Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts

Monday, 5 October 2015

Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak

Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak

 mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil foto kopy penetapan pengadilan negeri dan pengadilan agamakutipan akta kelahiran anakfoto copy akta perkawinan/ akta orang tua yang mengankatfoto copy kutipan akta kelahiran

Sunday, 4 October 2015

Persyatan Pencatatan Akta Pengakuan Anak

Persyatan Pencatatan Akta Pengakuan Anak

Mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.foto copy penetapan pengadilan negeri Agama.kutipan atkta kelahiran anak foto copy akta perkawinan/ Akta NIkah orang tua Yang mengangakat.foto copy akta kelahiran orang tua
Persyaratan Pencatatan Pindah Datang Ke Kabupaten Padang Pariaman

Persyaratan Pencatatan Pindah Datang Ke Kabupaten Padang Pariaman

Surat keterangan Pindah Datang dari daerah asal (bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP tidak bisa diwakilkan ).Kartu keluarga asli tempat menummpang KK bagi yang numpang KK dan pengisian Formulir F1 01 bagi
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

Mengisi Formulir F2 31 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Surat keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (para medis).Surat keterangan Kematian dari Wali Nagari setempat.Foto copy kutipan Akta NIkah/Akta perkawinan yang dilegalisir oleh instansi berwenang.Foto copy
Persyaratan Pencatatan Akta Pengakuan Anak

Persyaratan Pencatatan Akta Pengakuan Anak

Mengisi formulir 38 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil.Surat Pengantar dari Nagari yang diketahui oleh Camat setempat.Surat peryataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung.Kutipan Akta Kelahiran.Foto copy Akta
Persyaratan Pencatatan Pindah Keluar Kabupaten Padang Pariaman

Persyaratan Pencatatan Pindah Keluar Kabupaten Padang Pariaman

Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dengan alamat yang jelas dan lengkap ( nama propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan                      
Persyratan Pencatatan Akta Perkawinan

Persyratan Pencatatan Akta Perkawinan

Mengisi formulir 12 yang disiedikan oleh dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil.Surat keteranganPerkawinan/pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka penghayat kepercayaan.Foto copy KK dan KTP calon mempelai.Foto copy Surat Keterangan Kewarganegaraan.Foto copy Surat Ganti Nama

Tags

Recent Post