Latest News

Showing posts with label ADMINISTRASI. Show all posts
Showing posts with label ADMINISTRASI. Show all posts

Saturday, 1 September 2018

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditujukan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. Menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017, dan adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017. Pencapaian ini akan dapat ditingkatkan lagi ditahun-tahun mendatang dengan pengelolaan Dana Desa yang baik.

Yang menjadi peran penting dari suksesnya pengelolaan Dana Desa adalah dari segi Pelaporan dan Pertanggungjawaban penggunaan dari Dana Desa tersebut. jumlahnya yang miliyaran rupiah tentu merupakan bukan uang yang sedikit. Jadi olehnya perlu pengawasan yang benar-benar terstruktur.

Dalam proses pelaporan keuangan desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa ke Bupati.Walikota melalui Camat berupa Laporan Semester I dan Semester II.

Mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa yaitu, laporan pertanggungjawaban relaisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
  1. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa;
  2. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember
  3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
A.  Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa:
  • Semester I paling lambat akhir bulan  Juli tahun berjalan
  • Semester II paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
B.  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
      Laporan disampaikan maksimal satu bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Tuesday, 21 August 2018

Contoh Format Surat Keterangan Hilang

KOP

SURAT KETERANGAN HILANG
NOMOR :471.14/     /DBL/ II/2018

Yang Bertanda tangan dibawah in Kepala Desa/ Kel ................. Menerangkan bahwa :
Nama                             :  .......................
Tempat/Tgl.Lahir           :  ......................
Jenis kelamin                 :  Laki-Laki                              
Alamat                           :  ................................
Desa/Kel                               :  ...........................
Agama                           :  Islam
NIK                               :  .......................
No. KK                          :  ............................
Melaporkan telah kehilangan berupa Kartu Keluarga (KK) pada Bulan Desember 2017 karena tercecer disekitar wilayah ...............................
Surat Keterangan ini diberikan berdasarkan dengan laporan pemilik tersebut pada hari Kamis 22 Februari 2018 di ..................................................
Demikian surat keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaiman mestinya.

                                                                                                ......................., ............................ 2018


Nomor             :
Tanggal           :
Mengetahui,                                                                   
Camat,                                                                                     Kepala Desa/Kel .................                            
                                                                                             



.....................................                                                           ...............................                                 

                       


Friday, 17 August 2018

TUPOKSI PERANGKAT DESA

A. Dasar Hukum Tupoksi Aparat Desa


    Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU N0 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib pencatatan data dan pengembangan buku register Desa sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.

    B. Tugas dan Fungsi Kaur Administrasi
    1. Buku Peraturan di Desa
    2. Buku Surat Keputusan
    3. Buku Agenda
    4. Buku Ekspedisi
    5. Buku Lembaran Desa dan Berita Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kaur Administrasi

    C. Tugas dan Fungsi Kaur Umum
    1. Buku Inventarisasi Desa
    2. Buku Aparat Pemerintah Desa
    3. Buku Tanah Kas Desa
    4. Buku Tanah di Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kaur Umum

    D. Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan
    1. Buku Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa)
    2. Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    3. Buku Kas Pembantu Kegiatan
    4. Buku Kas Umum (BKU)
    5. Buku Kas Pembantu
    6. Buku Bank Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kaur Keuangan

    E. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

    1. Buku Adminstrasi Penduduk (Buku Induk Penduduk)
    2. Buku Mutasi Penduduk Desa
    3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
    4. Buku Penduduk Sementara
    5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Kelauarga
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kepala Seksi Pemerintahan

    F. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pembangunan
    1. Buku Rencana Kerja Pembangunan
    2. Buku Kegiatan Pembangunan
    3. Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan
    4. Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kepala Seksi Pembangunan

    G. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
    1. Evaluasi Perkembangan Desa
    2. Indeks Desa Membangun
    3. Profil Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kepala Seksi Kesejahteraan

    Thursday, 4 June 2015

    Menteri Desa Tak Dapat Mitra Pasti di DPR untuk Pencairan Dana Desa

    Jakarta – Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan Kementeriannya belum dapat mitra Komisi yang pasti di DPR. Lalu bagaimana nasib pencairan dana desa?

