Latest News

Monday, 29 February 2016

SURAT EDARAN RUANG LINGKUP KABUPATEN BARITO KUALA TENTANG PAKAIAN DINAS PNS

Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2007 Tentang Pakain Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen dalam negeri dan Pemerintahan Daerah.



Profil Daerah Kabupaten Barito Kuala

Kabupaten Barito Kuala adalah satu di antara 11 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Dengan Marabahan sebagai ibu kota, letaknya kurang strategis yakni di delta Pulau Petak yang dikurung dua sungai besar, Sungai Barito dan Sungai Kapuas yang bermuara ke Laut Jawa. Selain itu ratusan sungai-sungai kecil yang meliuk-link bagaikan ular merupakan sumber penghidupan sebagian besar dari 244.541 jiwa warganya. Penyebaran penduduk pun tidak merata, 82 jiwa per kilometer persegi. Daerah seluas 2.996,96 kilometer persegi ini memiliki 16 ke­camatan dan 194 desa-122 desa di antaranya tergolong desa tertinggal.

Lantaran wilayahnya miskin, maka bagian terbesar pen­duduknva ikut merana pula. Apalagi 90 persen dari luas areal daerah itu adalah rawa pasang surut dengan penguasaan lahan sawah kurang dan 0,5 hektar per rumah tangga. Dengan kondisi ini amatlah sulit meraih penghasilan yang memadai. Usaha sampingan penduduk adalah berkebun, seperti rambutan, nanas, jeruk, dan kelapa. Setiap tujuh-delapan bulan sekali ke empat komoditas ini membanjiri pasaran or Banjarmasin . Ada pula sebagian warga yang menekuni kerajinan rumah tangga seperti kerupuk ikan, anyaman purun, dan minyak kelapa. Oleh karena letak daerahnya "terbelakang", amatlah jarang daerah itu dikunjungi pejabat di tingkat provinsi, apalagi dari pusat, Jakarta . Satu-satunya alat transportasi ke Marabahan hanyalah lewat sungai dari Banjarmasin , naik speedboat sekitar 1,5 jam atau naik klotok (perahu bermesin) sekitar 2,5 jam. Kondisi semacam ini mengakibatkan kue pembangunan amatlah sedikit yang bisa dinik­mati warganya.

Soal potensi wilayah, Barito Kuala tak kalah dengan daerah lain. Sumber daya alam hutan, misalnya (hutan produksi terbatas) tereatat sekitar 129.000 hektar, namun tak pernah dimanfaatkan. Ada juga hutan suaka margasatwa sekitar 145 hektar. Di sana pun terdapat wilayah perikanan laut seluas 20.900 hektar dengan proyeksi hasil perikanannya sekitar 31.350 ton per tahun. Namun, yang sekarang diusahakan warga kurang dari seribu hektar.

Sekarang agak lebih baik setelah Bardiansyah Mudjidi-putera asli daerah itu-dipercaya menjadi Bupati Barito Kuala sejak empat tahun lalu. Meski dengan risiko besar, yakni berusaha mengubah kebiasaan warga dari budaya sungai ke darat, is berhasil membangun prasarana jalan darat. Banjarmasin-Marabahan (sekitar 56 kilometer) bisa dilalui mobil dengan aspal mulus meski harus menyeberang dengan feri sekitar 15 menit di atas Sungai Gampa. Bupati bertekad tahun 2002 seluruh ibu kota kecamatan akan terhubung melalui jalan darat. ***

