru bisa digali saat ini.

"Saat ini kita berusaha menggali potensi tersebut dengan anggaran DD karena kurangnya perhatian dari intansi terkait," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum di lokasi tempat situs tersebut Blok Pangaduan Hayam, Desa Mekarjaya, Selasa (24/7). Dudung menuturkan bahwa, situs tersebut diduga merupakan benteng batre peninggalan jaman penjajahan Belanda.

"Kalau dilihat struktur kemungkinan itu benteng batre peninggalan belanda. Tapi kita belum bisa menyimpulkan secara pasti karena memerlukan ahli untuk menelitinya," ucapnya. Masih menurut, Dudung, situs tersebut berada di ketinggian 750 MDPL yang berada di tanah Kas Desa Mekarjaya dengan luas 20 hektar

"Tapi kemungkinan yang ada bangunan 1,5 hektar. Mudah mudahan kedepannya bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Sehingga menjadi PADes Mekarjaya," tuturnya lagi. Dudung berharap, dengan penemuan tersebut ada peran serta dari Pemerintah Daerah melalui intansi terkait.

"Sempat dulu ada dari Dinas Pariwisata yang datang kesini tapi belum ada tindak lanjutnya. Makanya kita dengan anggaran DD bisa menggali potensi situs tersebut. Walaupun tanpa bantuan intansi terkait," tandasnya ** [Acep Shandy |Rafi Reyhan].


Sumber : http://www.korsum.net/2018/07/warga-mekarjaya-gali-situs-peninggalan.html

BPD dan Perangkat Desa Tak Netral di Pilkades Serentak Sangsi Pemberhentian Menant


Kota, KORAN SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa diwajibkan harus netral pada Pemilihan Kepala Desa Serentak. Jika disinyalir tidak netral maka sangsinya adalah pemberhentian.



Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin bahwa, ajang pemilihan kepala desa merupakan hajat bagi masyarakat untuk memilih orang yang dipercaya menjalankan roda pemerintahan Deda. Sedang BPD, Panitia dan Perangkat Desa merupakan penyelenggara pada setiap pemilihan kepala desa.

"Jadi BPD, panitia dan Perangkat Desa itu sangat dilarang untuk menjadi tim sukses atau mempromosikan salah satu calon kades. Dan itu sangsinya bisa diberhentikan karena sudah melanggar sumpah jabatannya. Dan untuk pengawasannya nanti ada unsur dari kecamatan dan Kabupaten. Jika ketahuan tidak netral kita akan tegur dan apabila tidak mengindahkan maka sangsi pemberhentian akan diproses," tuturnya pada Korsum, usai bimbingan teknis tahapan pilkades serentak, di Islamic Centre Sumedang, Senin (6/8).

Lebih lanjut H. Nuryadin mengatakan, bagi anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya saat awal pendaftaran.

"Jadi pengunduran diri tersebut harus dari awal, dan itu sudah menjadi syarat mutlak," tegasnya

Masih kata H. Nuryadin, pada Pilkades Serentak 2019, untuk calon kepala desa itu dibatasi minimal 2 dan maksimal 5. Sementara calon kades lebih dari 5 maka panitia punya kewajiban untuk menyeleksi. Adapun jika memang di satu desa tidak ada yang mendaftar atau satu calon, maka Pilkadesnya akan ditangguhkan dan ikut pada Pilkades Serentak 2020.

"Untuk proses seleksi, jika memang lebih dari lima maka panitia merupakan tanggung jawab panitia. Dan untuk itu kita sudah mewanti wanti untuk seleksi ada trik tertentu dan barusan sudah disampaikan," ucapnya

H. Nuryadin juga menambahkan, apabila panitia pilkades merasa canggung dalam melakukan seleksi maka bisa minta bantuan dari pihak kecamatan, Kabupaten ataupun melibatkan unsur luar yang tentunya membidangi hal tersebut.

