Latest News

Wednesday, 12 September 2018

Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Sejak Dana Desa dikuncurkan ke desa-desa. Tidak sedikit oknum pemerintah desa yang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Wanita berkaroke
Foto: Ilustrasi/Ist
Modus penyelewengan dana desa bermacam-macam. Ada oknum kepala desa yang melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Dan berbagai kasus lainnya. 

Dilansir dari situs globalrealita.com, akibat kurang amanahnya perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa. Seorang oknum bendahara Desa Lubuk Hiju Lamandau Kalimantan Tengah bernama Mutakim (35) harus terjerat hukum. Mutakim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lubuk Hiju sebesar Rp 199 juta yang bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2017.

Padahal Mutakim pada tahun 2017 tersebut baru menjabat sebagai Bendahara Desa Lubuk Hiju akan tetapi sudah berani melakukan korupsi di desanya.

Seperti yang diterangkan Kasipidsus Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo bahwa Mutakim menggunakan uang yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut untuk foya-foya ditempat karaoke bersama para pemandu lagu dan teman-temannya.

“Mutakim mengaku bahwa uang tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bergembira ria di tempat karaoke bersama teman-temannya dan beberapa pemandu lagu. Tempat karaoke tersebut berada di Desa Amin Jaya,” terang Bayu, Sabtu (8/9/2018).

Bayu juga menegaskan bahwa tersangka Mutakim sudah dijebloskan ke penjara. Kasus Mutakim sudah siap disidangkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.

Adapun modus yang dilakukan Mutakim adalah melakukan penarikan uang dari ADD dan DD tahap 1 selama 6 kali.

“Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Hiju dan memalsukan pula stempelnya. Dalam proses pencairan ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum karena tidak melibatkan Kades dan Perangkat Desa yang terkait,” jelas Bayu.

Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa.(*)

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post