Latest News

Thursday, 4 June 2015

Jatah Dana Desa Rp 1 Miliar Tak Terserap

TEMPO.CO, Yogyakarta – Peneliti Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, mendesak pemerintah kabupaten membantu pemerintah desa agar segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Saat ini, sebagian desa banyak yang belum merampungkan APBDes sehingga laju penyerapan jatah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) melambat. IRE berpendapat Kabupaten harus melakukan supervisi, bukan malah menakut-nakuti pemerintah desa.

implementasi UU Desa akan berjalan lancar apabila Pemerintah Kabupaten serius mengawal pemerintah desa menjalankan semua agendanya. Selama ini Undang-undang Desa tak hanya bicara masalah dana, tapi juga pengelolaan aset, tata pemerintahan, urusan pelayanan publik hingga demokrasi desa. Tapi akibat supervisi dari kabupaten minim, implementasi UU Desa menjadi lambat dan malah terjebak melulu ke isu dana.

Pihak IRE optimistis, apabila pemerintah desa mau kreatif dan mendapatkan supervisi secara aktif dari pemerintah kabupaten, anggaran akan cepat terserap. Arie memperkirakan jatah Dana Desa sebesar Rp 1 miliar sekalipun bisa cepat terserap.

Saat ini, Dana Desa yang hanya sebesar Rp 270 juta tak kunjung terserap karena pemerintah desa dibayangi oleh mekanisme penganggaran yang rumit. Arie (peneliti IRE) mengatakan supervisi pemerintah kabupaten perlu dilakukan dengan berkomitmen membantu banyak urusan di desa, mulai dari penyusunan regulasi, sistem pengelolaan anggaran, tata kelembagaan pemerintahan, arah orientasinya dan lainnya.

Arie mengingatkan, implementasi UU Desa akan justru banyak membantu penuntasan beragam urusan yang selama ini membebani pemerintah kabupaten. “Kabupaten jadi kunci implementasi UU Desa, ditambah lagi provinsi dan kementerian harus serius mengawal agenda pelaksanaannya,” kata Arie.

Adapun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan penyusunan APBDes di semua desa akan mempercepat proses penyerapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sudah masuk ke penganggaran pemerintah kabupaten.

Diolah dari sumber: tempo.co, penulis: Addi Mawahibun Idhom, 31 Mei 2015

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post