Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1] Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Klik Tulisan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dibawah Ini
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESASumber : http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang- nomor-6-tahun-2014-4723
No comments:
Post a Comment