Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Pembentukan Kecamatan
- Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kecamatan
- Susunan Organisasi
- Persyaratan Camat
- Tata Kerja dan Hubungan Kerja
- Perencanaan Kecamatan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pendanaan
Dalam Peraturan ini dimuat faktor dan indikator pembentukan kecamatan, cara penghitungan indikator, metode penilaian serta pembobotan.
Silakan download PP No. 19 Tahun 2008 disini.
No comments:
Post a Comment