    Menteri PPDT itu menyatakan bahwa tidak adanya mitra Komisi yang pasti dari DPR tidak ada relevansinya sama sekali dengan pencairan dana desa. Mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini menjelaskan rapat dengan komisi di DPR hanya berkaitan dengan pembahasan APBN dan Rencana Kerja. Sementara untuk dana desa, Kemendes (Kementerian Desa) hanya bertugas monitoring dan pendampingan.

    Kini pihaknya menunggu DPR untuk menetapkan satu komisi mitra bagi Kemendes. Soalnya, DPR telah berkeputusan hanya ada satu mitra untuk satu kementerian. Namun saat ini PPDT masih mrnggunakan keputusan dewan sebelumnya, yaitu bekerja sama dengan dua Komisi. Sampai nanti menunggu perubahan yang dilakukan dalam rapat paripurna.

    Marwan menyebut Kemenristek Dikti dan Kementerian Lingkuhan Hidup sampai saat ini juga masih mempunyai dua mitra komisi di DPR. Padahal seharusnya hanya ada satu mitra untuk tiap kementerian. Kemendes sendiri punya dua mitra di DPR, yakni Komisi II dan Komisi V yang berkaitan dengan pembangunan. Marwan menganggap itu hanya urusan DPR saja. Untuk urusan program dana desa, Marwan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman itu menjelaskan, tinggal 66 kabupaten dan kota yang belum menyerahkan syarat pencairan dana desa, yakni Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Diharapkan sisa jumlah itu bisa beres pekan depan.

    “Sekarang sudah 80 persen (daerah yang menerima dana desa),” kata Marwan dalam rapat.

    Dana desa itu harus disalurkan ke desa-desa maksimal selama tujuh hari setelah disampaikan ke Bupati-Walikota. Marwan menjelaskan, kuasa pengguna anggaran dalam pencairan dana desa adalah Kementerian Keuangan. Kemendes tak memegang uang sepeserpun, melainkan hanya bertugas memantau dan mengawal.
    “Kemendes hanya punya kewenangan 20 persen dalam dana desa,” ucap Marwan.

    Diolah dari sumber: detik.com, Danu Damarjati, 3 Juni 2015

    Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

    Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
    Menteri Desa Marwan Jafar sendiri mengharapkan jangan sampai ada miskomunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat. Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transfer dana desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing.

    Informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu bisa dimanfaatkan. Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa. Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.

    Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring penyerapan dana desa.

    Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota.

    Diolah dari sumber: kompas.com, penulis: Tri Wahono, 2 Juni 2015

    Masa Jabatan BPD dan Hak serta Kewajiban sebagai Anggota BPD

    Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
    • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
    • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
    • Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
    • Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
    • Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
    Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak :
    • Mengajukan rancangan peraturan desa
    • Mengajukan Pertanyaan
    • Menyampaikaa usul dan pendapat
    • Memilih dan dipilih; dan
    • Memperoleh tunjangan/penghasilan
    Anggota BPD dilarang:
    • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
    • Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
    • Menyalahgunakan wewenang
    • Melanggar sumpah/janji jabatan
    • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
    • Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
    • Sebagai pelaksana Proyek Desa
    • Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
    • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
    Anggota BPD mempunyai kewajiban:
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
    • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
    • Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
    • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
    • Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
    • Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
    Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.
    Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:
    • Data anggota BPD
    • Data keputusan BPD
    • Data kegiatan BPD
    • Data secretariat BPD yang terdiri dari:
      • data agenda
      • data ekspedisi
    Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran BPD,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas kinerjanya.BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan BPD.Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk disampaikan kepada Kepala Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa.

    Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014

    Anggota BPD dan Jumlah Anggota BPD

    Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok lokal.

    Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup :
    1. Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
    2. Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
    3. Pengesahan penetapan anggota;
    4. Fungsi dan Wewenang;
    5. Hak, Kewajiban dan larangan;
    6. Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
    7. Penggantian anggota dan pimpinan;
    8. Tata cara pengucapan sumpah/janji;
    9. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
    10. Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    11. Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan
    12. Keuangan dan administratif.
    Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014

    Tags

    Recent Post