Warga Barito Kuala sesungguhnya tidak pantas hidup menderita hanya lantaran letak daerahnya terbelakang atau tiadanya infra­struktur yang menunjang. Coba saja pergi ke Desa Jelapat, Kecamatan Tamban, misalnya, dengan klotok atau speedboat. Di sana akan tampak puluhan industri besar yang berjejer di bibir Sungai Barito yang mulai tercemar berbagai limbah itu. Ada sekitar 24 jumlahnya, ada yang berkantor pusat di Jakarta dan ada pula di Singapura. Dari jumlah itu empat di antaranya berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan 19 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Semuanya industri kayu terpadu. Satunya lagi yang juga PHA adalah industri lem. Lantas, apakah bercokolnya mesin pencetak dollar AS" milik konglomerat kenamaan sejak puluhan tahun lalu membawa manfaat bagi masyarakat? Jangan mengira masyarakat Desa Jelapat khusus­nya dan masyarakat Kabupaten Barito Kuala umumnya sejahtera dan makmur. "Makmur? Yang kaya raya itu, ya manajer atau pimpinan di perusahaan itu. Kalau ada orang sini yang makmur ya oknum pejabatnya saja," tutur sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dari sekitar 210 jiwa warganya, memang ada yang bekerja di pabrik kayu lapis dan moulding itu. Namun, hanya untuk posisi buruh kasar: membuang sisa-sisa limbah atau menaikkan log dari sungai ke darat atau sebagai penjaga malam, misalnya. Kalau ada posisi lain ya sebagai anggota satpam. Rumah-rumah warga di sekitar industri itu tampak lebih bagus dibanding puluhan tahun silam meskipun amat kontras dibanding rumah-rumah pimpinan dan manajer perusahaan yang terkesan mewah itu. Namun, itu pun hanya kebaikan hati pengawas dan mandor yang membiarkan sisa-sisa kayu dari pabrik diambil warga guna memperbaiki rumah mereka. Selain itu warga sekitar pun memanfaatkan sisa kayu itu sebagai kayu bakar untuk memasak atau dijual. Dampak positif lainnya dari industri itu adalah aliran listrik. Seluruh Desa Jelapat yang semula gelap kini sudah menikmati aliran listrik dari peusahaan. Mereka pun bisa membeli radio dan televisi. Kontribusi perusahaan secara langsung pada desa (kecuali untuk Pemda Kabupaten Barito Kuala berupa Pajak Bumi dan Bangunan) memang sangat kurang. Kalaupun ada juga sangat kecil. "Untuk kepentingan fasilitas sosial, seperti membangun jalan desa, reha­bilitasi rumah ibadah, perbaikan sekolah, misalnya, perusahaan cepat saja membantu kalau memang masyarakat membutuhkan bantuan," kata Jumberi, warga setempat. Teori embun menetes memang terjadi, tetapi bak musim kemarau. Embun yang menetes sangatlah sedikit. Sejumlah warga sekitar, misalnya, memang bisa membuka usaha kecil-kecilan, seperti mem­buka warung teh, kopi, dan nasi bungkus untuk melayani buruh harian perusahaan itu, tetapi berapalah perputaran uangnya? Begitu pun, masyarakat sudah mensyukurinya, seperti diakui Ny. Sutina, pemilik warung teh di sana . "Lumayan juga Pak, daripada tidak ada pekerjaan sama sekah," katanya. Daerah kelahiran almarhum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasan Basri ini sebenarnya punya obyek wisata yang cukup andal, yakni Pulau Kaget, habitat maskot Kalsel-bekantan (Nasalis Larvatus). Pulau yang terletak di wilayah Tabunganen ini pernah didatangi sejurnlah kru televisi Australia dan beberapa negara di Eropa. Lalu di utara Pulau Kaget ada Pulau Kembang, habitatnya kera ekor panjang yang setiap hari Minggu didatangi wisatawan lokal. Di timur ada Pulau Bakut (di bawah Jembatan Barito yang diresmikan Presiden Soeharto Juni 1997). Pulau ini habitat dari ikan bakut.

Geografis

Ekspeditor asal Denmark , Carl Bock, pada tahun 1878 bertutur tentang perjalanannya menyusuri Su­ngai Barito. Menurut ceritanya, Muarabahan adalah bandar perdagangan penting dan le­taknya strategis. Lokasinya berada di persimpangan Sungai Barito, Kapuas , dan Kahayan. Kota ini banyak disinggahi pen­duduk di sekitar pedalaman Kalimantan . Mereka memba­wa bermacam-macam barang dengan menggunakan perahu dayung untuk ditransaksikan di sana .
Dalam perkembangannya Muarabahan tidak lagi menjadi bandar transit bagi angkutan barang dagangan. Nama Muarabahan pun lalu berubah menjadi Marabahan. Dan pada tanggal 4 Januari 1960 dengan UU Nomor 27 Tahun 1959 Marabahan ditetapkan menjadi ibu kota Kabupaten Barito Kuala.
Jarak dari Marabahan ke Banjarmasin jauhnya 56 kilometer. Dahulu transportasi di daerah ini hanya bisa dilalui lewat sungai dengan jarak tempuh 2-3 hari. Sekarang jarak itu darat ditempuh hanya dalam satu setengah jam lewat darat. Meskipun lewat jalan darat, perjalanan musih tetap saja harus menyebrangi Sungai Barito. Tidak banyak kendaraan yang lalu-lalang. Hanya sesekali saja pengendara berpapasan dengan kendaraan lain.

