NUPTK adalah singkatan dari nomor unik pendidik dan tenaga pendidikan.
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS atau Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesui dengan surat dirjen GTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS atau Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesui dengan surat dirjen GTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan
Cara mengajukan NUPTK secara Online sangatlah mudah anda tinggal mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini.
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan NUPTK
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
- Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Sebelum mengajukan NUPTK, anda diharuskan untuk mendaftarkan instansi anda ke alamat
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, untuk lebih lanjut anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini : CARA REGISTRASI VERVALPTK,SD dan SMP
Cara pengajuan NUPTK Secara Online
1. Apabila sudah registrasi bisa langsung Masuk ke alamat dibawah ini
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan Login dan Password sesuai dengan Login Dapodik
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, untuk lebih lanjut anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini : CARA REGISTRASI VERVALPTK,SD dan SMP
Cara pengajuan NUPTK Secara Online
1. Apabila sudah registrasi bisa langsung Masuk ke alamat dibawah ini
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan Login dan Password sesuai dengan Login Dapodik