Dalam rangka meningkatkan ketaatan pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja pada organisasi perangkat daerah/unit kerja lingkup pemerintah kabupaten lombok timur, sesuai ketentuan dalam pasal 3 angka 11, bahwa setiap stiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati jam kerja, diminta kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah/unit kerja untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment