Latest News

Tuesday 28 November 2017

Sejarah palang merah "International Comite Red Cross" (ICRC)

International Comite Red Cross
Palang merah internasional adalah sebuah organisasi relawan yang menolong orang tanpa pandang suku, agama dan bangsa, Palang merah Internasional atau yang dikenal dengan Internasional comite red cross.
Internasional comite red cross di gagas oleh orang berkebangsaan Swiss saat peperangan dahsyat antara perancis dan Austria pada tahun 1859. dimana pada saat itu Henry dunant menyaksikan banyaknya korban perang yang membutuhkan pertolongan, sehingga timbullah ide untuk menolong para korban.
Pengalamannya saat dimedan perang ia tuangkan dalam sebuah buku pada tahun 1962 yang berjudul "A memory solferino" (kenangan di solferino) yang mengisahkan tentang korban peperangan mengangkat dua gagasan yaitu mengusulkan dibentuknya organisasi sukarela yang memberikan bantuan kepada orang yang terluka dimedan perang dan membuat perjanjian internasional untuk melindungi korban perang. 
  1. ICRC ( Internasional Commite of Red Cross) 
Organisasi
Organisasi internasional swasta, netral dan mandiri, tidak di bawah PBB  berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Dewan Eksekutif terdiri dari 25 orang warga Swiss.
Peran
 Institusi netral, Pelindung (guardian) asas dan pelaksana Konvensi Jenewa 1949 dan Memiliki Hak Prakarsa
Dana
Sumbangan dari negara peserta Konvensi Jenewa, Perhimpunan Nasional, Sumbangan UE, sumbangan dari pihak lain.

  2. IFRC ( Internasional Federation of Red Cross and Red Cresent)
Pendirian Organisasi Ini diprakasai oleh HENRY DAVIDSON (Amerika) dan disahkan pada suatu konfrensi Internasional pada tahun 1919. Federasi ini bermarkas di Swiss., bertugas mengkoordinir Perhimpunan Perhimpunan Nasional.
 
Perhimpunan Nasional.
Perhimpunan ini beranggotakan 176 negara termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan Perhimpunan Nasional Beragam seperti:
  • Bantuan Darurat pada Bencana
  • Bantuan Sosial
Syarat berdirinya suatu Perhimpunan Nasional:
Mendapat pengakuan dari Negara dan sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa dan Menjalankan Prinsip dasar Gerakan

 Lambang
    Sebelum diadopsinya lambang Palang Merah,sebagai lambang Universal yang netral, setiap Negara memiliki tanda penganal perhimpunanya masing – masing.
    Umumnya, suatu Negara hanya mengetahui personel medis negaranya saja, dan tidak mengetahui personel medis lawan mereka.
    Hal ini menyebabkan personel medis tidak dianggap sebagai pihak yang netral, melainkan sebagai kesatuan tentara.
Palang Merah
Delegasi dari konfrensi internasional pada tahun 1863 akhirnya memilih lambang palang merah di atas dasar putih ( kebalikan bendera Swiss) sebagai perhormatan terhadap Swiss yang telah memfasilitasi konfrensi Internasional, lambang ini juga memiliki desain yang mudah dikenali & dibuat.
Austria : Putih
Prancis :Merah
Spanyol : Kuning

Bulan Sabit Merah 
  • Sejarah lambang ini bermula pada tahun 1876, saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja Ottoman ( Turki ) dibunuh karena memakai ban lengan Palang Merah.
  • Balkan menganggap lambang Palang Merah menyerupai Salib yang identic dengan agama tertentu.
  •  Balkan mengajukan permohonan penggunaan lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih sebagai lambang perhimpunan mereka.
  • Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.
Kristal Merah      
–       Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006,  sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.
  • Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
  • Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.
Fungsi Lambang
Sebagai Tanda Pengenal: Bersifat kecil, berlaku di masa damai, mengingatkan perhimpunan Nasional Bahwa mereka bekerja berdasarkan prinsip dasar gerakan.
Sebagai Tanda perlingungan: Bersifat besar, berlaku di masa perang, harus menimbulkan reaksi penghormatan.
Penyalahgunaan Lambang :
 Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post