Suasana sunyi dan sepi langsung menyergap begitu seseorang tiba di Marabahan. Pemandangan kota tidak lepas dari Sungai Barito, karena kota ini terletak di tepian cabang sungai tersebut. Alat transportasi yang ada di dalam kota cuma ojek dan becak. Itu pun tak banyak. Sementara angkutan kota (angkot) hanya tersedia untuk perjalanan ke Banjarmasin . Kota Marabahan sendiri terlihat ramai apabila hari pasar tiba setiap 2 hari dalam sepekan.

Barito Kuala sebagian besar wilayahnya dikelilingi sungai dan rawa. Kondisi ini menyebabkan tanah daerah ini mengandung lahan gambut.Tingkat keasaman tanah di sana mencapai ph 3-5. Akibatnya, air tanah tidak bisa langsung dikonsumsi masyarakat, karena me­ngandung senyawa besi dan sulfur atau biasa disebut larutan firit. Kandungan senyawa tersebut kurang baik untuk kesehatan.

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1] Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.

Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Klik Tulisan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dibawah Ini

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 
Sumber : http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang-   nomor-6-tahun-2014-4723 

Sunday, 28 February 2016

Dana Desa Tahun Ini Cair dalam 2 Tahap

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menaikkan jumlah dana desa 2016 menjadi Rp 47 triliun, kali ini pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan dana desa dari semula 3 tahap menjadi 2 tahap.
Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang telat-telat," ujar Menteri Marwan di Jakarta, yang dikutip Sabtu (13/2/2016).
Pencairan dalam 2 tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kalau 3 tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," jelas dia.


Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini kembali mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infrastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," imbuh dia.
Menteri Marwan menegaskan, program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuannya, agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Kebijakan pencairan dana desa dalam 2 tahap akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. "Akan diterbitkan sesegera mungkin," imbuh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo.

Alasan Dana Desa Diprioritaskan Infrastruktur
Marwan Jafar memaparkan, dana desa 2016 ini digunakan sepenuhnya untuk infrastruktur. Tujuannya agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. "Minimnya infrastruktur di desa-desa inilah yang menyebabkan desa-desa tertinggal tidak berkembang. Akses yang tidak menunjang, juga infrastruktur yang dibutuhkan dalam aktivitas ekonomi juga tidak ada. Bagaimana mau maju," jelas dia. Marwan mengungkapkan, infrastruktur desa terutama di daerah tertinggal masih sangat memprihatinkan. Dari 18.206 desa yang berada di daerah tertinggal, 34 persen di antaranya masih belum memiliki akses jalan yang baik.

Indonesia hingga saat ini, masih memiliki 122 daerah yang masuk kategori daerah tertinggal. Menteri Marwan mengatakan, dari jumlah daerah tertinggal tersebut 73 persen di antaranya masih memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional. "Kita upayakan agar dana desa ini dapat segera didistribusikan, dan segera digunakan untuk membangun desa, agar aktivitas ekonomi masyarakat desa dapat berjalan dengan baik," tutur Marwan. Dana desa pada 2015 juga mengutamakan pembangunan infrastruktur. Dari data yang diperoleh melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per 9 Januari 2016, 85 persen penggunaan dana desa tahun 2015 digunakan untuk pembangunan desa.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/2435271/dana-desa-tahun-ini-cair-dalam-2-tahap

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

 

 

Untuk Mendownload Permen Silahkan Klik Download Di bawah Ini

 

 DOWNLOAD

Tuesday, 23 February 2016

Telah berdiri kios benih Pb42 dan Cisokan bersetifikat di kelompok Tani Saiyo Nagari Aie Tajun Lubuk Alung








hasil panen di kelompok tani saiyo Nagari Aie Tajun tahun ini meningkat meningkat

Acara kegiatan kelompok Tani Saiyo  di Korong Korong kapalo Banda  Nagari Aie Tajun Lubuk ALung , bersama Helmi hayati penyuluh pertanian Nagari Aie Tajun Lubuk Alung.



Acara kegiatan kelompok Wanita Tani Sejahtera di Korong Ranwang Nagari Aie Tajun Lubuk ALung

Acara kegiatan klompok Wanita Tani Sejahtera di Korong Ranwang Nagari Aie Tajun Lubuk ALung , bersama Helmi hayati penyuluh pertanian Nagari Aie Tajun Lubuk Alung.





