Latest News

Showing posts with label INFORMASI. Show all posts
Showing posts with label INFORMASI. Show all posts

Monday, 1 October 2018

Pengelolaan Dana Desa Harus Simpel Tapi Tetap Akuntabel

rmol.co - Banyak perkembangan positif yang terjadi di desa sejak UU 6/2014 tentang Desa resmi diberlakukan.


Keberadaan UU tersebut membuat desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, melainkan hal yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan, pemerintahan, dan pembangunan. 


Begitu Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam dalam seminar bertajuk ‘Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera’ di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (1/10).  





“Semua itu, karena adanya kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, dan pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh,” ujarnya.



Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini mengatakan dalam pengawasan pelaksanaan UU Desa, DPD RI menilai masih adanya kontradiksi dalam kelembagaan, kontradiksi regulasi maupun peniadaan regulasi, dan tindakan melawan UU Desa. 



Dia  menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah antara PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP 60/2014 tentang Dana Desa masih berbenturan, terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).



PP 43/2014 membagi APB Desa sebanyak 30 persen untuk operasional dan penghasilan tetap (siltap), 70 persen untuk belanja publik (pembangunan).



Sementara PP 60/2014 secara eksklusif mengatur dana desa hanya di pembangunan dan pemberdayaan. 



“Dalam praktiknya, di banyak daerah yang alokasi dana desanya rendah dan desa yang ber-siltap rendah, kompisisi itu menjadi masalah,” ujar Muqowam. 



Selain itu, Muqowam juga menjelaskan bahwa pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, daripada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir, dan mengkonsolidir desa. 



“Pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat,” tambahnya.



Berdasarkan evaluasi tersebut, DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti kedua PP tersebut menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa. Substansi daru PP baru itu adalah pengelolaan keuangan desa. 



“Keuangan desa ini harus dikemas secara berbeda dengan model pengelolaan keuangan pemerintah, harus lebih simpel tetapi tetap mengutamakan akuntabilitas,” tegas Muqowam yang membidani UU Desa ini. [ian]


Reporter : HENDRY GINTING




Akhmad Muqowam: Perlu Adanya Pemahaman dalam Pelaksanaan UU Desa


Oleh : Penulis: Muslikhin Effendy

Goriau, JakartaWakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam mengatakan bahwa sejak diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, sudah banyak perkembangan positif yang terjadi.
Kini, desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, melainkan hal yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan, pemerintahan dan pembangunan.


Selain itu desa juga tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa. "Itu karena adanya kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa," terang senator dari Provinsi Jawa Tengah ini dalam acara Seminar bertajuk Seminar 'Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (01/10).
Dalam pengawasan pelaksanaan UU Desa, DPD RI menilai masih adanya kontradiksi dalam kelembagaan, kontradiksi regulasi maupun peniadaan regulasi dan tindakan melawan UU Desa. Muqowam menjelaskan regulasi yang dimaksud antara adalah antara PP No.43/2014 dan PP Dana Desa No.60/2014 yang berbenturan terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

PP No.43/2014 membagi APBDesa 30% untuk operasional dan Penghasilan Tetap (SILTAP), 70% untuk belanja publik (pembangunan). Sementara PP No.60/2014 secara eksklusif mengatur dana desa hanya di pembangunan dan pemberdayaan.
"Dalam praktiknya, di banyak daerah yang Alokasi Dana Desa-nya rendah dan desa yang ber-SILTAP rendah, kompisisi itu menjadi masalah," ujar Muqowam.
Selain itu, Muqowam juga menjelaskan bahwa pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, daripada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir dan mengkonsolidir desa. "Pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat," tambahnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti dua Peraturan Pemerintah (PP No.43/2014 dan PP No.60/2014) menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa, dengan substansi penting yaitu pengelolaan keuangan desa. "Keuangan desa ini harus dikemas secara berbeda dengan model pengelolaan keuangan pemerintah, harus lebih simpel tetapi tetap mengutamakan akuntabilitas," tegas Muqowam yang membidani UU Desa ini.
Dalam seminar tersebut, selain dihadiri unsur Pemerintah, mulai pusat sampai daerah, juga dihadiri oleh 60 akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Lebih jauh Muqowam mengapresiasi kehadiran para akademisi pada seminar tersebut, sehingga diharapkan mampu melakukan koreksi atas pelaksanaan program pembangunan desa, agar sesuai dengan misi mulia dari UU Desa.
"Saya harap forum ini bisa menghasilkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, agar UU Desa berjalan sesuai dengan roh dan semangat UU Desa," tutur Muqowam.***


