- mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- foto kopy penetapan pengadilan negeri dan pengadilan agama
- kutipan akta kelahiran anak
- foto copy akta perkawinan/ akta orang tua yang mengankat
- foto copy kutipan akta kelahiran orang tua angkat
- foto copy kk dan ktp orang tua angkat
- foto copy paspor orang tua angkat bagi (bagi Orang Asing)
- foto kopy pelapor
- surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporanya dikuasakan
Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts
Monday, 5 October 2015
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak
Sunday, 4 October 2015
Persyatan Pencatatan Akta Pengakuan Anak
- Mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- foto copy penetapan pengadilan negeri Agama.
- kutipan atkta kelahiran anak
- foto copy akta perkawinan/ Akta NIkah orang tua Yang mengangakat.
- foto copy akta kelahiran orang tua angkat
- foto copy KK dan KTP orang tua Angkat
- foto copy pasport orang tua angkat (bagi Orang Asing)
Persyaratan Pencatatan Pindah Datang Ke Kabupaten Padang Pariaman
- Surat keterangan Pindah Datang dari daerah asal (bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP tidak bisa diwakilkan ).
- Kartu keluarga asli tempat menummpang KK bagi yang numpang KK dan pengisian Formulir F1 01 bagi pembuatan KK baru .
- Kartu Tanda Penduduk Asli.
- Pengisian Formulir Surat Kuasa ( apabila dikuasakan).
- pengisian surat peryataan perubahan Data Kependdudukan.
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Mengisi Formulir F2 31 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (para medis).
- Surat keterangan Kematian dari Wali Nagari setempat.
- Foto copy kutipan Akta NIkah/Akta perkawinan yang dilegalisir oleh instansi berwenang.
- Foto copy Akta Kelahiran yang bmeninggal Dunia.
- Foto copy KK dan KTP Yang Meninggal dunia.
- Foto copy Surat Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia.
Persyaratan Pencatatan Akta Pengakuan Anak
- Mengisi formulir 38 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil.
- Surat Pengantar dari Nagari yang diketahui oleh Camat setempat.
- Surat peryataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Foto copy Akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung.
- Foto copy KK/KTP ayah biologis dan ibu kandung.
- Foto copy Pasport.
- Foto copy keterangan Izin Tinggal Sementara/Tetap.
- Surat keterangan Lapor Diri ( SKLD ) atau Surat Tanda Melapor Diri ( STMD )
Persyaratan Pencatatan Pindah Keluar Kabupaten Padang Pariaman
- Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dengan alamat yang jelas dan lengkap ( nama propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan - Pindah Antar Nagari ( F1 23 ) - Pindah Antar Kecamatan ( F1 27 ) - - Pindah Antar Kabupaten ( F1 31 ) - Pindah Antar Propisi ( F1 33 )
- Surat Pengantar Wali Nagari disahkan oleh Camat.
- Kartu Keluarga Asli
- KKartu Tanda Penduduk Asli
- Memastikan data yang diisikan sudah valid dan akuran.
Persyratan Pencatatan Akta Perkawinan
- Mengisi formulir 12 yang disiedikan oleh dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil.
- Surat keteranganPerkawinan/pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka penghayat kepercayaan.
- Foto copy KK dan KTP calon mempelai.
- Foto copy Surat Keterangan Kewarganegaraan.
- Foto copy Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya.
- Surat Izin Komandan (TNI/POLRI).
- Foto copy Kutipan Akta Perceraiaan ( bagi Yang telah bercerai )
- Foto copy Kutipan Akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia.
- Izin Perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm berdamoingan sebanyak 3 lembar
- KTP dua saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
- Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang pelapornya di kuasakan.
Catatan :
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Paling
lambat 60 hari kerja sejak tanggal Perkawinan