Wednesday, 17 February 2016

SISTEM PEMERINTAHAN DESA, KELURAHAN, DAN KECAMATAN



DESA
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat
  3. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) danBadan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  1. Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  2. Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  3. Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  6. Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Kelurahan
      Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengandesa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Tingkat provinsi
Tingkat kabupaten/kota
Tingkat kecamatan
Tingkat kemukiman
Mukim (khusus Aceh)
Tingkat kelurahan/desa
Kelurahan • Desa
Nagari • Kampung • Gampong • Pekon



Kecamatan
        Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa ataukelurahan-kelurahan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah “Kecamatan” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan “Sagoe Cut” sedangkan di Papua disebut dengan istilah “Distrik”.

Sumber:https://ermacandrasari.wordpress.com/2013/10/08/sistem-pemerintahan-desa-kelurahan-dan-kecamatan/

Tuesday, 16 February 2016

8 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Desa merupakan sebuah wilayah administratif yang berada di bawah tingkat kecamatan, dimana ini merupakan kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun, kampung, banjar, maupun jorong. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempay yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa
Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa nantinya akan bekerja secara bersama-sama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam upaya mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masing-masing desa memiliki struktur atau susunan organisasi yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kebutuhan serta keadaan dari masing-masing desa.
Berikut adalah penjelasannya :

1. Kepala Desa

Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa. Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat.
Fungsi dan tugas dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan desa.

a. wewenang kepala desa

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, kepala desa diberikan beberapa wewenang seperti yang tercantum dalam PP no. 72 tahun 2005, seperti :
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban pokok kepala desa

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  • Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
  • Mengembangan pendapatan masyarakat dan desa
  • Membina, mengayomi, serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban-kewajiban pokok di atas, kepala desa juga berkewajiban untuk :


  • Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati atau Walikota melalui camat sekali dalam satu tahun
  • Memberikan Laporan keterangan pertanggungjawaban  kepada BPD dalam musyawarah BPD setidaknya sekali dalam setahun
  • Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat baik melalui selebaran maupun dapat diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa maupun media lainnya.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD merupakan suatu lembaga tingkat desa yang anggotanya terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang dipilih dalam musyawarah mufakat dan masa jabatan dari anggota BPD adalah 6 tahun. (baca : RT dan RW di Indonesia)

a. Fungsi BPD 

  • Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Wewenang BPD 


  • Bersama Kepala desa melakukan pembahasan rancangan peraturan desa
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa serta peraturan kepala desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyusun tata tertib BPD
c. Hak BPD

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  • Menyatakan pendapat

3. Sekretaris Desa

Kedudukan dari sekretaris desa adalah sebagai unsur staff yang membantu kepala desa serta memimpin sekretariat desa. Adapun tugas utama dari seorang sekretaris desa adalah membantu tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, serta laporan.

a. Tugas sekretaris desa
  • Mengkoordinir serta menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan keuangan desa.
  • Memberikan pelayanan administrasi untuk pemerintah desa dan masyarakat
b. Fungsi Sekretaris Desa

  • Sebagai pelaksana bagian surat menyurat, arsip, serta laporan
  • Melaksanakan urusan administrasi keuangan
  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan
  • Melaksanakan fungsi serta tugas kepala desa apabila kepala desa sedang berhalangan.
  • Melaksanakan urusan perlengkapan serta kerumahtanggana desa
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa

4. Kepala Urusan Pemerintahan

Kedudukan kepala urusan pemerintahan adalah sebagai unsur sekretariat, yang melalui sekretaris desa, ia memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa.
a. Fungsi kepala urusan pemerintahan

  • Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang ketentraman serta ketertiban masyarakat
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa
b. Tugas kepala urusan pemerintahan

  • Membantu pelaksanaan tugas kepala desa terutama di didang teknis dan administrasi
  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris desa baik secara teknis, administrasi, maupun pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Melakukan pengajuan pertimbangan kepada kepala desa terkait rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pemerintahan desa
  • Melakukan pengajuan pertimbangan pada kepala desa terkait dengan penyelesaian perselisihan yang terjadi di masyarakat desa
  • Menyusun laporan tahunan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa

5. Kepala Urusan Pembangunan

Sama seperti Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan juga merupakan salah satu unsur sekretariat desa yang memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa melalui sekretaris desa.
a. Tugas kepala urusan pembangunan