"Biasana panitia desa kan sok heurin ku letah, maka bisa menunjuk dari kecamatan. Dan kalau pihak kecamatan sama mengalami hal serupa bisa juga meminta bantuan ke tingkat Kabupaten ataupun Perguruan tinggi. Akan tetapi kalau meminta bantuan dari perguruan tinggi itu memerlukan anggaran lagi. Dan untuk itu pihak panitia harus mengantisipasi itu." pungkasnya ** Acep Shandy



Sumber : http://www.korsum.net/2018/08/bpd-dan-perangkat-desa-tak-netral-di.html

Polres Sumedang Konsisten Monitoring Penggunaan ADD

SUMEDANG, eljabar.com — Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan dan monitoring terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Bhabinkabtibmas di 270 Desa dan 7 Kelurahan se-Kab. Sumedang.

“Anggota kepolisian Polres Sumedang dalam hal ini Sat Binmas dan seluruh Bhabinkabtibmas akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terkait realisasi penggunaan anggaran disetiap desa binaan masing masing,” ujar Kapolres kepada eljabar.com, Rabu (29/8/2018).
Menurut AKBP Hartoyo, anggota kami dilapangan akan mencatat dan mendata desa mana saja yang sedang dalam penerapan realisasi ADD, selanjutnya, menjadi bahan laporan ke pimpinan.
“Sampai dengan hari ini, baru 25 desa di Kabupaten Sumedang yang sedang dimonitoring penggunaan ADD nya,” ujar Kapolres.
Sisanya, imbuh Kapolres, sekira 200 desa belum termonitor.
“Meski demikian, penggunaan ADD akan terus diawasi dan dimonitor oleh Bhabinkabtibmas disetiap desanya. olehsebab itu, kamipun mengimbau pihak terkait agar penggunaan ADD dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. jangan coba main main dengan ADD apalagi sampai terjadi penyimpangan dikemudian hari,” tegasnya.
Kapolres berharap, alokasi ADD dapat digunakan sebagaimana mestinya. (Abas)

Sumber : http://eljabar.com/2018/08/29/polres-sumedang-konsisten-monitoring-penggunaan-add/

Pengalokasian ADD Diawasi, Kapolres Sumedang: Jangan Main-main



SUMEDANG,- Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan monitoring penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Bhabinkabtibmas di 270 desa dan 7 kelurahan se-Kab. Sumedang.
“Anggota Polres Sumedang dalam hal ini Sat Binmas dan seluruh Bhabinkabtibmas akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terkait realisasi penggunaan anggaran di setiap desa binaan masing-masing,” ujar Kapolres kepada patrolicyber.com, Rabu (29/8/2018).
Menurut Hartoyo, anggota polisi di lapangan akan mencatat dan mendata desa mana saja yang sedang merealisasikan ADD. Selanjutnya, menjadi bahan laporan kepada pimpinan.
“Sampai dengan hari ini, baru 25 desa di Kabupaten Sumedang yang dimonitoring terkait penggunaan ADD, sisanya sekira 200 desa belum termonitor,” ucapnya.
Meski demikian, imbuh Hartoyo, penggunaan ADD akan terus diawasi dan dimonitor oleh Bhabinkabtibmas.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pihak terkait agar penggunaan ADD dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan coba main-main dengan ADD, apalagi sampai terjadi penyimpangan di kemudian hari,” tegasnya.
Penulis : Abas
Sumber : http://www.patrolicyber.com/2018/08/29/pengalokasian-add-diawasi-kapolres-sumedang-jangan-main-main/

PENGERTIAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

Dalam banyak kesempatan, selama ini isu mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali menjadi permasalahan  serius, baik di level pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana dengan pemerintah desa? Bagaimana konsep dan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa?

Untuk lebih memberikan kemudahan dan kemanfaatan dalam banyak aspek, kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa diatur dengan lebih sederhana dengan mengedepanka prinsip gotong royong dan swakelola. Namun demikian, kewajiban perpajakan untuk setiap pengadaan barang/jasa di desa juga tetap menjadi salah satu aspek penting yang harus terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perka LKPP Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana diubah menjadi Perka LKPP Nomor 22/2015.