Thursday, 27 September 2018

Ketika Kades Curhat ke Jokowi Tak Bisa Membuat LPJ Dana Desa

Suara.comBeberapa Kepala Desa di Yogyakartaa curhat ke Presiden Joko Widodokesulitan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa. Alasan para kades itu karena laporan dana desa terdiri dari lembaran dokumen yang bertumpuk-tumpuk.
Salah satu kepala desa, Hari Wibowo menyampaikan langsung dihadapan Jokowi. Kepala desa Mlese, Ceper, Klaten, Jawa Tengah itu menceritakan betapa sulitnya dalam membuat LPJ terlebih harus mengutamakan pembayar pajak terutama untuk toko-toko di desa.
Ia menjelaskan tidak semua toko dapat menyesuaikan nilai barang pembelanjaan yang dirancang pemerintah desa, terlebih tidak semua toko mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Masalah pajak, padahal semua bantuan kena pajak,'' kata Hari saat ditunjuk maju menjelaskan persoalan LPJ anggaran desa.
Hari juga menyampaikan terkadang dalam perencaan dana desa itu tidak sesuai dengan realisasinya. hari menjelaskan beberapa masyarakat desa kurang pandai dalam mengatur perencanaan anggaran dana desa sehingga dalam pengimplementasiannya tidak berjalan dengan baik.
"Masalah realisasi antara perencanaan dan realisasi, dipelaksana kegiatan perencanaan tidak seperti yang diharapkan, sehingga laporan dana desa ada yang lebih ada yang kurang, implementasinya sulit,'' keluh Hari.
Hal sama juga dirasakan oleh Kandar, Kepala desa Timbulharjo, Sewon, Bantul. Kandar menjelaskan membuat laporan sangatlah rumit, seperti melampirkan kebutuhan dengan detail, kemudian toko tidak mempunyai pajak sehingga harus membuat nota sendiri untuk menyesuaikan standar laporan pertanggungjawaban anggaran desa yang dibuat oleh pemerintah.
"Yang jelas harus hati-hati, agak rumit, lampiran-lampirannya dan juga harus tepat waktu, kadang pajak itu toko nggak mau nghitung pajak, bikin nota sendiri. Karena semua kena pajak,'' ungkap Kandar.
Ia juga mengeluhkan, bagi para petani yang tidak punya NPWP, satu sisi dituntut untuk membeli barang material di desa atau lingkup kecamatan, menurut Kandar ini agak sulit dilakukan apalagi bagi masyarakat yang dinilai berada di kelas bawah.
"Petani yang gak punya NPWP juga susah ketika beli barang di toko deket desa," ungkap Kandar.
Mendengar keluhan masyarakat, Jokowi akan mencoba melakukan perbaikan sistem dan format laporan pertanggungjawaban anggaran desa. Jokowi membenarkan hampir semua desa merasa kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
"Saya sudah mendengar waktu ke desa itu memang keluhannya maslah LPJ keuangan, terlalu rumit saya kira kalau kita ini juga dalam lingkung desa laporannya seperti kementerian gak sanggup nanti," kata Jokowi usai menghadiri kegiatan temu kepala desa se-Jawa dan se-Kalimantan.
Jokowi akan mencoba untuk berkoordinasi dengan menteri keuangan untuk memperbaiki sistem tersebut. Ini dilakukan supaya LPJ tersebut lebih simpel dan gampang untuk dilihat kesalahannya.
"Ini akan saya koordinasikan dengan keuangan, nanti LPJ akan dievaluasi, lebih simpel lebih sederhana dan gampang ngeceknya,'' kata Jokowi.
Anggaran dana desa yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir dalam kepemimpinan Jokowi sudah mencapai Rp 187 triliun. Jokowi juga merinci pengeluaran dana desa dari tahun ketahun, dalam hitungannya tahun 2015 dana desa dikuncurkan Rp 20 triliun, tahun 2016 naik menjadi Rp 24 triliun, tahun 2017 naik lagi menjadi Rp 60 triliun dan tahun 2018 sama Rp 60 triliun. (Somad)

https://www.suara.com/news/2018/07/25/170444/ketika-kades-curhat-ke-jokowi-tak-bisa-membuat-lpj-dana-desa

