- 1 -
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 SALINAN
- 2 -
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
- 4 -
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, di daerah provinsi, kabupaten/kota.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
- 5 -
13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
16. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi Desa).
17. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
18. Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
19. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
20. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
- 6 -
21. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
22. Produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan perdesaan merupakan upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa.
23. Padat Karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
24. Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
25. Pelayanan Gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- 7 -
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
c. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
d. memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Pasal 3
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan Prioritas : mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;
f. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
- 8 -
g. Berdikari : mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.
h. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
i. Tipologi Desa : mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
BAB III
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 4
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Bagian Kesatu
Bidang Pembangunan Desa
Pasal 5
(1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial
- 9 -
dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
(2) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. lingkungan pemukiman;
2. transportasi;
3. energi; dan
4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1. usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
2. penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
3. pelestarian lingkungan hidup.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
- 10 -
Pasal 6
(1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
(2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pasal 7
(1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(3) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama.
- 11 -
(4) Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Pasal 8
(1) Penanggulangan kemiskinan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan stunting.
(2) Kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia di Desa.
(3) Pendayagunaan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja.
(4) Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa.
(5) Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Pasal 9
Desa dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala
- 12 -
produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
- 13 -
Bagian Kedua
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 10
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan antara lain:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengembangan ketahanan keluarga;
e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
g. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
h. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
i. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
- 14 -
j. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
k. pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
l. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
m. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
n. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
(3) Pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan 10 sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi,
- 15 -
distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
- 16 -
4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
d. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi :
1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
- 17 -
2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan
5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
e. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi :
1. penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;
2. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
3. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;
4. penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
5. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
Bagian Ketiga
Publikasi
Pasal 13
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
- 18 -
(2) Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
(3) Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 14
(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa.
Pasal 15
(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
(2) Keterpaduan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menginformasikan kepada Desa sebagai berikut:
a. pagu indikatif Dana Desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa; dan
b. program/kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa;
- 19 -
Pasal 16
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
(3) Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APB Desa yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa.
Pasal 17
(1) Rancangan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), di evaluasi oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Desa tentang latar belakang dan alasan ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa.
(3) ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa melalui BPD dalam musyawarah Desa.
Pasal 18
(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM).
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Desa berdasarkan data IDM.
(3) Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Desa Tahun berkenaan.
- 20 -
(4) Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efektivitas dan bahan perumusan kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(4) Dalam pelaksanaan penggunaan prioritas Dana Desa, Menteri melalui Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi dalam rangka penggunaan prioritas Dana Desa kabupaten/kota.
(6) Bupati/walikota melalukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa.
(7) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilimpahkan kepada OPD yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(8) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada Desa yang dibantu oleh tenaga pendamping professional.
- 21 -
(9) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penilaian oleh OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 20
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APB Desa ditetapkan.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 21
(1) Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:
a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
- 22 -
b. melakukan pendampingan kepada Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
(2) Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui :
a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan sebagai berikut:
1. Layanan telepon : 1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Humas dan Kerjasama Lantai 1
4. Layanan Sosial Media : @Kemendesa (twitter), Kemendesa.1 {Facebook}
b. website LAPOR Kantor Staf Presiden (KSP).
BAB VIII
SANKSI
Pasal 22
(1) OPD yang tidak melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. merekomendasikan penundaan penyaluran dana desa kepada Menteri Keuangan;
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan OPD kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa.
- 23 -
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dalam hal indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur indeks tingkat perkembangan Desa.
Pasal 24
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa.
(2) Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal 25
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- 24 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2018
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR
Paraf Koordinasi
SEKRETARIS JENDERAL
DIRJEN PPMD
KARO HUKUM
ORTALA
SESDITJEN PPMD
DIREKTUR
KABAG PUU
KABAG HUKUM
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. EKO PUTRO SANDJOJO Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Undang Mugopal
- 25 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
SISTEMATIKA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
KEBIJAKAN PENGATURAN DESA
A.
MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
B.
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
C.
PROSEDUR PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III
PENDAMPINGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
A.
PENDAMPINGAN
B.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV
PELAPORAN
BAB V
PENUTUP
- 26 -
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambaran Desa ideal yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa merupakan milik Desa, sehingga penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan Desa.
Undang-Undang Desa mengamanatkan Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang kedudukan Desa ini menjadikan Desa sebagai subyek hukum merupakan komunitas yang unik sesuai sejarah Desa itu sendiri. Kendatipun demikian, Desa dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial.
Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.
- 27 -
Tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penggunaan Dana Desa harus berhasil mewujudkan tujuan pembangunan Desa yaitu: peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan. Penggunaan Dana Desa yang terkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur akan memperlambat terwujudnya tujuan pembangunan Desa. Karenanya, penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan pengembangan usaha ekonomi produktif, peningkatan pelayanan dasar utamanya penanganan anak kerdil (stunting) dan pelayanan gizi untuk anak-anak, serta pembiayaan kegiatan padat karya tunai untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga miskin.
Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 ini wajib dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa dalam mengelola penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
- 28 -
BAB II
KEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA
A. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1. Maksud
Maksud penyusunan Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 adalah menyediakan dokumen kebijakan yang diharapkan dapat menjadi acuan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa.
2. Tujuan
a. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang difokuskan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
b. memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2019 yang difokuskan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan; dan
c. menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Manfaat
a. sebagai pedoman bagi Desa menswakelola penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan pada upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
b. sebagai pedoman bagi Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pendamping profesional dalam memfasilitasi Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa yang difokuskan pada upaya mewujudkan
- 29 -
peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
c. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah dalam menterpadukan program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN dengan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
d. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa.
B. PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
1. Penetapan Daftar Kewenangan Desa
Dana Desa, sebagai salah satu sumber pendapatan Desa, pemanfaatannya atau penggunaannya wajib berdasarkan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
b. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- 30 -
c. Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menjadikan Desa berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk penggunaan Dana Desa. Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
2. Daftar Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berdasarkan Kewenangan Desa
Idealnya, setiap Desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, faktanya masih banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan peraturan tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga Desa kesulitan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa. Oleh sebab itu, untuk membantu Desa memprioritaskan penggunana Dana Desa sesuai kewenangan Desa, dalam Pedoman Umum ini secara khusus dijabarkan contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa.
a. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
a) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1. pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin;
2. penerangan lingkungan pemukiman;
3. pedestrian;
- 31 -
4. drainase;
5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
6. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
8. sumur resapan;
9. selokan;
10. tempat pembuangan sampah;
11. gerobak sampah;
12. kendaraan pengangkut sampah;
13. mesin pengolah sampah; dan
14. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
1. Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
2. tambatan perahu
3. jalan pemukiman;
4. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
5. jalan poros Desa;
6. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
7. jembatan desa:
8. gorong-gorong;
9. terminal desa; dan
10. sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:
1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2. pembangkit listrik tenaga diesel;
3. pembangkit listrik tenaga matahari;
4. instalasi biogas;
5. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- 32 -
6. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1. jaringan internet untuk warga Desa;
2. website Desa;
3. peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4. radio Single Side Band (SSB); dan
5. sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
a) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. jambanisasi;
4. mandi, cuci, kakus (MCK);
5. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
6. alat bantu penyandang disabilitas;
7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
8. balai pengobatan;
9. posyandu;
10. poskesdes/polindes;
11. posbindu;
12. reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan
13. sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. taman bacaan masyarakat;
- 33 -
2. bangunan Pendidikan Anak Usia Dini;
3. buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya;
4. wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini;
5. taman belajar keagamaan;
6. bangunan perpustakaan Desa;
7. buku/bahan bacaan;
8. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
9. sanggar seni;
10. film dokumenter;
11. peralatan kesenian; dan
12. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
a) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. bendungan berskala kecil;
2. pembangunan atau perbaikan embung;
3. irigasi Desa;
4. percetakan lahan pertanian;
5. kolam ikan;
6. kapal penangkap ikan;
7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
8. tambak garam;
9. kandang ternak;
10. mesin pakan ternak;
11. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan
12. sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- 34 -
b) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan;
2. lumbung Desa;
3. gudang pendingin (cold storage); dan
4. sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. mesin jahit;
2. peralatan bengkel kendaraan bermotor;
3. mesin penepung ikan;
4. mesin penepung ketela pohon;
5. mesin bubut untuk mebeler; dan
6. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. pasar Desa;
2. pasar sayur;
3. pasar hewan;
- 35 -
4. tempat pelelangan ikan;
5. toko online;
6. gudang barang; dan
7. sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
e) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
1. pondok wisata;
2. panggung hiburan;
3. kios cenderamata;
4. kios warung makan;
5. wahana permainan anak;
6. wahana permainan outbound;
7. taman rekreasi;
8. tempat penjualan tiket;
9. rumah penginapan;
10. angkutan wisata; dan
11. sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
f) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. penggilingan padi;
2. peraut kelapa;
3. penepung biji-bijian;
4. pencacah pakan ternak;
5. sangrai kopi;
6. pemotong/pengiris buah dan sayuran;
7. pompa air;
8. traktor mini; dan
- 36 -
9. sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a) pembuatan terasering;
b) kolam untuk mata air;
c) plesengan sungai;
d) pencegahan kebakaran hutan;
e) pencegahan abrasi pantai; dan
f) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
5) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
a) kegiatan tanggap darurat bencana alam;
b) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
c) pembangunan gedung pengungsian;
d) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
e) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
f) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
1) Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
a) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
1. penyediaan air bersih;
2. pelayanan kesehatan lingkungan;
- 37 -
3. kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
4. bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
5. pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
6. kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
7. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
8. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
9. pengobatan untuk lansia;
10. keluarga berencana;
11. pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
12. pelatihan kader kesehatan masyarakat;
13. pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
14. pelatihan pangan yang sehat dan aman;
15. pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
16. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. bantuan insentif guru PAUD;
2. bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
3. penyelenggaraan pelatihan kerja;
4. penyelengaraan kursus seni budaya;
5. bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
6. pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
- 38 -
7. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
a) pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
1. pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
2. pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
3. pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b) pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
1. pengelolaan terminal Desa;
2. pengelolaan tambatan perahu; dan
3. pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
c) pengembangan energi terbarukan, antara lain:
1. pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
2. pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
3. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
4. pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
5. Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
1. sistem informasi Desa;
2. koran Desa;
3. website Desa;
4. radio komunitas; dan
5. pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
a) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang
- 39 -
difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. pembibitan tanaman pangan;
2. pembibitan tanaman keras;
3. pengadaan pupuk;
4. pembenihan ikan air tawar;
5. pengelolaan usaha hutan Desa;
6. pengelolaan usaha hutan sosial;
7. pengadaan bibit/induk ternak;
8. inseminasi buatan;
9. pengadaan pakan ternak; dan
10. sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b) pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. tepung tapioka;
2. kerupuk;
3. keripik jamur;
4. keripik jagung;
5. ikan asin;
6. abon sapi;
7. susu sapi;
8. kopi;
9. coklat;
10. karet; dan
11. pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
- 40 -
1. meubelair kayu dan rotan,
2. alat-alat rumah tangga,
3. pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
4. kain tenun;
5. kain batik;
6. bengkel kendaraan bermotor;
7. pedagang di pasar;
8. pedagang pengepul;dan
9. pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:
1. pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
2. penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
3. penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;dan
4. kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
e) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. pengelolaan hutan Desa;
2. pengelolaan hutan Adat;
3. industri air minum;
4. industri pariwisata Desa;
5. industri pengolahan ikan; dan
6. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
f) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
- 41 -
1. pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
2. pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
3. pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
4. pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
g) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. hutan kemasyarakatan;
2. hutan tanaman rakyat;
3. kemitraan kehutanan;
4. pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
5. pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;
6. bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
7. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
h) pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. sosialisasi TTG;
2. pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes);
3. percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
4. pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- 42 -
i) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. penyediaan informasi harga/pasar;
2. pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
3. kerjasama perdagangan antar Desa;
4. kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
5. pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
a) penyediaan layanan informasi tentang bencana;
b) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
c) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; dan
d) penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
5) pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a) pembibitan pohon langka;
b) reboisasi;
c) rehabilitasi lahan gambut;
d) pembersihan daerah aliran sungai;
e) pemeliharaan hutan bakau;
f) perlindungan terumbu karang; dan
g) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
6) Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
- 43 -
a) mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
1. pengembangan sistem informasi Desa (SID);
2. pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
3. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
b) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
1. penyusunan arah pengembangan Desa;
2. penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan
3. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c) menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
1. pendataan potensi dan aset Desa;
2. penyusunan profil Desa/data Desa;
3. penyusunan peta aset Desa; dan
4. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
d) menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
1. sosialisasi penggunaan dana Desa;
2. penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
3. penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
- 44 -
e) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
1. pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
2. pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
3. pengembangan sistem informasi Desa yang berbasis masyarakat; dan
4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
f) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :
1. penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
2. penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
3. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
g) melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa.
h) menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
2. pelatihan teknologi tepat guna;
3. pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa; dan
4. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- 45 -
i) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
1. pemantauan berbasis komunitas;
2. audit berbasis komunitas;
3. pengembangan unit pengaduan di Desa;
4. pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
5. pengembangan kapasitas paralegal Desa;
6. penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
7. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa
Desa berwenang untuk mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Namun demikian, dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar kewenangan Desa maka pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa dibagi menjadi dua pola sebagai berikut:
1) Dalam hal sudah ada Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dalam mengembangkan kegiatan yang diprioritaskan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
b) menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- 46 -
2) Dalam hal belum ada Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; maka Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan lainnya untuk dibiayai Dana Desa dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
b) menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
c) menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
d) memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan dibiayai Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota yang diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDesa.
C. PROSEDUR PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa dissun berdasarkan hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa. Karenanya, prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
1. Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa – Pencermatan Ulang RPJMDesa
Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan
- 47 -
Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Pembahasan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan di forum musyawarah Desa untuk penyusunan RKP Desa khususnya tahapan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah Desa berdasarkan usulan, aspirasi dan kemanfaatan kegiatan masyarakat Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen Berita Acara yang tata cara penyusunannya sesuai peraturan perundang-undangan tentang musyawarah Desa.
2. Tahap Ke-2 : Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
a. Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.
b. Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
1) pagu indikatif Dana Desa;
2) program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
3) data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
c. Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut:
1) berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa;
2) pagu indikatif Dana Desa;
- 48 -
3) program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
4) data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
5) tata cara penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan pembangunan masuk Desa.
3. Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan juga berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa menyusun rancangan prioritas kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa. Tata cara menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut:
a. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
Tolok ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa. Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup
- 49 -
masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata.
Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan Desa, meliputi:
1) kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain penanganan anak kerdil (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak;
2) kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi produktif;
3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatan pendapatan asli Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin;
4) kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa; dan
5) kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti : ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor.
b. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang
- 50 -
akan dibiayai Dana Desa didukung masyarakat Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut:
1) kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
2) kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan
3) kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
c. Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumberdaya Desa
Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa. Cara memutar Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
d. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
Tujuan pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa dirancang untuk dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.
