Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat
Showing posts with label PEMERINTAHAN DESA. Show all posts
Showing posts with label PEMERINTAHAN DESA. Show all posts
Monday, 29 February 2016
Sunday, 28 February 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Untuk Mendownload Permen Silahkan Klik Download Di bawah Ini DOWNLOAD
Wednesday, 17 February 2016
SISTEM PEMERINTAHAN DESA, KELURAHAN, DAN KECAMATAN
Desa di IndonesiaMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
Tuesday, 16 February 2016
8 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Desa merupakan sebuah wilayah administratif yang berada di bawah tingkat kecamatan, dimana ini merupakan kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun, kampung, banjar, maupun jorong. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyatakan
Video Animasi Undang-Undang Desa
Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat
Alokasi Dana Desa Untuk Desa, Bukan Untuk Aparatus Desa
Oleh: Dedy SetionoKeberadaan desa secara formal diakui dalam undang undang no 32 tahu 2004, tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah daerah nomor 27 tahun 2005 tentang desa. Berdasarkan ketentuan ini desa diberi pengertian sebagai
Thursday, 11 February 2016
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan