Latest News

Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts

Monday, 5 October 2015

Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak



  1.  mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil 
  2. foto kopy penetapan pengadilan negeri dan pengadilan agama
  3. kutipan akta kelahiran anak
  4. foto copy akta perkawinan/ akta orang tua yang mengankat
  5. foto copy kutipan akta kelahiran orang tua angkat 
  6. foto copy kk dan ktp orang tua angkat 
  7. foto copy paspor orang tua angkat bagi (bagi Orang Asing)
  8. foto kopy pelapor 
  9. surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporanya dikuasakan

Sunday, 4 October 2015

Persyatan Pencatatan Akta Pengakuan Anak


  1. Mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. foto copy penetapan pengadilan negeri Agama.
  3. kutipan atkta kelahiran anak 
  4. foto copy akta perkawinan/ Akta NIkah orang tua Yang mengangakat.
  5. foto copy akta kelahiran orang tua angkat
  6. foto copy KK dan KTP orang tua Angkat
  7. foto copy pasport orang tua angkat (bagi Orang Asing)


Persyaratan Pencatatan Pindah Datang Ke Kabupaten Padang Pariaman


  1. Surat keterangan Pindah Datang dari daerah asal (bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP tidak bisa diwakilkan ).
  2. Kartu keluarga asli tempat menummpang KK bagi yang numpang KK dan pengisian Formulir F1 01 bagi pembuatan KK baru .
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli.
  4. Pengisian Formulir Surat Kuasa ( apabila dikuasakan).
  5. pengisian surat peryataan perubahan Data Kependdudukan. 
















Persyaratan Penerbitan Akta Kematian


  1. Mengisi Formulir F2 31 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Surat keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (para medis).
  3. Surat keterangan Kematian dari Wali Nagari setempat.
  4. Foto copy kutipan Akta NIkah/Akta perkawinan yang dilegalisir oleh instansi berwenang.
  5. Foto copy Akta Kelahiran yang bmeninggal Dunia.
  6. Foto  copy KK dan KTP Yang Meninggal dunia.
  7. Foto copy Surat Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia.

Persyaratan Pencatatan Akta Pengakuan Anak


  1. Mengisi formulir 38 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil.
  2. Surat Pengantar dari Nagari yang diketahui oleh Camat setempat.
  3. Surat peryataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
  4. Kutipan Akta Kelahiran.
  5. Foto copy Akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung.
  6. Foto copy KK/KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  7. Foto copy Pasport.
  8. Foto copy keterangan Izin Tinggal Sementara/Tetap.
  9. Surat keterangan Lapor Diri ( SKLD ) atau Surat Tanda Melapor Diri ( STMD )

Persyaratan Pencatatan Pindah Keluar Kabupaten Padang Pariaman


  1. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dengan alamat yang jelas dan lengkap ( nama propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan                                 - Pindah Antar Nagari  ( F1 23 )                                                                                                         - Pindah Antar Kecamatan  ( F1 27 )        -                                                                                       - Pindah Antar Kabupaten ( F1 31 )                                                                                                   - Pindah Antar Propisi  ( F1 33 )
  2. Surat Pengantar Wali Nagari disahkan oleh Camat.
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. KKartu Tanda Penduduk Asli
  5. Memastikan data yang diisikan sudah valid dan akuran.

Persyratan Pencatatan Akta Perkawinan


  1. Mengisi formulir 12 yang disiedikan oleh dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil.
  2. Surat keteranganPerkawinan/pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka penghayat kepercayaan.
  3. Foto copy KK dan KTP calon mempelai.
  4. Foto copy Surat Keterangan Kewarganegaraan.
  5. Foto copy Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya.
  6. Surat Izin Komandan (TNI/POLRI).
  7. Foto copy Kutipan Akta Perceraiaan ( bagi Yang telah bercerai )
  8. Foto copy Kutipan Akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia.
  9. Izin Perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana.
  10. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm berdamoingan sebanyak 3 lembar
  11. KTP dua saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  12. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang pelapornya di kuasakan. 
   Catatan : 
   Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Paling
   lambat 60 hari kerja sejak tanggal Perkawinan

Tags

Recent Post