- 51 -
e. Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa
Ada kecenderungan umum terjadinya perencanaan penggunaan Dana Desa yang monoton dari tahun ke tahun. Tidak ada terobosan baru. Padahal masalah dan kebutuhan masyarakat Desa terus berkembang. Kondisi ini harus disikapi dengan mengembangkan kreativitas berupa kebaruan ide dan gagasan yang inovatif dari semua pemangku kepentingan Desa. Kebaharuan melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif ini difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.
Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa apabila dapat dibuktikan lebih mampu mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa dibandingkan kegiatan lainnya yang tidak inovatif.
f. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan
Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
g. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa
Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk pembangunan kantor Desa bagi Desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila bupati/walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan
- 52 -
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.
4. Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melampiri daftar kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa ini. Rancangan RKP Desa selanjutnya dibahas dan disepakati dalam musrenbangDesa yang diselenggarakan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan BPD wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APBDesa.
5. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati/walikota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara
- 53 -
sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
6. Tahap Review Rancangan APB Desa
a. Bupati/walikota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
1) termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
2) termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
3) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam
- 54 -
peraturan perundang-undangan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
b. Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1) bupati/walikota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana pengunaan Dana Desa;
2) kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan bupati/walikota atas rencana pengunaan Dana Desa;
3) masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
4) BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa terhadap ketidaksetujuan bupati/walikota atas rencana pengunaan Dana Desa;
5) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan bupati/walikota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana Desa;
6) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan bupati/walikota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada bupati/walikota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain
- 55 -
BAB III
PENDAMPINGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
A. PENDAMPINGAN
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam kaitan ini, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Pendampingan Desa dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa pada level desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan/atau pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, meliputi:
a. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa;
b. membuat pedoman teknis kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa;
d. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
2. Fasilitasi oleh Camat
Camat, sebagai koordinator pendampingan masyarakat Desa, melaksanakan fasilitasi penggunaan Dana Desa yang meliputi:
a. memfasilitasi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa;
b. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa; dan
c. melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
- 56 -
BAB IV
PELAPORAN
1. Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Walikota
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenagan lokal berskala desa;
b. Perdes tentang RKPDesa;
c. Perdes tentang APBDesa;
d. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa
2. Pelaporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur
Bupati/walikota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada gubernur. Bupati/walikota u.p. organisasi pemerintah daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
3. Pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, PDTT melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari bupati/walikota.
4. Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.
- 57 -
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Undang Mugopal
BAB V
PENUTUP
Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini disusun agar dapat dijadikan pedoman oleh kabupaten/kota dalam menyusun Petunjuk Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses perencanaan pembangunan desa dimulai, serta menjaddi bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan di Desa khususnya RKPDesa dan APBDesa tahun 2019 dan dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai dengan keragaman Desa-Desa di Indonesia.
Paraf Koordinasi
SEKRETARIS JENDERAL
DIRJEN PPMD
KARO HUKUM
ORTALA
SESDITJEN PPMD
DIREKTUR
KABAG PUU
KABAG HUKUM
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. EKO PUTRO SANDJOJO
- 58 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
SISTEMATIKA
CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
A.
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI
B.
PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING)
C.
PANGAN AMAN DI DESA
D.
PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
E.
PENGEMBANGAN KETAHANAN KELUARGA
F.
PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
G.
PENGEMBANGAN DESA INKLUSI
H.
PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/ KAWASAN PERDESAAN
I.
PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
J.
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
K.
PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
L.
PENGEMBANGAN DESA WISATA
M.
PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
N.
PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
O.
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
P.
KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
Q.
SISTEM INFORMASI DESA
R.
PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
S.
PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
- 59 -
CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai di Desa. Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
1. Kerangka pikir model Padat Karya Tunai di Desa sebagai berikut:
a. ditujukan bagi:
1) anggota keluarga miskin
2) penganggur
3) setengah penganggur
4) anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau stunting
b. memberikan kesempatan kerja sementara;
c. menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama;
d. mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
e. berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
f. difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
2. Manfaat Padat Karya Tunai
a. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau stunting;
b. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
c. mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal;
d. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
- 60 -
e. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita penderita kurang gizi dan/atau stunting.
3. Dampak
a. terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
b. turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
c. turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
d. turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
e. turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
4. Sifat Kegiatan Padat Karya Tunai
a. swakelola:
1) kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola;
2) sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
b. mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
c. Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
5. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar:
a. rehabilitasi irigasi;
b. pembersihan daerah aliran sungai;
c. pembangunan jalan rabat beton;
d. pembangunan embung Desa;
e. penanaman hutan Desa;
f. penghijauan lereng pegunungan;
g. pembasmian hama tikus;
B. PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING)
Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan
- 61 -
dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Balita/Baduta (Bayi dibawah usia Dua Tahun) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting dapat digambarkan sebagai berikut:
1. praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
2. masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
3. masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi;
4. kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani anak kerdil (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
a. penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil;
b. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; dan
c. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan.
2. menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
3. menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi.
4. menjaga konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
5. menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).
6. memberikan pendidikan pengasuhan anak kepada pada orang tua;
7. menyediakan fasilitas dan memberikan pendidikan anak usia dini (PAUD);
8. memberikan pendidikan gizi masyarakat;
9. memberikan pembelajaran tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja;
10. meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa.
- 62 -
C. PANGAN AMAN DI DESA
Salah satu kunci dalam peningkatan kualitas hidup manusia di Desa adalah konsumsi pangan sesuai dengan kebutuhan nutrisi anak sejak usia tumbuh kembang. Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa di bidang keamanan pangan agar kemudian dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai ke tingkat perorangan sekaligus memperkuat ekonomi Desa. Kegiatan pengawasan pangan aman yang dapat dibiayai Dana Desa antara lain:
1. pengadaan alat penguji keamanan pangan yaitu reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan;
2. pelatihan kader Desa untuk mampu mendeteksi bahan berbahaya dalam makanan yang dikonsumsi masyarakat Desa;
3. pelatihan tentang pengelolaan usaha makanan berbasis keamanan pangan bagi pengusaha kecil dan/atau pengusaha rumahan yang mengelola produk-produk pangan;
4. mengembangkan usaha-usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan di Desa yang aman dan berbasis sumberdaya lokal di Desa.
D. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
Salah satu kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung bagi keberlanjutan Desa di masa depan adalah pendidikan untuk anak-anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak-anak di Desa yang tidak mendapatkan pendidikan yang baik rawan menjadi anak nakal karena dipengaruhi penyakit sosial seperti minuman keras, narkoba atau perkelahian. Bahkan, kenakalan remaja di Desa dapat berujung pada tindak pidana seperti: mencuri, merampok, atau tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Bagi anak-anak yang tidak terpapar penyakit sosial dan tindak pidana, tanpa pendidikan yang memadai akan melahirkan tenaga kerja tanpa keahlian dan ketrampilan sehingga menyulitkan bagi masa depan anak-anak saat mereka harus memperoleh pekerjaan.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain :
- 63 -
1. pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana serta pengelolaan dukungan pendidikan bagi anak usia dini, seperti: PAUD, taman bermain, taman bacaan, alat bermain tradisional anak usia dini;
2. pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana serta pengelolaan dukungan pendidikan bagi anak usia wajib belajar, seperti: perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga; dan
3. pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana serta pengelolaan dukungan pendidikan luar sekolah bagi remaja, seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
4. menyediakan bea siswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
E. PENGEMBANGAN KETAHANAN KELUARGA
1. Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana)
Salah satu problem yang membuat ketahanan keluarga menjadi rendah adalah kondisi ekonomi keluarga. Menurut data Badilag (2017), persoalan keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua terbesar di Indonesia. Dari 364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri menyebutkan alasan ekonomi sebagai peyebab konflik yang berujung perceraian.