A.  Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengertian pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa baik dilakukan dengan cara swakelola maupun penyedia barang/jasa.. Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Pengadaan barang dan jasa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan:

  1. Sumber daya/bahan baku lokal
  2. Diupayakan dngan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat (PMK No. 50/PMK.07/2017)
B.  Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Prinsip pengadaan barang/jasa antara lain:
  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Pemberdayaan Masyarakat
  5. Gotong-royong
  6. Akuntabel
Efisien adalah menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan

Efektif adalah pengadaan barang/jasa  sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Transparan ialah ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa.

Pemberdayaan Masyarakat yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai sarana belajar bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya

Gotong Royong adalah penyedia tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

Akuntabel ialah harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

C.  Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Ruang lingkup pengadaan barang dan jsa mencakup :
  1. Swakelola
  2. Penyedia/Pihak Ketiga
D.  Pengadaan Barang dan Jasa di Desa melalui Swakelola
Yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa adalah TPK. TPK adalah singakatn dari Tim Pengelola Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Konstruksi rumit tidak dapat dilaksanakan dengan swakelola (UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi)

Tuesday, 28 August 2018

Pengertian dan Tugas Pendamping Desa

Sumber : harapanrakyat.com
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran, diantaranya dengan meningkatkan pembangunan desa. Unuk itu perlu adanya pendamping desa untuk mendampingi penggunaan program Dana Desa.

A.  Unsur Pendamping Desa
      Unsur pendamping desa yaitu antara lain:

  1. Pendamping profesional
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  3. Pendamping pihak ketiga
B.  Unsur Pendamping Profesional
      Pendamping profesional terdiri dari:
  • Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang berkedudukan di pusat dan provinsi
  • Pendamping teknis yang berkedudukan di kabupaten/kota
  • Pendamping desa yang berkedudukan di kecamatan
  • Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di desa
C.  Tugas Pendamping Teknis
      Pendamping Teknis bertugas mendampingi desa dalam pelaksanaan program kegiatan sektoral,           meliputi :
  • Membantu pemerintah daerah menyinergikan perencanaan pembangunan desa
  • Mendampingi pemerintah daerah melakukan koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa
  • Melakukan fasilitasi kerjasama desa dan pihak ketiga terkait pembangunan desa
      Terdapat jumlah pendamping profesional yang belum memenuhi kuota. Dari kuota 40.142 orang dan baru terisi 28.248 (per maret 2017).

D.  Pengertian KPMD
      KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berasal dari :

  1. Warga desa setempat
  2. Dipilih melalui musyawarah desa
  3. Ditetatapkan dengan Keputusan Kepala Desa
E.  Pendamping Pihak Ketiga yaitu pendamping yang berasal dari :
  • LSM
  • Perguruan Tinggi
  • Organisasi Kemasyarakatan
  • Perusahaan
  • Lainnya.







Pengertian Padat Karya Tunai (PKT)


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan bahwa pada dasarnya pengeloaan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan melalui earmarking terhadap penggunaan Dana Desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam implementasinya kegiatan Dana Desa diarahkan dilaksanakan dengan cara swakelola.
Presiden Joko Widodo memanau langsung Program Padat Karya Tunai
Sumber : vibizmedia.com

Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan Presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya Tunai (PKT) dan Cash ForWork
   A.      Pengertian Padat Karya Tunai (PKT)
Program Padat Karya Tunai (PKT) adalah program yang mengutamakan keterlibatan tenaga kerja  yang banyak.
   B.      PKT dengan kaitannya dalam upaya mengurangi pengangguran
Padat Karya merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang :
1)        Bersifat Produktif
2)        Berdasrkan pemanfaatan tenaga kerja dalam jumlah yang besar
3)        Bertujuan mengurangi pengangguran
   C.      Sasaran Program Padat Karya Tunai (PKT)
    Jadi ada tiga jenis yang menjadi prioritas yaitu :
a)        Pertama, Penganggur. Yaitu penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan
b)        Kedua, Setengah Penganggur. Yaitu penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (setara dengan 35 jam dalam seminggu), dan masih mencari pekerjaan/masih bersedia menerima pekerjaan
c)         Ketiga, Penduduk Miskin. Yaitu penduduk dengan rata-rata pengeluaran perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan.
   D.  Cara melakukan Padat Karya Tunai
Kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui:
1.      Pembuatan dan/atau rehabilitasi infrastruktur sederhana
2.      Pemanfaatn lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan
3.      Kegiatan produktif lainnya memberikan nilai tambah kepada masyarakat dengan memanfaatkan serta mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada dan sifatnya berkelanjutan.
E.       


KONSEP DASAR DANA DESA


Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai denga kewenangan yang dimiliki, UU No. 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pmerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Saat ini masih terdapat anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang berbasis desa mencapai sekitar 0,28 % dari total anggaran K/L Tahun 2017. Ke depan dana-dan tersebut seharusnnya diintegrasikan dalam skema pendanaan Dana Desa, sehingga pembangunan Desa menjadi lebih optimal.


Baca Juga PENGERTIAN DAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
Baca Juga Pengertian Padat Karya Tunai (PKT) 

A.            Apa saja sumber pendapatan desa ?
1.        Pendapatan Asli Desa (PAD)
2.        Dana Desa yang Bersumber dari APBN
3.        Bagian dari Hasil PDRD Kab/Kota
4.        Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kab/Kota
5.        Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
6.        Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3
7.        Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.

B.             Pengertian Dana Desa
Dana Desa  adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk:

·         Pelaksanaanpembangunan
·         Pemberdayaan masyarakat desa

C.             Proses Penganggaran Dana Desa dalam APBN
Dana Desa dalam APBN ditentukan 10 % dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap. Selanjutnya Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan :
1.      Jumlah penduduk
2.      Angka kemiskinan
3.      Luas wilayah
4.      Tingkat kesulitan geografis

D.            Tujuan pemberian Dana Desa
Tujuan Dana Desa adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan pelayanan publik di desa
2.      Mengentaskan kemiskinan
3.      Mengajukan perekonomian desa
4.      Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
5.      Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

E.             Bantuan Dana Lain selain Dana Desa
Sejak tahun 2014 sampai 2017 dialokasikan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pemantauan yang berbasis desa dengan rincian sebagai berikut :
Ø Tahun 2014 (5,95 %)
Pagu Dekon- TP: 24.194.074.552.000
Pagu Berbasis Desa: 1.440.073.873.000
Ø Tahun 2015 (3,2 %)
Pagu Dekon –TP: 42.629.386.652.000
Pagu Berbasis Desa: 1.376.065.655.000
Ø Tahun 2017 (10,11 %)
Pagu Dekon- TP: 22.670.506.244.000
Pagu Berbasis Desa: 2.290.869.932.000

