Menurut Kementrian Desa dan PDTT, ada 7 makna keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), meliputi :
1.BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan untuk menghadirkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa).
2.BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif.
3.BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia di Desa.
4.BUM Desa merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dengan menggerakkan unit-unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif Desa.
5.BUM Desa merupakan badan usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
6.BUM Desa menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif.
7.BUM Desa melakukan transformasi terhadap program yang diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek pemerintah) menjadi “milik Desa”.
BUM Desa memiliki prinsip yang dipengang dalam menjalankan usahanya.
1. Kooperatif. kerjasama yang baik
2. Partisipatif. dukungan dan kontribusi
3. Emansipatif. perlakuan yg sama
4. Transparan. dapat diketahui/terbuka.
5. Akuntabel. dapat dipertanggung-jawabkan
6. Sustainabel. dikembangkan/ dilestarikan
No comments:
Post a Comment