Latest News

Tuesday, 19 November 2013

Pengertian Maskawin sebagai ganti rugi (Iwadh)



Pernah ada cerita, ada seorang pemuda mendatangi Kanjeng Nabi dan mengatakan bahwa dia ingin kawin (nikah) supaya hidupnya lebih baik, lebih tenteram dan lebih sakinah. Tapi setelah diperintahuntuk mencari maskawin, meskipun Cuma cincin dari kawat, tetap tidak bisa mendapatkannya. Tetapi pemuda tadi hafal surat-surat Al Qur’an. Akhirnya diputuskan bisa dinikahkan dengan maskawin Al Qur’an yang dihafalnya.

Memang sepintas seperti kurang menghargai untuk seorang perempuan. Apa artinya cincin kawat ? baca Al Qur’an? Wanita pun juga bisa. Jadi apa rahasia dibalik cerita tersebut, disini berlaku dasar hokum “Ushul Feqih” yang menyebutkan :DARUL MAFAASID MUGODDAM ‘ALAA JARBIL MASHOLEH” (mencegah kerusakan diutamakan daripada mendapatkan kebaikan).


Pengertian :

Maskawin itu wajib termasuk rangkaian dalam sebuah perkawinan. Tapi jumlahnya tidak ditentukan, tergantung kemampuan dan kesanggupan calon suami dan keiklasan dari calon istri seberapa dan apasaja wujudnya maskawin tersebut, sebagai simbol atau wujud tanggungjawab. Bahkan kalau sudah diucapkan dan disebut kan jumlahnya,kalau sampai terlupakan tidak dibayar (diberikan)akan jadi hutangsampai besuk di alam akhirat. Jadi sangat berat tanggungjawabnya.


Tapi yang paling Utama yaitu menjaga kebaikan mencegah kerusakan. Umpamanya seorang laki-laki atau perempuan, yang sudah ingin sekali berumahtangga, tapi dicegah atau dilarang karena cumamasalah maskawin, bisa mendapatkan kalimat-kalimat yang tidak enak: “Ngrusak pager ayu”, Kendho kembene, Kendho tapihe, dll.


Di masyarakat Arab, di jaman jahilliyah ada kalimat “Jaka Kasep /Jaka Tuwo” (Brondong Tua). Disebabkan mau nikah belum bisa membayar maskawin kebawa adat. Kalau seorang pemudanya sudah beranikawin harus bisa menyediakan maskawin : “ngomahi (punya rumah), nyandhangi (kasih pakaian), ngingoni (kasih makan). Jadi tidak cuma ‘nuroni’ (meniduri). Karena tidak mampu terhadap tuntutanmaskawinnya dari keluarga dan adat, maka jadi ‘ kasep’ (terlambat) kawin atau tidak berani kawin.


Maskawin itu untuk masing-masing daerah tidak sama menurut kebiasaan yang berlaku. Di wilayah Jawa juga begitu, beda-beda sebutan dan wujudnya. Seperti di Sumatera Timur disebut “Jujur” artinyapemberian dari pihak laki-laki terhadap calon istrinya yang didasari dengan hati bersih, ikhlas, jujur, dari tembung “SHODUC-OOT”, dari “shidik”, bisa dari “shodakoh”. Terlebih kalau menurut orang Jawamaskawin atau upacara perkawinan itu sakral sekali. Ada kalimat “midodareni”, slametan jajan pasar dan hasil bumi, dan banyak lagi yang lainnya. Tidak lain semua itu menunjukkan seberapa nilai kesucianatau ke-sakral-an sebuah perkawinan.


Pengertian kata IWADH.


Iwadh adalah terjemahan dari kata MAHAR, atau Maskawin. Pengertian yang sebenarnya , disa diumpamakan “senjata tajam dua sisi”. Maksudnya ketentuan hokum yang bisa ditujukan kepada suami danbisa ditujukan kepada istri. Penjelasan atau dasar-dasarnya tidak lain harus kembali kepada tujuan perkawinan yaitu “sakinah mawadah warohmah” (hidup tenteram dengan didasari rasa cinta dan kasihsayang).


Adanya maskawin, itu adalah bukan suatu nilai kehormatan tapi sebagai bukti tanggungjawabnya calon suami terhadap calon istrinya, sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebaliknya bagiseorang perempuan sebagai hak yang harus dicukupi dari seorang laki-laki. Kata hak, memang bisa dipergunakan tapi bisa juga tidak dipergunakan. Pengertiannya, perlu dituntut, tidak perlu digugat kalaupihak laki-laki tidak menepati kewajibannya pada perempuan, sebaliknya tidak perlu dituntut tidak perlu digugat kalau laki-lakinya selalu menepati kewajibannya. Seperti salah satu sanksi dalam sebuahperkawinan. Buktinya? Kalimat SHIGHOT TAHLIK yang ada di buku akte nikah menyebutkan sebagai janji setia seorang laki-laki kepada seorang perempuan, kalau sampai mengingkari kewajibanya dalamwaktu tertentu, dengan alasan yang dimaksud tidak dibenarkan oleh hokum, si perempuan bisa menggugat ke Pengadilan Agama dengan membayar IWADH, dan gugatan tadi dibenarkan oleh PengadilanAgama, secara langsung karena cacat hukum sudah jatuh talak satu, meskipun si laki-laki berusaha membantah. (sumber : Panjebar Semangat -35/2004

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post