Latest News

Monday, 12 September 2016

Sistematika dan Format RPJM Desa/Nagari

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa /Nagari yang disingkat dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta R
encana Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa.
Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota. 

Yang jelas! Semakin utuh sebuah dokumen RPJM Desa, semakin mudah diukur keberasilah sebuah desa dimasa depan. Karena dengan adanya dokumen RPJM Desa akan memudahkan Pemerintah Desa bersama Masyarakat Desa dalam memanfaatkan peluang dan kekuatan yang ada di Desa. 


Sistematika Rancangan RPJM Desa/Nagari (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) secara umum sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Landasar Hukum
- Tujuan 

BAB II Profil Desa/Nagari
- Sejarah Desa
- Kondisi Umum Desa  
- Kelembagaan dan SOTK Desa
- Masalah/Isu Strategis yang dihadapi Desa

BAB III VISI - MISI Kepala Desa/Wali NAgari
- Visi
- Misi
- Nilai

BAB IV Arah Kebijakan Pembangunan
- Arah Kebijakan Pembangunan
- Arah Kebijakan Keuangan Desa

BAB V Strategi Pembangunan Desa/Nagari
- Analisis Lingkungan Eksternal & Internal
- Faktor Penentuan Keberasilan
- Strategi Pembangunan Desa
- Analisis Skala Prioritas
- Tujuan Pembangunan
- Sasaran Pembangunan

Bab VI Program Pembangunan Desa/Nagari
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bab VII: Penutup
- Kesimpulan
- Saran

Lampiran-Lampiran:
- Maatrik Tahapan dan Alur Penyusunan RPJM Desa
- SK Kepala Desa tentang Penetapan Tim Penyusunan RPJM Desa
- Tabel Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan dari Supra Desa
- Lampiran Data Desa tentang Daftar Sumber Daya Alam
- Lampiran Data Desa tentang Daftar Sumber Daya Manusia
- Lampiran Daftar Sumber Daya Pembangunan
- Lampiran Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Sketsa Desa)
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Kalender Musim)
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Bagan Kelembagaan Dusun)
- Rekapitulasi Usulan RKD dari Dusun dan/atau Kelompok Masyarakat
- Formulir Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa 
- Formulir Berita Acara Hasil Pengkajian Keadaaan Desa  
- Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa
- Formulir Rancangan RPJM Desa
- Formulir Berita Acara tentang Hasil Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Formulir Berita acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrembang Desa.

Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 89.

Sistematikan RPJM Desa ini diulas dari berbagai regulasi dan referensi. Bagi Desa yang sedang menyusun atau dalam proses revie RPJM Desa, dapat bertanya pada Tenaga Pendamping Profesional Desa (TA, PD dan PLD).

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post