Ridwan Kamil Bakal Pacu Program Desa Digital


AyoBandung.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal segera meluncurkan program anyar, yaitu Desa Digital. Program Desa Digital betujuan mentransformasi kehidupan desa melalui teknologi. Program ini merupakan visi dari Jabar sebagai provinsi digital.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil (ayobandung.com/Eneng Reni)



"Desa digital ini yang paling istimewa. Dalam waktu dekat kita akan merilis program desa digital. Di mana seluruh kehidupan desa akan kita digitalisasi. Ada wifi sadesaeun, punya website, punya akses langsung ke gubernur buat curhat, dan sebagainya, termasuk desa award juga,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (25/9/2018).

Menurut pria yang karib disapa Emil itu, nantinya, dengan program Desa Digital ini setiap desa di Jabar wajib memiliki wifi dan website yang berkenaan dengan masing- masing desa.

"Intinya konsep Desa digital ini mentransformasi kehidupan desa melalui teknologi. Jadi dia harus punya wifi di desanya, dia harus punya website tentang desanya," sambungnya.

Selain itu, Pemprov akan melakukan pelatihan digital commerce terhadap desa-desa di Jabar. Dengan begitu, masyarakat desa dapat melakukan transaksi jual beli online.

"Kita juga punya aplikasi agar warga desa bisa curhat langsung ke gubernur. Kita juga ada bantuan approve kredit via hp di desa-desa. Intinya kota mentranformasi desa sesuai visi Jawa Barat sebagai provinsi digital," ujarnya.

Selain akan merilis program Desa Digital, Pemrov Jabar pun, kata Emil, berupaya menjadikan Jabar Juara dari berbagai sisi. Oleh karenanya, saat ini dirinya menugaskan asistennya untuk meneliti peringkat Provinsi Jabar dari berbagai sisi.

"Makanya saya minta pak asisten meneliti ranking-ranking Jabar di bidang-bidang lain yang masih jelek. Misal, indeks kebahagian yang masih ranking 29 atau ranking-rangking yang dianggap kurang," tandasnya.


Reporter : Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Monday, 24 September 2018

Tim Kecamatan Dan Pendamping Desa Monev Realisasi DD di Kecamatan Cibugel





INSAN DESA INSTITUTE - Tim Pembina Kecamatan Cibugel Sumedang beserta Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknik Infrastruktur ( PDTI ) dan pendamping lokal desa ( PLD ) melakukan monitoring dan Evaluasi (Monev) Realisasi Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018, ke tujuh desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut.
Kegiatan yang dimulai dari tanggal 17/09/2018 s.d 20/09/2018 ini, terdiri dari berbagai kegiatan diantaranya monitoring realisasi pembangunan infrastruktur, realisasi pengembangan BUMDesa, Pembinaan Administrasi Pelayanan Umum, dan Pembinaan Penyusunan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa.
Sekretaris Kecamatan Cibugel, Dadang Sundara,SP, selaku koordinator Tim Pembina Kecamatan, mengatakan monev yang telah dilakukan tersebut merupakan bagian dari pengawasan, pembinaan, dan pendampingan  terhadap pelaksanaan dana desa, khususnya dalam menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

“Pengawasan dilakukan Tim Pembina Kecamatan, untuk mengevaluasi dan memantau anggaran dana desa yang di kucurkan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Ia berharap realisasi anggaran dana desa di wilayahnya itu bisa diserap sesuai dengan aturan yang ada. 
Ditambahkan, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP ) Kecamatan Cibugel, Tanjung Lis Nurdian, “ mengatakan salah satu dari kegiatan monitoring ini melakukan pembinaan dan monitoring Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I dan II  masing-masing desa di kecamatan Cibugel, karena selain pelaporan disampaikan ke tingkat Pemerintah Kabupaten kami juga melaporkannya ke tingkat Kementerian langsung melalui Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa ( SIPEDE ) khusus Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan, agar usaha yang dikelola pemerintah desa ini bisa berkembang dan memberikan manfaat kepada warga” terangnya.





