Latest News

Monday 9 October 2017

Kemendes Akan Rekrut 3270 Orang Pendamping Inovasi Desa 2018,

 
Tenaga ahli PID adalah sebuah team ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Kemendesa akan menetapkan Program Inovasi Desa sehingga memungkinkan direkrut Tenaga Ahli Program Inovasi Desa diseluruh kabupaten di Indonesia.
Setiap Kabupaten akan mendapatkan jatah 6 orang TA PID sesuai tupoksi masing-masing. Sambil menunggu jadwal dan kuota resmi dari pihak kemendesa, ada baiknya kita mengenal tentang TA PID.
Tugas Tenaga Ahli PID Kabupaten :
1.    Menangkap gambaran besar, mendokumentasikan praktik-inovasi desa program-program inovasi,
2.    Memfasilitasi pembentukan TIK dan TPID,
3.    Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan PID kepada pemerintah daerah secara berkala,
4.    Bersama TIK menganalisa praktek-inovasi desa khususnya pada PID dan potensial lokasi prioritas program Kementerian Desa, PDTT,
5.    Memberikan informasi inovasi desa, prioritas program Kementerian Desa, PDTT kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya,
6.    Memfasilitasi pengelolaan Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa,
7.    Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government dan corporate),
8.    Memberikan peningkatan kapasitas TPID, dan Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing-masing.
Kermendes Rekrut TA PID
Tenaga Ahli PID Kabupaten terdiri dari 6 orang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.    Koordinator Tenaga Ahli (TA) PID (1 orang per kabupaten/kota)
a.    menggordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan pengetahuan/ inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi, dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi;
b.     memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis;
2.    TA Komunikasi dan Publikasi (1 orang per kabupaten/kota)
a.    Bersama Koordinator TA PID membantu proses pengelolaan pengetahuan/inovasi
b.    Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan; memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3.    Operator Data/Analis Data (4 orang per kabupaten/kota)
a.    Mengelola data pembangunan desa
b.    Membantu mengelola dokumentasi
Untuk informasi lengkap diharapkan menunggu info resmi di laman www.kemendesa.go.id saat diumumkan.
Sumber fans page shere fasilitator page-SFP

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post