*dalam rupiah


Monday, 27 August 2018

Penyebabr Islam di Kerajaan Gowa

Trio ulama asal Minangkabau; Abdul Makmur (Dato ri’ Bandang), Sulaiman (Dato ri’ Pattimang), dan Abdul Jawad (Dato ri’ Tiro) adalah lulusan terbaik pendidikan “Keislaman” Kesultanan Aceh yang mendapat tugas dari Sultan Johor untuk menyebarkan Islam. Siapa pada masa itu yang berani menolak perintah Sultan Johor mereka yang memiliki meriam dan pasukan tempur pun harus pikir tujuh keliling.
Pemilihan Makassar sebagai perluaan Islam tentu tidak asal-asalan. Alasan paling kuat, kita sudah tahu. Makassar adalah kota pelabuhan yang multitkultural dan terbuka bagi siapa saja. Artinya Makassar mudah ditembus, meskipun yang jadi masalahnya kemudian, bagaimana meyakinkan Raja Gowa? Tentu saja, karena kedatangan Trio Ulama itu atas dukungan Sultan Johor, tidak mungkin Raja Gowa menganggap kedatangan mereka hanya iseng.
Masjid Tua Katangka
          Sumber : situsbudaya.id
Proses menyakinkan Raja Gowa ternyata tidak mudah. Trio Ulama itu cukup kewalahan, apalagi harus merombak pola pikir pemuka adat kerajaan. Saat Raja Gowa meminta Trio Ulama itu menunjukkan cara menyembah Tuhan, mereka melakukan shalat berjamaah dan menunjukkannya pada Raja. Sialnya karena istana kerajaan menghadap pantai (ke arah Timur), maka terjadi kesalahpahaman. Shalat harus menghadap kiblat (Barat), dan otomatis ini membelakangi raja. Ketika posisi ruku' dan sujud, bayangkan saja apa yang ada dibenak Raja Gowa saat memperhatikan tiga bokong menonjol-nonjol dihadapannya.
Kejadia itu memperparah pihak Kerajaan Gowa yang memang agak memandang Islam terlalu aneh dari segi konsep, mengingat mereka sudah memiliki konsep khas dan sudah turun-temurun yang ditaati dan dijaga oleh pemuka adat. Alhasil, dakwah mereka tidak membaa kemujuran. Daripada menambah masalah, dengan penuh perasaan bersahabat, Raja Gowa menyarakan Trio ulama itu berdakwah di Kerajaan Luwu terlebih dahulu. Tidak terjadi perselisihan serius antara pihak kerajaan dan Trio Ulama itu, hanya sekadar salah paham, yang akhirnya raja pun memakluminya.
Proyek Islamisasi di Kerajaan Luwu sukses, tetapi hanya satu ulama yang kembali ke Gowa, yakni Dato ri' Bandang. Seorang temannya tetap tinggal di Kerajaan Luwu untuk mengajarkan seluk-beluk Islam dan mensyahadatkan rakyat, dan satunya lagi mengembara ke kerajaan lain.
Dengan demikian, Dato ri' Bandang mengabarkan kepada Raja Gowa baha raja dan hulubalang Kerajaan Luwu sudah masuk Islam, dan tak lama lagi, seluruh rakyatnya otomatis menyusul. Berita itu cukup mengagetkan sehingga Hadat Gowa mengadakan rapat dadakan. Hasil dari rapat itu Raja Gowa secara resmi menyatakan penerimaannya terhadap Islam pada 22 September 1605. Dengan demikian, Kerajaan Gowa menjadi kesultanan. Dia adalah Sultan Alauddin (I Mangngerangi Daeng Manrabia Sultan Alauddin Tumenanga Ri Gaukanna selaku raja ke-XIV).

Tahukah Anda ? Inilah Nama-Nama Raja Gowa

Jika berpijak dari abad ke-21 maka kerajaan Gowa sudah berdiri 7 abad lalu. Selama itu raja-raja silih verganti memipin pemerintahan. Sebanyak 36 Raja telah membaktikan diri demi imperium yang mereka banggakan. Memang tidak semua Raja membawa pencapaian berarti selama duduk di tahta, tetapi berkat estapet kekuasaan antargenerasi para raja itulah Kerajan Gowa bisa sampai ke telinga kita. Dan peninggala-peninggalan kerajaan adalah bukti arkeologis tentang kejayaan masa lalu peradaban Gowa.
Seminar mencari Hari Jadi Gowa dua dekade yang lalu juga membuahkan kesimpulan yang cukup bulat mengenai regenerasi raja-raja Gowa. Meskipun beberapa raja yang pernah berkuasa belum diketahui seberapa lama pemerintahannya berlangsung. Baiklah, berikut ini ke-36 Raja yang pernah berkuasa di Gowa, walau beberapa diantaranya tidak lengkap angka tahun masa pemerintahannya :

  1. Tumanurung Bainea (Wanita): Raja Pertama dan tidak jelas asal-usulnya (1320 - ?)
  2. Tamasalangga Baraya (?)
  3. I Puang Loe Lembang (?)
  4. I Tuniata Banri (?)
  5. Karampang Ri Gowa (?)
  6. Tunatangka Lopi (1400 - ?)
  7. Batara Gowa Tuniawangngang Ri Paralakkenna (1445 - 1460)
  8. I Pakere' Tau Tunijallo Ri Passukki (1460 - ?)
  9. Daeng Matanre Karaeng Mangngutungi Tumapa'risi Kallonna (1460 - 1510)
  10. I Manriwagau Baeng Bonto Karaeng Lakiung Tunipallangga Ulaweng (1510 - 1546)
  11. I Tajibarani Daeng Marompa Karaeng Data' Tunibatta (1546 - 1565)
  12. I Manggorai Daeng Mammeta Karaeng Bontolangkasa Tunijallo (1565 - [40 hari])
  13. I Tepu Karaeng Daeng Parabbung Karaeng Bontolangkasa Tunipasulu Tumenanga Ri Butung (1565 -  1593)
  14. I Mangngerangi Daeng Manrabia Sultan Alauddin Tumenanga Ri Gaukanna (1593 - 1639)
  15. I Mannuntungi Daeng Mattola Karaeng Lakiung Sultan Muhammad Said Tumenanga ri Papambatuna (1639 - 1653)
  16. Karaeng Bontomangepe Sultan Hasanuddin Tumenanga Ri Ballapangka (1653 - 1670)
    Sultan Hasanuddin
  17. I Mappasomba Daeng Mangewani Karaeng Lakiung Sultan Amir Hamzah Tumammalianga Ri Allu (1670 - 1677)
  18. I Mappaossong Daeng Mangewwani Karaeng Bisei Sultan Muhammad Ali Tumenanga Ri Jakattara (1677 - 1682)
  19. I Mappadulung Daeng Mattimurung Karaeng Sanro Bone Sultan Abdul Jalil Tumenanga Ri Lakiung (1682 - 1688)
  20. La Pareppa Tu Sappewalia Karaeng Ana' Moncong Sultan Ismail Tumenanga Ri Somba Opu (1688 - 1709)
  21. I Mappau'rangi Karaeng Boddia Sultan Sirajuddin Tumenanga Ri Passiringanna (1709 - 1711)
  22. I Manrabia Karaeng Kanjilo Sultan Najamuddin Tumenanga Ri Jawaya (1712 - 1724)
  23. I Mappau'rangi Karaeng Boddia Sultan Sirajuddin Tumenanga Ri Passiringanna (penobatan kembali) (1724 - 1729)
  24. I Mallawagau Karaeng Lempangang Sultan Abdul Khair Al Mansyur Tumenanga Ri Gowa (1729 - 1735)
  25. I Mappababbasa Sultan Abdul Kudus Tumenanga Ri Bontoparang ( 1735 - 1742)
  26. Amas  Madina Batara Gowa Sultan Usman (dibuang ke Sailan) (1742 - 1753)
  27. I Mallisu Jawa Daeng Riboko Karaeng Tompobalang (1753 - 1767)
  28. I Temmasongeng/ I Makkaraeng Karaeng Katangka Sultan Zainuddin Tumenanga Ri Mattoanging (1767 - 1769)
  29. I Mannawarri/ Sumaela Karaeng Bontolangkasa Karaeng Mangasa Sultan Abdul Hadi Tumenanga Ri Sambungjawa (1769 - 1778)
  30. I Mappatunru/ Manginyarang Karaeng Lembangparang Sultan Abdul Rauf Tumenanga Ri Katangka (1778 - 1810)
  31. La Oddangriu Daeng Mangeppe Karaeng Katangka Sultan Muhammad Zainal Abidin Abdul Rahman Amiril Mu'minin Tumenanga Ri Suangga (1825 - 1826)
  32. I Kumala Daeng Parani Karaeng Lembangparang Sultan Abdul kadir Adidin Tumenanga Ri Kekuasanna (1826 - 1893)
  33. I Mallingkaan Daeng Nyonri Karaeng Katangka Sultan Muhammad Idris Tumenanga Ri Kala'biranna (1893 - 1895)
  34. I Makkulau Daeng Serang Karaeng Lembangparang Sultan Muhammad Husain Tumenanga Ri Bundu'na (1895 - 1936)
  35. I Mangngi-mangngi Daeng Mattutu Karaeng Bontonompo Sultan Muhammad Tahir Muhibuddin Karaeng Ilanga Tumenanga Ri Sungguminasa (1936 - 1946)
  36. Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang Sultan Muhammad Abdul Kadir Aiduddin Tumenanga Ri Jongaya (1946 - hingga masa NKRI).
Itulah di atas nama-nama Raja Gowa yang pernah bertahta di Kerajan Gowa

Sumber:
Buku Kerajaan Gowa : Masa demi masa penuh gejolak

ASAL USUL DAN EKSISTENSI KERAJAAN GOWA

sulawesi memang menarik dibahas sejarahnya karena ada sekitar 50 kerajaan, baik besar maupun kecil yang mewarnai politik di zamannya, antara lain : Kerajaan Gowa, Tallo, Luwu, Bone, Wajo, Tanete (Agang Nionjo), Limae', Ajattappareng (Sawito, Sidenreng, Suppa, Mallusetasi', dan Rappang), Massenrempulu' (Enrekang, Maiwa, Malluwa, Alla' , dan Bonobatu), Gorontalo, Galesong, Binamu, Bangkala, Marusu', Siang, Lombasang, Tombolo, Lakiung, Samata, Parang-Parang, Data, Agang Je'ne, Bisei, Kalling, Sero, dll. Tetapi usaha untuk menguak tuntas semua kerajaan di Sulawesi secara historis hampir bisa dikatakan mustahil.

Apa sebab? Kesalahannya sederhana; budaya menulis sejarah tidak populer di masa berdirinya kerajaan tersebut. Manuskrip-manuskrip yang ditulis di daun lontar pada abad ke-XVI tidak bisa menjadi pijakan historis sepenuhnya karena sangat jauh dari kriteria penulisan sejarah hanya berupa cerita yang dulunya dituturkan dari mulut ke mulut lintas generasi dan berisi petuah-petuah leluhur dengan bahasa kiasan yang multitasir. Dalam hal ini, Epos I La Galaigo yang tersohor lantaran panjangnya mengalahkan Epos Ramayana dari India pun hanya bisa menjadi pijakan semi-historis, untuk mencari gambaran situasi di zamannya.

Fasilitas menulis baru bisa dikatakan layak ketika Bangsa Eropa (pada abad ke-XVII) benar-benar mendirikan imperiumnya di Nusantara. Karena fasilitas itu terlalu istimewa merekapun terpaksa membatasi. Orang-orang Eropa itulah yang mencatat sapi perjalanan sejarah Nusantara, tetapi hanya terbatas pada kerajaan-kerajaan yang menentukan nasib kolonial mereka. Di Sulawesi Selatan, kerajaan yang cukup banyak menjadi sorotan tentu saja Makassar (Gowa dan Tallo) dan beberapa kerajaan lain; seperti Bone dan Luwu.

Meskipun orang-orang Eropa mencatat mengenai kerajan tersebut, hasilnya pasti berat sebelah karena penulisan sejarah pada umumnya tidak bisa sepenuhnya objektif dan kental dengan aroma politik. Wallace  yang seorang naturalis, penggila serangga dan tumbuhan tropis itupun, dalam jurnalnya menggambarkan Makassar pada tahun 1856 (yang dia tulis Macassar) sebagai kota tua Belanda yang terindah dan terbersih selama pengembaraannya di Nusantara. Rumah-rumah orang Eropa terbuat dari tembok tebal dan dicat putih. Jalan-jalan di sekitarnya dijaga agar bersih dari sampah dan selalu disiram setiap pukul empat sore. Saluran air kotor pun terpola memalui pipa bawah tanah yang disalurkan ke laut.  Di dekat perumahan orang-orang Belanda, terdapat juga tempat tinggal saudagar-saudagar kaya dari Cina.

Kemudian, beberapa kilometer dari Makassar, dia menggambarkan perumahan Rakyat Gowa yang sangat mengenaskan. Rumah panggung yang tidak simetris dan sebagian besar berbentuk jajar genjang karena terpaan angin. Jalanan berdebu dimusim kemarau dan berlumpur parah di musim hujan. Rakyat Gowa yang laki-laki hanya bercelana katun yang menutupi pinggang hingga paha, lalu kain sarung yang dilingkarkan di pinggang atau melintang di pundak dengan berbagai cara. Bahkan saat menemui Raja Gowa (Raja ke-32, Sultan Abdul Kadir) untuk meminta izin memasuki pedalaman, dengan mudahnya bisa menulis tentang para puteri raja yang dikatakan berpenampilan rendahaan.


Referensi :
Purnama, HL. 2014. Kerajaan Gowa : masa demi masa penuh gejolak. Makassar: Arus Timur

Wednesday, 22 August 2018

Cerita Rakyat | Tikus yang Ingin Mengelabui Kucing

LONCENG KEHADIRAN KUCING

Yang pertama berbicara adalah seekor tikus muda yang merasa dirinya gampang bijaksana. Dia berdidri dan berkata,” Teman-temanku,aku dapat memecahkan masalah ini. Dengar, yang harus kita lakukan adalah membeli sebuah lonceng. Gantungkan lonceng itu pada leher kucing. Setiap kali mendengar kucing mendekat kita dapat lari”. Anjuran itu tampak bagus, maka tikus-tikus lain menyetujuinya dengan gembira.
Gambar Ilustrasi : Sumber https://dongengceritarakyat.com

Ada sekelompok tikus tinggal di sebuah rumah yang luas. Mereka hidup senang. Hanya kehadiran kucing, membuat hidup mereka tidak aman. Setiap hari kucing menerkam satu atau dua dari mereka. Karena jumlah mereka semakin berkurang maka tikus-tikus itu sepakat bertemu membicarakan masalah itu.

Sampai akhirnya seekor tikus tua bertanya, ”Tetapi siapa yang bersedia mengingatkan lonceng itu  di leher kucing?”. Tentu itu pertanyaan yang sulit dijawab,karena siapa rela melakukannya.

Ada beberapa usaha yang diajukan seperti menggantung kucing atau menggorengnya dalam minyak yang panas. Namun, karena tidak ada satupun ususlan yang mungkin dilaksanakan, maka tikus-tikus itu berfikir lain.

Tuesday, 21 August 2018

CERITA MITOS SUNGAI (BALANG) KUNISI

Balang Kunisi adalah salah satu anak sungai dari enam sungai yang airnya bersumber dari gunung Bawakaraeng. Balang Kunisi ini memiliki air yang sangat jernih.
Gambar Ilustrasi

Menurut cerita, Karaengta Data dan keluarganya sering memanfaatkan sungai itu untuk mandi, juga airnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Sebagaimana diketahui, bahwa Karaengta Data adalah seorang Tubarani dari Kerajaan Gowa, melakukan pembangkan terhadap pemerintah Kolonial Belanda. Beliau tidak menyukai adanya campur tangan pemerintah Belanda di wilayah kerajaan Gowa, sehingga melakukan perang gerilya denga bersembunyi di hutan gunung Bawakaraeng.

Di daerah pegunungan sana, Karaengta Data telah banyak mendapatkan sambutan hangat dari warga setempat. Ia dibuatkan istana yang disebut Balla Lompoa, juga banyak anak sungai yang dijadikan sebagai tempat mandi-mandi, seperti di Balang Kunisi.


Sumber :
Sejarah Parigi. Lembaga Kajian dan Penulisan Sejarah Budaya Sulawesi Selatan. 2014

Tags

Recent Post