Dalam konteks ekonomi keluarga, ada 2 aspek yang sama-sama penting: menambah penghasilan (income generating) dan mengelola keuangan (financial management). Selama ini sebagian besar program diarahkan pada aspek menambah penghasilan, sedangkan aspek mengelola keuangan keluarga dengan investasi sederhana kurang diperhatikan.
a. Tujuan Umum :
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.
b. Tujuan Khusus
1) Membangun paradigma melek finansial dan investasi
2) Meningkatkan kemampuan menyusun tujuan keuangan keluarga dan dasar-dasar perencanaan keuangan,
- 64 -
3) Meningkatkan kemampuan untuk menghitung beberapa dana keuangan (kalkulator):
a) Dana Pendidikan Anak
b) Dana IbadahDana IbadahDana IbadahDana IbadahDana IbadahDana IbadahDana IbadahDana IbadahDana IbadahDana Ibadah
c) Dana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan KhususDana Kebutuhan Khusus
4) Meningkatkan pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi terutama Tabungan Emas
5) Memiliki pengatahuan ciri-ciri investasi bodong.
c. Materi Pelatihan
1) Melek Finansial dalam perspektif agama Islam
2) Dasar-dasar perencanaan keuangan, menyusun tujuan keuangan keluarga (timeline), financial check-up
3) Menghitung dana-dana penting (dana pendidikan anak, dana ibadah, dana pensiun)
4) Instrumen (Jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi
5) Simulasi menyusun dan menghitung rencana keuangan keluarga
6) Mengenal ciri-ciri investasi bodong
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan Kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga
2) Pelatihan Perempuan Kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga
3) Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga dengan investasi sederhana (Umum)
4) Pelatihan Menyusun Rencana Aksi Untuk Dana/Tabungan Pendidikan Anak
5) Pendampingan keluarga-keluarga warga desa untuk pengelolaan keuangan keluarga oleh Perempuan Kader Desa
2. Penyuluhan Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama
Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan besar. Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun, sedangkan 42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun. Selain pengetahuan umum tentang kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah satu penyebab maraknya kawin anak ini adalah pemahaman agama yang kurang cukup bagi orangtua, sehingga mereka melestarikan
- 65 -
tradisi ini. Karena itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif untuk mencegah kawin anak dalam perspektif agama.
a. Tujuan
Meningkatkan pemahaman warga desa umumnya dan orangtua pada khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama.
b. Kelompok Sasaran
1) Warga desa
2) Pemuka Agama
3) Orangtua
c. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan kader desa untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama
2) Penyuluhan bagi orangtua untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama
3) Pendampingan orangtua dalam pencegahan kawin anak dalam perspektif agama
3. Pelatihan Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007, angka perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017 angka ini melonjak sampai di angka 19,7%. Berdasarkan berbagai riset, tingginya angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan laki-laki untuk mengelola dinamika perkawinannya. Untuk mengatasi hal ini, Desa harus memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini saat ini diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan bagi remaja, sehingga mereka dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, dan juga dapat menunda usia menikah bagi remaja.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan kesiapan membangun perkawinan dan keluarga, terutama dengan perspektif agama Islam.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pemahaman remaja atas perkembangan kematangan pribadinya
2) Meningkatkan pemahaman remaja atas dasar-dasar Islam tentang perkawinan dan keluarga
- 66 -
3) Meningkatkan kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan manajemen hubungan, serta mengelola konflik
4) Memfasilitasi remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk kapan mereka akan menikah.
c. Materi
1) Psikologi Perkembangan & Kematangan Personal
2) Membangun Pondasi Keluarga Sakinah (perspektif agama Islam)
3) Tantangan Kehidupan Keluarga Masa Kini
4) Membangun Hubungan Relasi Sehat dan Manajemen Konflik
5) Merencanakan Perkawinan
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan Sehari Persiapan Perkawinan bagi Remaja
2) Pelatihan Pendidik Sebaya (Peer Educator)
3) Pelatihan Kader Desa Pendamping Remaja (pendampingan sebaya)
4) Pendampingan Remaja oleh Pendidik Sebaya
4. Pendidikan Keluarga Sakinah
Bagi warga desa yang telah berkeluarga, meningkatkan kualitas kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai problema keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan tanpa henti, pengabaian anak, dan ujungnya perceraian. Desa memfasilitasi keluarga Muslim di lingkungan masyarakat Desa untuk mampu mengelola kehidupan keluarganya.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk mengelola kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau kesejahteraan keluarga dalam perspektif agama.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pemahaman pasutri tentang pondasi keluarga sakinah
2) Meningkatkan pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam keluarga dalam kacamata Islam
3) Meningkatkan kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga dalam perspektif agama Islam
4) Meningkatkan kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik dalam perspektif 4 pilar perkawinan sakinah
- 67 -
5) Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam mengasuh anak secara Islami
6) Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam memenuhi kebutuhan keluarga
c. Materi
1) Belajar Rahasia Nikah Untuk Relasi Sehat
2) Membangun Pondasi Keluarga Sakinah
3) Mengelola Konflik Dengan 4 Pilar Perkawinan Sakinah
4) Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Sakinah
5) Memenuhi Kebutuhan Keluarga
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan Keluarga Sakinah untuk masing-masing materi pelatihan secara berseri.
2) Pelatihan keluarga teladan pendamping Keluarga Sakinah
3) Pendampingan Keluarga Sakinah yang dilakukan keluarga teladan.
F. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
Kemiskinan di Desa menjadikan warganya menjadi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dana Desa dapat diprioritaskan untuk digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri. Materi pelatihan berupa ketrampilan kerja dan penguasaan bahasa asing.
Kegiatan pelatihan tidak hanya untuk para calon buruh migran, tetapi juga bagi warga Desa lainnya berupa pelatihan kerampilan kerja yang meliputi: menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler.
Selain itu, untuk mendukung pelatihan ketrampilan bagi calon buruh migran, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop dan jaringan internet. Perpustakaan Desa ini dibutuhkan dalam rangka menunjang proses belajar mengajar dalam kegiatan pelatihan kerja bagi warga Desa yang akan menjadi buruh migran. Keberadaan komputer di perpustkaan Desa ini terbuka untuk dimanfaatkan anak-anak sekolah dala mengerjakan tugas-tugas sekolah.
- 68 -
G. PENGEMBANGAN DESA INKLUSI
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka dikarenakan mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga Desa penyandang disabilitas.
Desa Inklusi dicirikan oleh adanya lingkungan Desa yang bersifat inklusif dikarenakan setiap warga Desa merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai ruang bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya. Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. Mereka ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran masing-masing mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan. Jadi, Desa Inklusi adalah kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan.
Penggunaan Dana Desa dalam rangka pengembangan Desa Inklusi dilakukan dengan cara memprioritaskan kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa untuk dapat digunakan oleh setiap warga Desa. Beberapa warga Desa seperti orangtua yang lanjut usia, anak-anak kecil di bawah usia sekolah, mereka yang baru terkena penyakit struk, mereka yang memiliki kesulitan melihat, mereka yang berjalan dengan menggunakan tongkat atau kursi roda atau ibu yang sedang hamil merasa kesulitan, tidak aman dan tidak nyaman menggunakan jalan tersebut. Wujud Desa Inklusi adalah pembangunan sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa dengan kebutuhan khusus.
- 69 -
Sebagai contoh: Plengsengan/bidang miring yang dibuatsebagai upaya aksesibilitas bagi difabel, orangtua, orang sakit agar mudah mengakses layanan publik di kantor Desa.
H. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus mampu diputar oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana Desa dapat menghasilkan pendapatan asli Desa. Cara memutar Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa. Untuk itu, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembentukan dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes) dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Berikut contoh produk-produk unggulan yang dapat dibiayai Dana Desa:
1. Terasi Goreng dan Abon Ikan
Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata pencaharian nelayan tangkap. Untuk menambah penghasilan keluarga nelayan, desa-desa yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin kerjasama antar Desa dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD dapat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas peningkatan ekonomi keluarga nelayan yaitu dengan cara mengembangkan industri rumahan berupa terasi goreng dan abon ikan.
Desa-Desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan pengolahan terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan dikelola oleh BKAD bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Desa juga dapat menggunakan Dana Desa untuk membeli mesin-mesin untuk pengolahan terasi goreng dan abon ikan yang dihibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengelola usaha terasi goreng dan abon ikan.
Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan yang berkelanjutan, BKAD membentuk BUMDesa Bersama yang usaha utamanya adalah memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi goreng dan abon ikan. BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama dengan berbagai pedagang di dalam negeri maupun pengusaha ekspor
- 70 -
untuk memasarkan produk unggulan terasi goreng dan abon ikan.
2. Tanaman Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan nyaman. Desa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti paguyuban pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket untuk memasarkan hasil usaha tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik.
3. Usaha Pengolahan Kopi Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu udaranya rendah. Suhu udara maksimum adalah 25.02 derajat celcius dan suhu minimum adalah 12.15 derajat celcius. Kondisi dataran tinggi sangat potensial untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika. Sebab, kopi arabika sangat cocok dengan iklim dan cuaca di dataran tinggi. Kopi dapat dijadikan produk unggulan kawasan dataran tinggi. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pengembangan produk unggulan kopi. Desa-desa yang berada di kawasan dataran tinggi dapat mengembangkan kerjasama antar Desa melalui pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara khusus mengelola kerjasama antar Desa untuk pengembangan perkebunan kopi di masyarakat Desa. BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk melatih masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan budidaya kopi. Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa. Sebab, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi tentang budidaya kopi akan menjadikan risiko kegagalan dalam budidaya kopi menjadi sangat kecil. Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi yang berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang akan mengembangkan usaha budidaya kopi.
- 71 -
Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji. Namun demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam bentuk kemasan siap saji yang bernilai tinggi. Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan siap saji dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD. Modal awal BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh desa-desa yang menjalin kerjasama antar Desa. Bermodal kopi arabika yang kualitas tinggi dan pengolahan paska panen oleh BUMDesa Bersama, budidaya kopi di dataran tinggi akan menjadi produk unggulan kawasan perdesaan.
I. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA
Salah satu mandat Undang-Undang Desa dalah bahwa Desa harus berdikari di bidang ekonomi dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa. Keberdikarian Desa di bidang ekonomi akan mempercepat penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. Perbedaan antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama antar Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut:
1. Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan
- 72 -
disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
2. Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa.
3. Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi. Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri. BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana.
J. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
Kemajuan perdagangan Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Transaksi perdagangan berbagai hasil produksi usaha ekonomi di Desa mencerminkan potensi perputaran uang di Desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan berbagai sektor usaha ekonomi di Desa
- 73 -
yang diterima masyarakat Desa memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pengelolaan pasar Desa. Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui Badan Usaha Milik Desa. Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional adalah tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beri barang dagangan melalui tawar-menawar.
Fungsi pasar Desa bagi masyarakat Desa meliputi:
1. sebagai penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang perdagangan, industri ataupun jasa;
2. sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga Desa dalam menjalin hubungan sosial ; dan
3. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa;
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa adalah bahwa selain mempertemukan antara pedagang dan pembeli, Pasar Desa juga berfungsi memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok. Pasar Desa memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan lokal. Akhirnya, Pasar Desa akan menumbuhkan Desa mandiri dikarenakan warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya sendiri.
K. PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
Pembangunan sarana prasarana Desa merupakan salah satu aspek yang terpenting dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa. Salah satu ciri yang menonjol dari perekonomian masyarakat desa adalah dominannya sektor pertanian. Oleh karena itu, ketersediaan sarana prasarana pendukung ekonomi di sektor pertanian seperti embung desa menjadi sangat penting.
Embung Desa adalah bangunan sederhana sebagai konservasi air berbentuk kolam/ cekungan untuk menampung air limpasan, mata air
- 74 -
dan/atau sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian dengan meningkatkan Indeks Pertanaman (IP). Embung Desa ini dapat dibuat dari pasangan batu, bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau geomembran.
Pembangunan Embung Desa merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif. Selain itu fungsi embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan budi daya perikanan.
Pembangunan embung merupakan salah satu program prioritas untuk dibiayai dengan Dana Desa. Pembuatan Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Embung Desa dapat dilakukan oleh Pendamping Desa Tenik Infratruktur, adapun pelaksanaan pembangunannya menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Embung Desa dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun usaha perikanan air tawar. Pendayagunaan Embung Desa sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber pendapatan asli Desa. Sedangkan pemanfaatan embung Desa untuk perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Embung Desa yang dibangun dengan biaya Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut:
1. Standar Teknis Pembangunan Embung Desa:
a. terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran permukaan dan mata air atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan mengambil air dari saluran irigasi teknis;
b. jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus terdapat daerah tangkapan air; dan
c. volume embung desa yang dilaksanakan di desa < 16.000 m³, atau dapat memberikan manfaat setara 25 – 200 Ha lahan pertanian.
2. Kriteria Lokasi Pembangunan Embung Desa:
a. lokasi embung desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran permukaan saat terjadi hujan;
- 75 -
b. lokasi pembangunan embung desa diupayakan tidak dibangun pada tanah berpasir, porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang porous, maka embung desa harus dilapisi material terpal/geomembran;
c. embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang rawan terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petak-petak lahan usaha tani, diprioritaskan pada desa yang berada/bersinggungan dengan kawasan lahan non irigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk pengembangan tanaman pangan dan palawija;
d. letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai, mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi;
e. ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan desa dalam menyediakan area lokasi untuk pembangunan embung dan luas layanan lahan pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi target layanan.
L. PENGEMBANGAN DESA WISATA
Hampir bisa dipastikan setiap Desa di Indonesia memiliki potensi alamiah dan potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya masyarakat, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur di Desa.
Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai Desa Wisata diwilayahnya. Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi desa, sekaligus sebagai aset desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa.
Kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai Dana Desa antara lain berupa homestay dan toilet yang berstandar nasional/internasional. Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional). Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat. Dengan begitu, dapat langsung memanfaatkan
- 76 -
aset yang ada dan unit kamar yang dikembangkan lebih banyak. Homestay dan Toilet yang dibangun dengan biaya Dana Desa selanjutnya dikelola melalui BUMDES.
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah:
1. meningkatkan perekonomian Desa,
2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas desa setempat;
4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.
M. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Salah satu unsur yang menentukan penggunaan Dana Desa dapat dikelola secara berkelanjutan adalah Dana Desa didayagunakan untuk pemanfaatan sumber daya alam di Desa. Contoh sumberdaya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak, sumberdaya air, hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah dan sumberdaya mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut, goa, dan pemandangan alam. Pendayagunaan sumberdaya alam di Desa dapat menggunakan teknologi tepat guna (TTG). Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Contoh-contoh penggunaan Dana Desa untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Masalah yang dihadapi desa-desa di pedalaman yang terpencil dan terisolir adalah tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari PLN. Namun demikian, bagi desa-desa yang kondisi alamnya berbukit-bukit yang dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun kemarau dapat menggunakan Dana Desa untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH). PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator listrik dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan turbin yang dihubungkan dengan generator listrik.
