Bendahara desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban dalam pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel, apalagi dengan adanya Undang Undang terbaru nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana kepada RRI (Selasa, 20-05-2015) disela Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Cirebon, Tahun Anggaran 2015 di salah satu hotel di Cirebon.
Menurut Dudung, survey telah membuktikan banyak para kuwu terlibat urusan keuangan karena mungkin tidak saling mengingatkan baik itu bendahara kepada kuwu atau sebaliknya bahkan mungkin sudah saling mengingatkan namun pura pura tidak ingat.
"Dalam UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014 ada kewenangan desa yang luar biasa bahkan kita mendengar ya akan ada anggaran 700 sampai 1 milyar dari APBN atau mungkin lebih kalau digabung dari pemerintah propinsi hampir 115 setiap desa belum dari kabupaten relatif anatara 100 sampai 150, itu dijumlah semuanya ternyata 1,5 lebih uang yang masuk ke desa, bayangkan kalau itu dikelola dengan baik dan benar saya yakin desa mana yang tidak akan maju pasti maju, pasti bersih pasti sejahtera masyarakat" ungkap Dudung.
Sekda Pemkab Cirebon, Dudung Mulyana juga mengingatkan kepada para bendahara desa, apabila APBN yang dijanjikan itu turun , suka atau tidak suka , aparat pemeriksa dari pemerintah pusat seperti BPK, BPKP atau bahkan KPK bisa langsung turun ke lapangan. Jika ada temuan dari BPK dan BPKP dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti dimungkinkan untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.
Sementara, Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan pelatihan tersebut untuk membimbing bendahara desa dalam penatausahaan keuangan terutama ketika ada limpahan anggaran dari pusat.
"Serius dalam pendalaman materi ini, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana materi-materi yang sudah diberikan ini dari teori ataupun ada semacam praktiknya diharapkan bisa diaplikasikan didesa walaupun ada dinamika tersendiri bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan didesa tapi apapun itu harus berpengangan teguh pada aturan supaya nanti dikemudian hari tidak menjadi sandungan buat mereka sendiri" tandas yadi.
Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2015 diikuti 412 bendahara desa selama empat hari dengan materi meliputi pembinaan keuangan, penatausahaan keuangan dan verifikasi, pengelolaan pajak serta kebijakan umum tentang keuangan.
Hal tersebut dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana kepada RRI (Selasa, 20-05-2015) disela Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Cirebon, Tahun Anggaran 2015 di salah satu hotel di Cirebon.
Menurut Dudung, survey telah membuktikan banyak para kuwu terlibat urusan keuangan karena mungkin tidak saling mengingatkan baik itu bendahara kepada kuwu atau sebaliknya bahkan mungkin sudah saling mengingatkan namun pura pura tidak ingat.
"Dalam UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014 ada kewenangan desa yang luar biasa bahkan kita mendengar ya akan ada anggaran 700 sampai 1 milyar dari APBN atau mungkin lebih kalau digabung dari pemerintah propinsi hampir 115 setiap desa belum dari kabupaten relatif anatara 100 sampai 150, itu dijumlah semuanya ternyata 1,5 lebih uang yang masuk ke desa, bayangkan kalau itu dikelola dengan baik dan benar saya yakin desa mana yang tidak akan maju pasti maju, pasti bersih pasti sejahtera masyarakat" ungkap Dudung.
Sekda Pemkab Cirebon, Dudung Mulyana juga mengingatkan kepada para bendahara desa, apabila APBN yang dijanjikan itu turun , suka atau tidak suka , aparat pemeriksa dari pemerintah pusat seperti BPK, BPKP atau bahkan KPK bisa langsung turun ke lapangan. Jika ada temuan dari BPK dan BPKP dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti dimungkinkan untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.
Sementara, Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan pelatihan tersebut untuk membimbing bendahara desa dalam penatausahaan keuangan terutama ketika ada limpahan anggaran dari pusat.
"Serius dalam pendalaman materi ini, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana materi-materi yang sudah diberikan ini dari teori ataupun ada semacam praktiknya diharapkan bisa diaplikasikan didesa walaupun ada dinamika tersendiri bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan didesa tapi apapun itu harus berpengangan teguh pada aturan supaya nanti dikemudian hari tidak menjadi sandungan buat mereka sendiri" tandas yadi.
Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2015 diikuti 412 bendahara desa selama empat hari dengan materi meliputi pembinaan keuangan, penatausahaan keuangan dan verifikasi, pengelolaan pajak serta kebijakan umum tentang keuangan.
Oleh : Yulianti RRI Cirebon
http://www.rri.co.id/cirebon/post/berita/80366/ekonomi/bendahara_desa_jadi_ujung_tombak_bagi_pengelolaan_keuangan_desa_yang_akuntabel.html
No comments:
Post a Comment