Dasar Negara adalah prinsip atau norma dasar yang di jadikan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan bangsa.Dasar Negara padahakekatnya merupakan falsafah negara (philosphischegrondslag) serta fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah suatu bangsa. Terdapat bermacam – macamdasar negara seperti: Liberalisme, Sosialisme, Komunisme dan lain-lain.
2. DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.Pancasila digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yamng mencakup semua bidang Kehidupan bangsa.Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea IV UUD 1945. Pancasila secara yuridis konstitusional merupakan norma objektif dan norma tertinggi, sehingga Pancasila merupakan sumber hukum.Pancasila sebagai
dasar negara disebut juga:
dasar negara disebut juga:
- Sebagai pedoman hidup
- Sebagai Sumber hukum positif
- Sebagai Kepribadian bangsa
- Sebagai falsafah / Ideologi Negara
3. PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah dalam bahasa Inggris constitution atau dalam bahasa Belanda constitutie secara harfiah sering di terjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang – Undang Dasar. Permasalahanya penggunaan istilahUndang – undang dasar adalah bahwa kita langsung membayangkan naskah tertulis. Pengertian Konstitusi itu dalam praktik Ketatanegaraan pada umumnya dipahami secara (i) lebih luas daripada undang-undang dasar atau (ii) sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang – undang dasar karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi naskah tertulis saja dan di samping itu masih terdapatkonstitusi yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-undang dasar (Kaelan, 2004:18)
Para penyusun undang-undang dasar 1945 menganut arti konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar 1945 karena penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa:
Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-undang dasar adalah hukum yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-undang Dasar berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
4. TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan Konstitusi Menurut Lowenstein :
Ø Untuk Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
Ø Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu sebagai berikut: (Dede Rosyada):
Ø Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
politik.
Ø Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
Ø Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menja-lankan kekuasaannya.
5. NILAI KONSTITUSI
1. Nilai normatif : resmi di terima oleh bangsa sehingga tidak hanya berlaku secara hukum tetapi secara nyata dalam masyarakat.
2. Nilai Nominal: sesuai dengan hukum yang berlaku
3. Nilai Semantik : hanya untuk kepentingan penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginanya
6. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah
Ø fleksibel (luwes). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman / dinamika ma-syarakatnya.
Ø Rigit (kaku). konstitusi negara dikatakan rigid /kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidakdisalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
7. HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara berisi prinsip-prinsip dasar hidup bernegara yang harus dijabarkan kedalam konstitusi yang merupakan aturan - aturan pokok untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan.Dasar negara Bangsa Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Konstitusi UUD 1945 alinea 4 yang menjadi sumber tertib hukum di Indonesia.
No comments:
Post a Comment