- 77 -
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PLTMH antara lain untuk membiayai pengadaan generator listrik, membangun turbin, membendung sungai, membangun jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah. Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik Desa yang dikelola oleh BUMDesa. Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh layanan listrik dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna, pada sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari usaha pengelolaan listrik Desa.
2. Kehutanan Sosial
Pemerintah sedang menggalakan program perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Ada lima skema dalam program perhutanan sosial yaitu:
a. Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa.
b. Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
c. Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
d. Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat.
e. Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan.
Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi Desa dan/atau warga masyarakat Desa di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka Desa dan/atau masyarakat Desa dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan cara ini maka masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
- 78 -
Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai kegiatan perhutanan sosial. Misalnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai usaha ekowisata yang diarahkan untuk menggerakan roda perekonomian warga Desa.
N. PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga temperatur bumi agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa. Pengendalian perubahan iklim tersebut tidak terlepas dari kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa.
Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk masyarakat Desa. Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang mempengaruhi berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti hutan, pola pertanian, kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir dan ekosistem lainnya serta kesehatan. Sebagai contoh, hutan merupakan sumber makanan, kayu, dan produk hasil hutan non-kayu. Hutan juga membantu menghambat erosi tanah, menyimpan pasokan air, rumah bagi banyak hewan dan tanaman liar serta mikroorganisme. Perubahan iklim dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk dengan banyaknya pohon yang mati karena kekeringan atau kebakaran hutan yang pada akhirnya menyebabkan kondisi hutan menurun dalam menghasilkan makanan dan produk hutan lainnya, menurun dalam menghambat erosi, menurun dalam menyimpan air, dan lain-lain. Selanjutnya masyarakat yang bergantung pada hasil hutan juga menurun pendapatannya.
Contoh lain, kenaikan suhu, meningkat atau menurunnya curah hujan, meningkatnya frekuensi dan intensitas badai tropis hingga cuaca ekstrim memberi tekanan pada masyarakat yang mengandalkan pengelolaan sumber daya bidang pertanian, perkebunan dan perikanan (tangkap maupun budidaya). Beberapa wujud dampak yang umum dirasakan adalah mewabahnya penyakit tanaman, menurunnya kapasitas produksi, gagal tanam/panen, perubahan pola tanam atau berkurangnya hari melaut. Pasokan pangan lokal mengalami ancaman serius dengan terjadinya perubahan iklim. Tidak hanya itu, dampak ikutannya adalah penurunan pendapatan. Desa merupakan tempat lumbung produksi pangan. Jika
- 79 -
pasokan pangan berkurang, akan berdampak pada ketahanan pangan lokal bahkan nasional.
Selain itu, tekanan perubahan iklim juga berpotensi menimbulkan bencana. Berbagai ancaman yang umum menjadi gangguan pembangunan desa seperti banjir, longsor, kekeringan, angin kencang dan gelombang tinggi. Upaya pengendalian perubahan iklim perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat menghadapi bencana sejak sebelum terjadi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penerapan pola hidup rendah emisi gas rumah kaca (GRK).
GRK merupakan salah satu sumber utama penyebab pemanasan global yang dapat berakibat pada perubahan iklim. Dunia saat ini sedang melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan hidup manusia. Pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim. Upaya mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim sangat penting dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Mitigasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk menurunkan tingkat emisi GRK di lingkungan Desa. Kegiatan mitigasi perubahan iklim merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk mitigasi perubahan iklim skala Desa perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Desa. Sebagai contoh untuk Desa yang rawan kebakaran hutan, dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa agar mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta mampu melakukan penerapan pertanian tanpa lahan bakar.
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Desa untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan sumberdaya yang dimiliki dan karekteristik Desa.
- 80 -
Kegiatan penyesuaian kegiatan ekonomi pada sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan iklim termasuk bagian dari adaptasi perubahan iklim. Pengelolaan kegiatan usaha ekonomi di Desa perlu diarahkan pada upaya mitigasi dan adaptasi seperti pertanian untuk ketahanan pangan yang menggunakan varietas rendah emisi dan tahan iklim, dan penggunaan pola tanam agroforestri yang menggunakan varietas lokal dan dapat meningkatkan kemampuan serapan karbon.
Bentuk-bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa berbeda antara satu Desa dengan Desa lain, bergantung pada dampak perubahan iklim yang dihadapi dan ketersediaan sumber daya. Guna menjamin keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa dalam jangka panjang, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, meliputi antara lain:
1. Kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui program REDD+
Salah satu mitigasi perubahan iklim adalah melalui program REDD+ / Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, ditambah dengan Peran Konservasi, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, dan Peningkatan Stok Karbon.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan kegiatan REDD+ seperti peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa mengenai REDD+ dan penyusunan perencanaan kegiatan REDD+ di tingkat Desa. Selain itu, juga dapat digunakan untuk kegiatan aksi REDD+ yang dilaksanakan sejalan dengan kegiatan pembangunan hutan Desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat, dan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam kerangka REDD+ yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi:
a. pembangunan sarana-prasarana pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
1) perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan;
2) pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan;
3) pengembangan wisata berbasis sumberdaya Desa (ekowisata) sebagai upaya pengelolaan hutan Desa secara berkelanjutan;
- 81 -
4) melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);
5) pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan MPTS;
6) pembangunan dan pengelolaan tata air lahan gambut;
7) pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB); dan
8) dukungan penguatan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk kelompok Masyarakat Peduli Api sebagai upaya pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan.
b. pembangunan sarana prasarana pengolahan limbah dan sampah antara lain:
1) penyediaan tempat sampah untuk pewadahan dan pemilahan sampah organik dan anorganik;
2) peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair;
3) pembuatan IPAL/SPAL komunal yang dilengkapi dengan peralatan penangkap gas metan;
4) pengadaan alat angkut sampah;
5) pembangunan tempat pembuangan sampah sementara;
6) peralatan pengolahan jerami padi; dan
7) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah, dll).
c. pembangunan sarana prasarana energi terbarukan antara lain:
1) pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH);
2) pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, dan/atau tenaga angin;
3) instalasi pengolahan limbah pertanian dan peternakan untuk biogas;
4) instalasi biogas dari sampah rumah tangga; dan
5) peralatan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel.
d. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim, antara lain:
1) penyuluhan dan pelatihan masyarakat Desa tentang program REDD+;
2) pengembangan sistem informasi dan penanganan pengaduan berbasis masyarakat untuk pelaksanaan REDD+;
3) patroli kawasan hutan Desa;
4) pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk mampu menjaga kawasan hutan dari praktek ilegal loging.
- 82 -
5) peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup di hutan Desa;
6) peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan:
7) pelibatan masyarakat dalam perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati yang ada di wilayah Desa; dan
8) pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk penggunaan pupuk organik.
2. Kegiatan adaptasi perubahan iklim
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi antara lain:
a. pembangunan sarana prasarana untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim mencakup ketahanan tenurial, pangan, air dan energi terbarukan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa, dengan kegiatan antara lain:
1) pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah;
2) pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih;
3) pembuatan rumah bibit untuk pengembangan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim;
4) pengadaan peralatan/sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan
5) perbaikan dan penataan sistem irigasi/drainase hemat air;
6) pengadaan sarana/prasana untuk pengembangan mata pencaharian alternatif yang tidak sensitif iklim;
7) pembuatan kebun holtikultura bersama;
8) perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit terkait iklim; dan
9) pengadaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air.
b. kegiatan pemberdayaan masyarakat desa untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim, antara lain:
1) peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan layanan informasi cuaca dan iklim dalam bentuk
- 83 -
sekolah lapang dan/atau model pelatihan masyarakat yang lainnya;
2) pelatihan simulasi tanggap bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, banjir bandang;
3) pengenalan teknologi tepat guna pengolahan komoditas pertanian/perkebunan untuk diversifikasi mata pencaharian yang lebih tidak sensitif iklim;
4) pelatihan teknik budidaya perikanan, peternakan, pertanian inovatif dan adaptif perubahan iklim; dan
5) pelatihan pengendalian vektor penyakit terkait iklim, misalnya: pencegahan demam berdarah melalui pemantauan sarang nyamuk serta pelaksanaan 3M (menguras, menimbun dan menutup).
