Latest News

Friday, 19 October 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga;
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  • Karang Taruna;
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa



Rumusan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:

(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.    

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Sekarang pemerintah Desa bersama masyarakat dapat memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). 

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.

Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga; 
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 
  • Karang Taruna;
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan. 

Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.



DOKUMEN PEMBELAJARAN INOVASI DESA

Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta memperkuat peran pendamping dengan banyak referensi dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Dokumen%2BPembelajaran%2BProgram%2BInovasi%2BDesa%2B%25281%2529%2Bjpg



Buku Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa menjadi referensi bersama bagi pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif, serta pertukaran pengetahuan atau "knowolege sharing" pada proses perencanaan pembangunan di desa.

Buku pembelajaran tersebut dapat digunakan sebagai rujukan pembangunan dan pertukaran pengetahuan secara nasional dan partisipatif. Sehingga penggunaan dana desa dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. 

Dengan adanya buku pembelajaran ini, kiranya desa-desa lebih terdorong dan berkomitmen untuk mereflikasi kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif.

Ironi Desa Membangun Indonesia

Angka kemiskinan di pedesaan semakin melonjak jauh melampaui angka kemiskinan di kota. Sebaran angka kemiskinan di pulau-pulau di Indonesia per Maret 2018 menunjukkan keterpurukan masyarakat pedesaan. Jika dirata-rata, angka kemiskinan di perkotaan 6,64 persen, sedangkan di pedesaan 15,45 persen.



Realitas itu menunjukkan ironi tersendiri. Pertama, desa adalah tempat produksi bahan-bahan pangan masyarakat. Sawah-sawah dan kebun pada umumnya terletak di desa. Desa menyediakan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Kedua, dalam empat tahun terakhir pemerintahan desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberikan kewenangan lokal berskala desa. Tak hanya sampai di situ, desa juga mendapat dana transfer dari pusat berupa Dana Desa, di samping Alokasi Dana Desa. Jumlah akumulatifnya berkisar Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar masing-masing desa sesuai dengan kondisi kemiskinan, luas, infrastruktur, dan tingkat kesulitan medan desa.

Ketiga, pengalokasian Dana Desa secara nasional selalu meningkat signifikan tiap tahun. Pada 2015 dialokasikan sebesar Rp 20,77 triliun, meningkat menjadi Rp 46,98 triliun pada 2016, dan pada 2017 dan 2018 alokasinya kembali meningkat menjadi Rp 60 triliun, dan pada 2019 direncanakan naik hingga Rp 80 triliun.

Keempat, sesuai dengan Nawacita nomor tiga pemerintahan Jokowi-JK, yaitu membangun dari pinggiran, banyak program yang menyasar ke pedesaan, mulai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, dan lain-lain.

Kelima, pemerintah desa mendapatkan fasilitas tenaga pendamping desa, yang eksistensinya melekat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pendamping desa ini direkrut, dilatih, dan ditugaskan untuk membantu pemerintah desa menjalankan program-program pemerintah desa agar strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan beserta turunannya yang berlaku.

Jebakan dan Belenggu

Terdapat dua jebakan yang umum didapati dalam pembangunan desa. Pertama, garapan pemerintah desa cenderung mengarusutamakan pembangunan infrastruktur. Alasannya, kegiatan fisik lebih mudah dilihat hasilnya dan bisa dijadikan komoditas kampanye politik desa bagi kepala desa ketika pemilihan kepala desa periode berikutnya. Selain itu, kreativitas pemerintah desa rupanya masih banyak yang perlu distimulasi dengan best practies pembangunan desa dalam banyak bidang di desa-desa yang sudah maju dan mandiri.

Kedua, aturan terkait teknokrasi desa yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan, dan pembinaan desa masih sangat rumit. Lebih-lebih persoalan administrasi dalam penyelenggaraan Dana Desa. Banyak pegiat desa yang mengeluhkan aspek ini. Mereka mengatakan, desa sudah diberi kewenangan dan dana namun masih dibelenggu dengan aturan-aturan yang rumit dan menyiksa pemerintah desa.