  • Sebagai pembantu dalam pelaksanaan tugas-tugas kepala desa baik di bidang teknis maupun administrasi
  • Membantu pembinaan perekonomian desa
  • Mengajukan pertimbangan terkait rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pembangunan desa kepada kepala desa
  • Menggali serta memanfaatkan potensi desa
b. Fungsi kepala urusan pembangunan 

  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan di desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam upaya pembinaan perekonomian desa serta melakukan inventarisasi potensi-potensi yang ada di desa

6. Kepala urusan Umum

Kepala urusan umum juga merupak bagian strukur organisasi pemerintahan desa yang ikut berperan penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Berikut adalah tugas dan fungsi kepala urusan umum :
a. Tugas kepala urusan umum 

  • Membantu tugas kepala desa dibidang teknis maupun administrasi pemerintahan desa
  • Memberikan pelayanan umum serta tugas surat menyurat
  • Melakukan pemeliharaan dan pelestarian aset-aset pemerintah
  • Melaksanakan tugas terkait urusan keuangan dan laporan
  • Melakukan pembinaan serta pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan
b. Fungsi kepala urusan umum

  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa
  • Sebagai pelaksana inventarisasi, pembinaan, serta pelestarian kebudayaan yang ada di desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pada bidang sosial budaya dan kemasyarakatan.

7. Kepala dusun

Kedudukan kepala dusun adalah sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa di lingkup kerjanya. Adapun tugas dari kepala dusun adalah membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan.
Fungsi kepala dusun :
  • Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan di wilayah kerjanya
  • Sebagai pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya
  • Sebagai pelaksana kebijakan desa

8. Pamong

Kedudukan pamong adalah sebagai unsur pelaksana teknis lapangan guna membantu kepala desa dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
fungsi pamong antara lain adalah :

  • Sebagai pelaksana kegiatan dan keputusan desa
  • pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan
Nah, berikut adalah penjelasan mengenai struktur organisasi pemerintahan desa yang dijelaskan secara lengkap satu persatu. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Sumber : http://guruppkn.com/struktur-organisasi-pemerintahan-desa

Video Animasi Undang-Undang Desa

Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1] Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.