3. Gabungan aksi mitigasi - adaptasi pengendalian perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim
Pengendalian perubahan iklim dapat dilaksanakan dengan cara menterpadukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. Salah satu program yang merupakan gabungan antara adaptasi dengan mitigasi perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim (Proklim), yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong kontribusi masyarakat dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan menerapkan pola hidup rendah emisi karbon. Pelaksanaan Proklim diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa dalam kerangka Proklim yang dapat dibiayai oleh dana desa meliputi:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana pengurangan emisi karbon dan risiko bencana terkait perubahan iklim, antara lain:
1) pembuatan/perbaikan parit di area rentan banjir;
2) pengadaan peralatan pengendali banjir;
3) pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai;
4) pembuatan tanggul pemecah ombak;
5) pembelian bibit dan penanaman bakau;
6) penanaman di lereng atau dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan);
- 84 -
7) pengadaan alat angkut sampah dan tempat pembuangan sampah sementara;
8) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah);
9) rehabilitasi /relokasi pemukiman penduduk di kawasan rawan longsor; dan
10) pengadaan alat pendukung penanganan bencana seperti rambu evakuasi, sistem peringatan dini berbasis masyarakat.
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa untuk pengurangan emisi karbon dan bencana alam dikarenakan perubahan iklim, antara lain:
1) penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
2) pelatihan kelompok masyarakat ProKlim;
3) penyusunan rencana tanggap bencana;
4) pelatihan relawan tanggap bencana;
5) sosialisasi dan simulasi bencana; dan
6) pelatihan pengelolaan sampah mandiri.
O. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
Bencana alam bagi masyarakat Desa sangatlah merugikan. Selain menimbulkan korban jiwa, bencana alam juga menimbulkan kerugian material bahkan dapat menghilangkan seluruh kekayaan warga Desa yang terkena bencana alam. Wilayah Indonesia termasuk wilayah perdesaan rawan bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa tidak mencukupi pengetahuannya dalam menghadapi bencana maupun menanggulangi bencana tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa seringkali ketidaksiapan dalam menghadapi bencana alam sehingga mengalami berbagai macam kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil.
Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam. Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai pencegahan dan penanggulangan bencana tanah longsor melalui kegiatan-kegiatan antara lain:
1. Penggunaan Dana Desa untuk membiayai Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu :
- 85 -
a. pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
b. pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
c. pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
d. pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing;
e. melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon - pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka;
f. membuat terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang relatif curam;
g. membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
h. membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala–gejala bencana tanah longsor; dan
i. pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamtkan diri jika terjadi bencana tanah longsor.
2. Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain:
a. pembangunan tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda darurat;
b. menyediakan dapur-dapur umum;
c. menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
d. penanganan trauma pasca bencana bagi para korban.
P. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan. Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan kegiatan tanggap darurat. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis Kegiatan Tanggap Darurat yang dapat dibiayai melalui APBDes :
a. Keadaan Bencana
1) Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri
- 86 -
2) Pelatihan keterampilan paska bencana
b. Keadaan Darurat
1) Menyediakan MCK komunal sederhana
2) Pelayanan kesehatan
3) Menyiapkan lokasi pengungsian
4) Menyediakan obat – obatan selama di pengungsian, seperti : minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll.
c. Keadaan Mendesak
1) Memberikan pertolongan pertama
Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan : Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
2) Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter)
Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
3) Penyediaan dapur umum
Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam
4) Penyediaan MCK darurat
Menyediakan lokasi MCK darurat
5) Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya
6) Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok : perempuan , anak – anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
7) Pengamanan Lokasi
Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana
8) Menerima dan menyalurkan bantuan
2. Mekanisme Perubahan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Desa
- 87 -
Terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2019 dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sebelum terjadinya bencana alam, dilakukan langkah sebagai berikut :
a. Perubahan RKPDes
1) Desa yang akan menggunakan Dana Desa untuk membiayai Kegiatan Tanggap Darurat, melakukan perubahan RKP Desa Tahun 2019;
2) Perubahan RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan kebutuhan kebencanaan dari Dana Desa 2019;
3) Perhitungan ulang dilakukan dengan refokusing atau mengurangi jumlah kegiatan sebanyak – banyaknya 5 (lima) kegiatan, sehingga dipastikan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah yang terkena dampak bencana alam;
4) Refokusing kegiatan desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa;
5) Perubahan RKP Desa Tahun 2019 disusun oleh Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun RKP Desa dengan berdasarkan berita acara musyawarah Desa tentang refokusing kegiatan Desa;
6) Rancangan perubahan RKP Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan tim penyusun perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa);
7) Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP Desa menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2019 Perubahan.
b. Perubahan APBDesa Tahun 2019
1) Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2019, namun dilakukan perubahan RKPDesa Tahun 2019 untuk kepentingan tanggap darurat bencana alam, wajib melakukan perubahan APBDesa tahun 2019;
- 88 -
2) Kepala Desa dan BPD melakukan perubahan APBDesa Tahun 2019 dengan berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2019 Perubahan;
3) Kepala Desa mengajukan rancangan perubahan TPBDesa tahun 2019 untuk direview oleh Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang – undangan tentang keuangan Desa;
4) Dalam hal rancangan perubahan APBDesa Tahun 2019 sudah disetujui Bupati/Walikota, maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2019 Perubahan.
Q. SISTEM INFORMASI DESA
Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa di bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu.
Penggunaan Dana Desa sebagai salah satu bagian dari sumber penerimaan dalam APBDesa tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan pembangunan Desa. Perencanaan pembangunan Desa yang terfokus pada upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang faktual dan valid sebagai salah satu inputnya. Begitu juga pembangunan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus berdasarkan kondisi/keadaan desa yang faktual. Keterpaduan perencanaan pembangunan Desa dengan pembangunan kawasan perdesaan dan/atau pembangunan daerah mensyaratkan adanya kebijakan Satu Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai penyusunan dan pengembangan SID. Syaratnya, penyusunan dan pengembangan SID sebagaimana dimaksud harus berbasis masyarakat. Beberapa hal yang menjadi kelebihan SID berbasis masyarakat adalah sebagai berikut:
- 89 -
1. Dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat;
2. Ada proses rekonfirmasi sehingga data yang diperoleh lebih faktual dan valid;
3. Data bersifat mikro dengan by name, by address sehingga perencanaan pembangunan desa lebih tepat sasaran;
4. Data dan informasi yang dihasilkan oleh SIPBM dapat dibahas sebagai salah satu referensi untuk melengkapi hasil pengkajian keadaan Desa dalam menyusun rencana kerja pembangunan Desa.
SID yang berbasis masyarakat terdiri dari beberapa tahapan kegiatan, disamping pengadaan software dan hardwarenya, sebagai berikut:
1. Peningkatan kapasitas Tim Pendata yang direkrut dari masyarakat Desa;
2. Pendataan oleh Tim Pendata;
3. Peningkatan kapasitas Tim Operator Entry Data yang direkrut dari masyarakat Desa;
4. Proses entry data, cleaning data, rekonfirmasi data dan analisis data;
5. Pengelolaan data dan up dating data;
6. Publikasi data dan informasi;
7. Dll
Publikasi data pembangunan Desa melalui SID dapat dimanfaatkan oleh Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu dasar dalam merencanakan pembangunan Desa yang dikelola secara transparan partisipatif, terpadu dan akuntabel.
R. PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
Keterbukaan informasi pembangunan Desa dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa. Sosialisasi pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembangunan Desa maupun informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Informasi pembangunan Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa yang meliputi: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin.
Cara penyebaran informasi pembangunan Desa antara lain:
1. penyebarluasan informasi melalui pertemuan sosialisasi;
- 90 -
2. penyebarluasan informasi melalui media cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin Desa, koran Desa;
3. penyebarluasan informasi melalui media pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling, website Desa, televisi;
4. pengelolaan penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan melalui jurnalisme warga, balai rakyat, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan penyebaran informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan Dana Desa untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan Desa.
S. PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
Salah satu kata kunci dalam definisi Desa adalah bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat Desa dipandang sebagai pelaku aktif di Desa yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab hukum (subyek hukum) sebagai penerima manfaat dari adanya Dana Desa yang dikelola oleh Desa secara mandiri.
Proses pengelolaan Dana Desa sarat dengan tindakan kontraktual atau perjanjian yang mengikat secara hukum. Selanjutnya, agar masyarakat Desa yang ikut serta mengelola Dana Desa mampu mengelola sumberdaya itu secara mandiri, maka kepada mereka perlu diberikan pemahaman tentang kontrak atau perjanjian yang bersifat legal. Dengan demikian, masyarakat Desa (sebagai pemilik, pelaksana sekaligus penerima manfaat program) akan memiliki kemampuan untuk merumuskan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada pendapat hukum dalam kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah maupun dalam kontrak-kontrak kerjasama. Pada akhirnya, dalam situasi kontraktual ini, masyarakat penerima Desa mampu mengatasi dan memecahkan masalah-masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang bersifat perdata maupun pidana melalui prosedur hukum yang berlaku.
Distribusi Dana Desa secara langsung kepada Desa, dan pengelolaan Dana Desa secara mandiri oleh Desa pada dasarnya rentan terhadap munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana. Secara tegas dapat disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa pun terjadi praktek-
- 91 -
praktek korupsi. Kendatipun dalam pengaturan Undang-Undang Desa diterapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun praktek-praktek korupsi tetap tidak dapat dihilangkan secara total dalam proses pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Oleh sebab itu, Desa harus secara serius mengabil langkah-langkah nyata untuk memerangi tindak pidana korupsi. Pada situasi ini, bantuan hukum kepada masyarakat dibutuhkan untuk membantu masyarakat melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal. Inilah yang mendasari pentingnya “upaya mendorong penegakkan hukum” yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, dengan memberi bantuan hukum bagi masyarakat Desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat Desa yang dapat dibiayai dengan Dana Desa meliputi:
1. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa
Penegakan hukum di tingkat masyarakat dapat diwujudkan apabila anggota masyarakat memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang cukup memadai sesuai dengan konteks hidup mereka. Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum di kalangan warga desa adalah pendidikan hukum praktis. Kepada masyarakat dapat diberikan pelatihan hukum secara terus menerus, dengan materi tentang aspek-aspek hukum praktis.
2. Pengembangan Paralegal Desa
Pendidikan hukum secara langsung kepada bukan merupakan sebuah pilihan tindakan yang strategis. Selain membutuhkan biaya yang sangat mahal, pelatihan hukum secara langsung kepada masyarakat mensyaratkan adanya waktu yang longgar dengan intensitas khusus dari para praktisi hukum di kabupaten. Karenanya, pendididikan hukum kepada masyarakat diberikan secara tidak langsung. Pertama-tama, masyarakat akan mendapat nasihat-nasihat hukum secara praktis dari para praktisi hukum jika benar-benar ada kasus hukum. Selain itu, masyarakat juga mendapat kemudahan untuk mengakses layanan bantuan hukum secara praktis dengan cara menempatkan tenaga paralegal di Desa.
Agar tenaga Paralegal dapat memberikan informasi tentang langkah-langkah yang akan diambil masyarakat dalam memperoleh bantuan
- 92 -
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Undang Mugopal
hukum, maka perlu adanya pelatihan hukum bagi tenaga Paralegal. Materi pelatihan meliputi aspek-aspek hukum praktis yang meliputi tata cara penanganan kasus perdata maupun kasus pidana, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Paraf Koordinasi
SEKRETARIS JENDERAL
DIRJEN PPMD
KARO HUKUM
ORTALA
SESDITJEN PPMD
DIREKTUR
KABAG PUU
KABAG HUKUM
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd, EKO PUTRO SANDJOJO
- 93 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
Contoh Format 1. Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota
Contoh Format 2. Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur
Contoh Format 3. Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- 94 -
Contoh Format 1. Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota HASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYA1JAWA BARAT1Babakan Madang2Bojong Koneng3Cijayanti4Cipambuan5Citaringul6Kadumangu7Karang Tengah8Sentul9Sumur Batu1Balekambang2Bendungan3Cibodas4Jonggo;5Singajaya6Singasari7Sirnagalih8Sukajaya9Sukamaju10Sukamanah11Sukanegara12Sukasirna13Weninggalih14SukagalihLAPORAN KEPALA DESA KEPADA BUPATI/WALIKOTAKEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN BELUM PRIORITASJUMLAHPENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018NOPROVINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN, DESA/KELURAHANPEMBANGUNAN DESAPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESAPENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESAPEMBINAAN MASYARAKAT DESASARANA PRASARANA DESAPELAYANAN SOSIAL DASARUSAHA EKONOMI DESAPELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP1. KAB. BOGOR1. Babakan Madang2. Jonggol
- 95 -
Contoh Format 2. Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur
HASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYA1JAWA BARAT1Babakan Madang2Bojong Koneng3Cijayanti4Cipambuan5Citaringul6Kadumangu7Karang Tengah8Sentul9Sumur Batu1Balekambang2Bendungan3Cibodas4Jonggo;5Singajaya6Singasari7Sirnagalih8Sukajaya9Sukamaju10Sukamanah11Sukanegara12Sukasirna13Weninggalih14SukagalihLAPORAN BUPATI/WALIKOTA KEPADA GUBERNURPENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018PEMBANGUNAN DESA1. Babakan Madang1. KAB. BOGORPEMBINAAN MASYARAKAT DESAKEGIATAN PRIORITASKEGIATAN BELUM PRIORITAS2. JonggolPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESANOPENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESAPROVINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN, DESA/KELURAHANSARANA PRASARANA DESAPELAYANAN SOSIAL DASARUSAHA EKONOMI DESAPELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
- 96 -
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Undang Mugopal
Contoh Format 3. Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
HASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYAHASIL KEGIATAN SESUAI PRIORITASVOLUMEBIAYA1JAWA BARAT1Babakan Madang2Bojong Koneng3Cijayanti4Cipambuan5Citaringul6Kadumangu7Karang Tengah8Sentul9Sumur Batu1Balekambang2Bendungan3Cibodas4Jonggo;5Singajaya6Singasari7Sirnagalih8Sukajaya9Sukamaju10Sukamanah11Sukanegara12Sukasirna13Weninggalih14Sukagalih2. JonggolPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESANOPENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESAPROVINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN, DESA/KELURAHANSARANA PRASARANA DESAPELAYANAN SOSIAL DASARUSAHA EKONOMI DESAPELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUPLAPORAN GUBERNUR KEPADA MENTERI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASIPENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018PEMBANGUNAN DESA1. Babakan Madang1. KAB. BOGORPEMBINAAN MASYARAKAT DESAKEGIATAN PRIORITASKEGIATAN BELUM PRIORITAS
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut