Showing posts with label ADMINISTRASI. Show all posts
Showing posts with label ADMINISTRASI. Show all posts

Saturday, 1 September 2018

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditujukan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun

Tuesday, 21 August 2018

Contoh Format Surat Keterangan Hilang

Contoh Format Surat Keterangan Hilang

KOP SURAT KETERANGAN HILANGNOMOR :471.14/     /DBL/ II/2018Yang Bertanda tangan dibawah in Kepala Desa/ Kel ................. Menerangkan bahwa :Nama                             :  .......................Tempat/Tgl.Lahir           :  ......................Jenis kelamin                 :  Laki-Laki                              Alamat                           :  ................................Desa/Kel             

Friday, 17 August 2018

TUPOKSI PERANGKAT DESA

TUPOKSI PERANGKAT DESA

A. Dasar Hukum Tupoksi Aparat DesaUndang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU N0 6 Tahun 2014 tentang Desa.Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib

Thursday, 4 June 2015

Menteri Desa Tak Dapat Mitra Pasti di DPR untuk Pencairan Dana Desa

Menteri Desa Tak Dapat Mitra Pasti di DPR untuk Pencairan Dana Desa

Jakarta – Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan Kementeriannya belum dapat mitra Komisi yang pasti di DPR. Lalu bagaimana nasib pencairan dana desa?Menteri PPDT itu menyatakan bahwa tidak adanya mitra Komisi yang
Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.Menteri Desa Marwan Jafar sendiri mengharapkan jangan sampai
Masa Jabatan BPD dan Hak serta Kewajiban sebagai Anggota BPD

Masa Jabatan BPD dan Hak serta Kewajiban sebagai Anggota BPD

Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun
Anggota BPD dan Jumlah Anggota BPD

Anggota BPD dan Jumlah Anggota BPD

Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan

Tags

Recent Post