Latest News

Friday 10 November 2017

Pendidikan Indonesia . Kode Etik Guru

Seorang guru Pembelajaran dalam melaksanakan tugas sebgai pendidik disekolah, harus memiliki kemampuan profesional yang meliputi sikdap atau nilai. pengetahuan, kecakapan, serta keterampilan sebagai seorang guru. 
bersamaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakain pesat, menuntut seorang guru untuk terus menerus belajar dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang serba modern. jika ada guru yang tidak menghiraukan perkembangan zaman yang serba modern, maka ia akan tertindas oleh perkembangan teknologi dimasa kini.
sebagai seorang petugas profesional, seperti dokter, hakim atau yang lainnya, yang mana didalam tugasnya dituntut untuk mematuhi dan terikat oleh kode etik,  maka seorang pendidik juga harus mematuhi dan terikat oleh kode etik  dalam menjalan tugasnya sebagai seorang guru.
kode etik merupakan suatu tatanan norma -norma, nilai-nila,moral yang harus dihormati, dihayati dan diamalkan dalam menjalankan tugas sebagai petugas profesional.

kode etik guru pertama kali dicetuskan pada kongres PGRI XIII tahun 1973 dijakarta, yang isinya sebagai berikut: persatuan guru republik indonesia (PGRI) menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan guru indonesia yang berjiwa pancasila  dan undang-undang dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab  atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan  republik indonesia 17 agustus 1945.  maka guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai sebagai guru dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagi berikut.
  1. guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
  2. guru memiki kejujuran profesional dan menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik.
  4.  guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya demi kepentingan anak didik.
  5. guru memelihara hubungan baik dengan masyarakatdisekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidik.
  6.  guru secara sendiri-sendiri /bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan profesinya.
  7.  guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungna kerja maupun didalam hubungan secara keseluruhan.
  8. guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. guru melaksankan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
itulah kode etik guru Pembelajaran atau PGRI secara umumnya.


dikutip dari buku  dasar-dasar interaksi belajar mengajar

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post