"Terkumpulnya bahan pokok penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah inti dari kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa agar APBDes atau Dana Desa digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran," itulah poin yang saya tangkap dari pertemuan asistensi pendidikan pembaharuan desa oleh Mba Alimah dan Mas Edi pada hari Minggu (12/11).
Ada beberapa tahapan yang saya tahu, pertama sosialisasi. Ini menjadi hal yang sangat penting mengingat atmosfir orang pedesaan adalah orang yang acuh, tidak suka ribet apalagi kumpulan. Berlebih kebanyakan sudah berkeluarga, lebih baik ke kebun ngurus tanaman salak.
Kedua, pembagian kelompok. Dari orang-orang yang ikut dalam Sekolah Pembaharuan Desa, dibagi menjadi empat kelompok atau tim yaitu, Tim Aset dan Potensi Desa, Tim Marginal, Tim Kesejahteraan dan Tim Kewenangan.
Ketiga, penugasan lapangan. Kegiatan yang ketiga ini berupa survei langsung ke masyarakat, mencari data sebagaimana mekanisme yang sudah dijelaskan dalam pertemuan sebelumnya.
Keempat, pengumpulan dan analisis data. Pengumpulan data ini berpedoman pada survei yang telah dilakukan oleh masing-masing tim. Artinya setiap tim mempunyai data sendiri dengan kriteria yang berbeda tentunya. Namun semuanya mempunyai muara yang sama, yaitu sebagai pedoman pemerintah dalam melakukan pembangunan di desa. Data yang telah terkumpul tersebut kemudian diolah, dipilah-pilah dan dikelompokan pada 4 bidang pembangunan desa, yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Jika penyusunan RPJMDes biasanya difokuskan pada kebutuhan dan usulan masyarakat saat Musrengbangdes, maka dalam kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa diajari untuk menyusun atas dasar data apresiatif. Yaitu data yang dikumpulkan atas partisipatif masyarakat desa.
Data apresiatif ini akan menjadi rujukan saat pemerintah desa bermaksud melakukan pembangunan ataupun memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain itu, data ini mampu meminimalisir kecemburuan dan penyelewengan, bahwa si A dekat dengan Kades maka di bantu, atau si B keluarga Kades maka mendapat prioritas bantuan. Dengan data yang telah terkumpul, masyarakat mampu mengontrol sekaligus mengusulkan siapa yang berhak menerima bantuan.
Selain beberapa hal di atas, data tersebut juga menjadi kunci dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) satu tahun yang akan datang. RKPDes tersebut pada akhirnya di bawa dalam forum Musrengbangdes untuk mendapat pengesahan sekaligus dibuatkan peraturan desa (Perdes).
Dalam kesempatan tersebut, selaku pamateri Mas Edi juga menyampaikan bahwa awal mula adanya APBDesa adalah untuk mempercepat pembangunan, mempercepat pengentasan kemiskinan dan kemandirian desa. Maka sudah seharusnya masyarakat dilibatkan dalam penyusunan APBDesa tersebut.
Oleh : Mad Solihin
IYD Camp 2015 II Blogger II PC IPNU Banjarnegara II Love read and write II Dreamer II madsolihin.com II
Sumber :
https://www.kompasiana.com/mad_solihin/5a1a4e48ca269b7c3e6c1543/membangun-desa-berbasis-data