Alokasi Dana Desa Untuk Desa, Bukan Untuk Aparatus Desa


Ilustrasi
Oleh: Dedy Setiono
Keberadaan desa secara formal diakui dalam undang undang no 32 tahu 2004, tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah daerah nomor 27 tahun 2005 tentang desa. Berdasarkan ketentuan ini desa diberi pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system pemerintahan Negara republic Indonesia.
Desa merupakan suatu organisasi pemerintah yang secara politis memiliki kewewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau klompoknya. Dengan posisi tersebut desa memiliki peranan penting dalam menunjang kesuksesan pemerintah nasional secara luas, bahkan desa merupakan garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari pemerintah.
Desa sebagai unit organisasi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik. Maka desentralisasi kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana-prasarana yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Alokasi Dana Desa (ADD).
Alokasi dana desa merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan yaitu hubungan keuangan anatara pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa. Untuk dapat merumuskan hubungan keuangan yang sesuai maka diperlukan pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah desa.
Penjabaran kewenangan desa merupakan implementasi program desentralisasi dan otonomi. Dengan adanya desentralisasi dan otonomi desa maka desa memerlukan pembiayaan untuk menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. berdasarkan sumber yang diperoleh Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD, yaitu :
1. Terdapat delapan Tujuan ADD yang bila disimpulkan secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.
2. Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.
3. ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
4. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat.
5. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes, hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda.
6. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.
Tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat terwujud. Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa adalah membuat perencanaan berjangka menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program / kegiatan lain yang bersifat jangka pendek.
Untuk itu masyarakat perlu diyakinkan akan pentingnya, tingkat keberhasilan, dan besar nilai tambahnya bagi masyarakat atas program/kegiatan yang difokuskan tersebut. Alokasi dana desa merupakan suplay dari pemerintah sebagai sarana penunjang dan juga impus untuk pembangunan dan pemeberdsayaan masyarakat yang ada di sebuah desa, dimana bantuan tersebut digunakan sebagai fasilitas masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan produksivitas sebuah desa.
Artinya, anggaran pemerintah yang diberikan kepada desa terkait sepenuhnya adalah untuk fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai salah satu lembaga yang andil dalam format kepemerintahaan. Dana tersebut harus digunakan dan di alokasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan undang undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Sehinggadenagan ADD tersebut mampu meningkatkan pembangunan desa, partisipasi masyarakat dalam meberdayakan dan menimplementasikan bantuan tersebut untuk kedepan.
Kendati demikian, alokasi dana yang diberikan biasanya sudah menjadi tradisi para actor-aktor antagonis dalam pemerinthan tersebut untuk menyalahgunakan dana yang di suplay dari pemerintah tersebut, adanya oknum oknum aparatur desa yang dengan sengaja mengalokasikan dana tidak sebagaimana mestinya, kemudian meminimalisir anggaran yang di targetkan serta memangkas dana yang dikeluarkan, hal demikaian tentunya sudah lazim di negeri ini, sehingga tindakan-tindakan yang menyimpang tersebut perlu diwaspadai, dan di antisipasi, sebab perbuatan ini akan merugikan dan juga menhambat kemajuan dan juga berefek pda desa itu sendiri, tak seharusnya makanan untuk keluarga kita dengan tega kita menghabiskannya sendiri.
Bentuk penyelewengan ini sangat bertolak belakang dari tujuan ADD itu sendiri sehingga dengan adanya penyimpangan ini tentunya akan diberikan sangsi dan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku kepada para oknum penyalah guna anggaran tersebut, sebab hal ini merupakan praktik korupsi dalam sekup kecil yang akan berimbas pada masa depan bangsa bebrapa contoh seperti di Desa Tahalupu Kecamatan Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat, tiga desa di desa penggembur, desa mujur di lomboik, tengah, di aceh dan beberapa daerah lainnyayang juga diberikan sangsi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Desa merupakan miniature bagi sebuah pemerintahan, sesuatu bermula pada sesuatu yang sederhana dan kecil kemudian meretas kesusatuyang lebih besar, sehin sehingga dari sebuah desa kita mampu melihat dan meneropong sberapa kamajuan dan kesejahteraan sebuah negara, jadi anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah meruapakan dana yang di asumsikan sebagai fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa. Sudah sepatutnya dana tersebut dialokasikan dan digunakan untuk sepenuhnya demi kemajuan desa.
Tindak penyaklah gunaaan dana desa merupakan satu tindakan yang semestinya kita tidak lakukan, sebab hal tersebut merupakan suatu tindakan yang nantinya akan merugikan diri kita sendiri, sebab dana tersebut merupakan dana untuk kepentingan kita sendiri masyarakat yang tinggal dan hidup didalamnya, sudah semestinya kita membangun, memperindah, dan mensejahterakan apa yang kita miliki, tempat yang kita singgahi, dan rumah bersama yang kita diami, sehingga desa kita untuk kita dan untuk bangsa Idonesia.
*) Dedy Setiono Alumni Pengurus PMII
- See more at: http://leuserantara.com/artikel-alokasi-dana-desa-untuk-desa-bukan-untuk-aparatus-desa/#sthash.TaM2KgWH.dpuf

Thursday, 11 February 2016

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1.    Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3.    Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.    Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.    Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya  hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik  yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.   PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a)    Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1)   Buku Data Peraturan Desa
2)   Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)   Buku Data Inventaris Desa
4)   Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)   Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)   Buku Data Tanah di Desa
7)   Buku Agenda; dan
8)   Buku Ekspedisi
b)   Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)   Buku Data Induk Penduduk
2)   Buku Data Mutasi Penduduk
3)   Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)   Buku Data Penduduk Sementara
c)    Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)     Buku Anggaran Penerimaan
2)     Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)     Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4)     Buku Kas Umum;
5)     Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.   
d)   Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)     Buku Rencana Pembanguan
2)     Buku Kegiatan Pembanguan
3)     Buku Inventaris Proyek; dan
4)     Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)    Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)     Buku Data Anggaran BPD
2)     Buku Data Keputusan BPD
3)     Buku Data Kegiatan BPD
4)     Buku Agenda BPD dan :
5)     Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.  Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.  Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.   Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.  Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.    Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b.    Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.    Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2.   TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.    Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.    Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.    Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.   Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.    Membina kehidupan masyarakat desa
f.     Membina perekonomian desa
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.    Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.    Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.     Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.    Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.     Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.    Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
c.    Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.    Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.    Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.    Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.    Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b.    Membantu membina perekonomian desa
c.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.    Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.    Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.    Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.     Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.    pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.    pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.    pelaksana kebijakan kepala desa
G.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.    Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.    Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H.   Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai Hak:
a.    Mengajukan rancangan peraturan desa
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih
e.    Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.    Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses pemilihan kepala desa;
f.     Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a.    Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.    Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.    Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.     Menyusun tata tertib BPD.
I.    Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
#Tanks Spesial For upkwolowae

Tags

Recent Post