Secara terpisah, Asep Jazuli, selaku Pendamping Lokal Desa “ mengatakan hal senada dengan Pendamping Desa, apalagi nanti di tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru, sudah mulai di terapkan, hal ini perlu benar-benar mendapat perhatian, dalam hal pembinaan dan pendampingannya ke tingkat desa yang dilakukan oleh semua unsur baik itu dari unsur Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, maupun dari unsur Pendamping Desa” pungkasnya. (Asj)


Ini Langkah Desa Babakan Majalengka Untuk Memberdayakan Warga

JABARNEWS | MAJALENGKA – Untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, telah mengadakan pelatihan keterampilan. Kali ini fokus pemberdayaan pada bidang menjahit.
Kepala Desa Babakan, melalui Sekretaris Desa, M. Pahda, mengatakan, program pemberdayaan yang telah dilaksanakan ini diharapkan mampu membuat masyarakat mempunyai keahlian lain selain bertani.

“Kami harapkan dengan telah dilaksanakannya pelatihan menjahit, masyarakat Desa Babakan bisa berdaya saing serta mampu mendapatkan penghasilan tambahan melalui keahlian menjahit yang telah diajarkan,” ujarnya, Kamis (13/9/2018).
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan, Sarka, didampingi Iing M Nasir selaku Pendamping Desa Kecamatan Kertajati, menjelaskan, pelaksanaan pemberdayaan sendiri dilaksanakan 3 kegiatan.
Pertama, pelatihan menjahit dasar dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai tanggal 14 Juli 2018. Selanjutnya latihan menjahit tas pada 20 sampai 24 juli 2018 dan terakhir penetapan Kinerja BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) Karya Sejahtera Desa Babakan.
‎Selain pelatihan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Desa Babakan juga membeli 8 unit mesin jahit untuk memfasilitasi kegiatan menjahit warganya.
“Sekarang kami lihat sudah berjalan. Pelatihannya memang dilaksanakan pada bulan Juli lalu, namun antusiasme masyarakat belajar menjahit sudah makin banyak. Dan sudah ada beberapa yang lancar menjahit,” ungkapnya. (Rik)

Saturday, 22 September 2018

GELAR BIMTEK, KEMENDES PDTT TEKANKAN PENTINGNYA DESA SEBAGAI SUBJEK PEMBANGUNAN

Memahami isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah hal mendasar bagi masyarakat. Masalah yang kerap muncul di desa salah satunya dikarenakan masih minimnya pemahaman masyarakat tentang aturan itu.


“Oleh karenanya pendamping desa memiliki posisi dan peran yang sangat besar dalam membantu mengurus kepentingan desa itu sendiri. Bimbingan teknis ini menjadi forum penting untuk menambah pengetahuan kita,” tutur Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Risharyudi Triwibowo, saat membuka lansung acara Bimbingan Teknis Analisis dan Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa Regional Papua di Jayapura, Papua (19/9).
Kehadiran Undang-Undang Desa, lanjutnya, merupakan momentum titik balik kebangkitan desa. Melalui regulasi tersebut, desa kini diakui kewenangannya serta diberikan dana untuk membiayai kewenangannya yang disebut dengan Dana Desa.
“Pengakuan atas desa dalam Undang - Undang Desa telah menghapus cara pandang yang hanya menganggap desa sebagai objek pembangunan. Sebaliknya, desa harus dipandang sebagai entitas yang memiliki kearifan lokal dan sumber daya sebagai modal untuk bangkit,” lanjutnya.
Triwibowo menambahkan, modal tersebut harus digunakan dengan memberi kesempatan secara politik. Cara pandang tersebut dengan sendirinya akan memengaruhi pendekatan pembangunan di desa bukan sebagai rekayasa sosial, melainkan sebagai transformasi sosial yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Dirinya pun menilai penting untuk melakukan penataan kewenangan desa melalui penyusunan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Desa.
“Perdes ini menjadi dasar bagi desa dalam menyusun rencana pembangunan desa selain mengacu pada rencana dan arah kebijakan pembangunan Daerah. Jadi, begitu pentingnya kedudukan Perdes tentang Kewenangan Desa ini sehingga perlu kita lakukan advokasi maupun fasilitasi,” pungkas Triwibowo.

Tags

Recent Post