Pada titik tertentu, hal itu menyebabkan banyak pemerintah desa yang terjebak dalam kerumitan-kerumitan teknis. Potensi dan energi pendamping desa pun terkuras pada masalah-masalah teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi oleh pemerintah pada aspek hulunya. Pendamping kemudian hanya seperti hakim garis yang menjadi juru bicara aturan tentang administrasi desa yang rumit.

Potensi pendamping desa untuk bisa menjadi mitra pemerintah desa dalam memunculkan dan mendorong gagasan visioner, progresif, inovatif, efektif, dan efisien dalam desa membangun Indonesia kemudian terbentur dengan ketakutan-ketakutan administratif yang oleh pihak-pihak tertentu sering dikonversi menjadi alat menundukkan desa.

Selain itu, hingga saat ini posisi pendamping subordinatif di bawah kepala desa. Eksistensinya seperti konsultan yang disediakan oleh pemerintah namun tetap harus tunduk pada kepala desa. Pekerjaannya dinilai oleh kepala desa dan untuk mencairkan honornya, timesheet pekerjaan pendamping harus disahkan kepala desa. Ini menyebabkan relasi kepala desa dengan pendamping desa tidak setara. Kondisi ini menyebabkan sulit mewujudkan dialog yang produktif dan menghasilkan gagasan inovatif dan progresif.

Menguatkan Pemberdayaan

Dengan kewenangan dan sumber dana yang memadai, desa sangat mungkin menginisiasi dan merencanakan pembangunan yang substantif, integratif, komprehensif, dan inovatif. Ini memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk membangun dan menguatkan aspek pemberdayaan dan ekonomi pemerintah dan masyarakat desa melalui penekanan bidang pemberdayaan dan pembangunan ekonomi produktif di desa.

Penekanan pada aspek pemberdayaan dan pembangunan ekonomi desa merupakan pilihan strategis yang bisa memberikan percepatan kemandirian desa dengan meningkatkan pendapatan asli desa. Tingginya pendapatan asli desa (PADes) tentu akan menjadikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lebih besar, sehingga pada tahun-tahun anggaran selanjutnya, pemerintah desa dapat lebih leluasa dalam membangun sektor-sektor strategis lainnya, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar.

Pemberdayaan masyarakat desa harus dilakukan kepada petani, kelompok usaha produktif dan kreatif dalam kerangka meningkatkan kualitas dan kuantitas produk mereka, berdasarkan keunggulan komparatif maupun kompetitif. Pemerintah desa perlu secara serius membina Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak dalam bidang jasa promosi, distribusi, dan penjualan produk unggulan masyarakat desa yang telah diberdayakan sebelumnya.

Tentu, BUMDes ini harus dikelola secara inovatif dan profesional. Pemerintah desa melalui BUMDes ini akan menjadi marketer dan sales bagi produk-produk unggulan masyarakat desa. Dengan konsep ini, BUMDes dan masyarakat memiliki hubungan simbiosis mutualisme: ketika masyarakat desa produktif dan inovatif, maka BUMDes tentu memiliki kesempatan luas untuk membangun ekspansi bisnisnya, yang memungkinkan kedua belah pihak sama-sama untung optimal. Sehingga, kekhawatiran BUMDes akan "membunuh" usaha masyarakat desa dapat ditepis.

Kedua, pemerintah desa bisa menjadi motor bagi masyarakat desa untuk melakukan langkah-langkah kecil namun bisa berdampak besar bagi kedaulatan ekonomi desa. Seperti, gerakan menghidupkan pekarangan rumah dengan menanam cabe, sayur, buah-buahan, dan lain-lain yang bisa membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Gerakan kecil ini bisa menekan pengeluaran sehari-hari rumah tangga. Ini bisa menjadi strategi menangkal dampak buruk semakin tingginya harga kebutuhan pokok di pasar. Kegiatan semacam ini misalnya telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah desa Karangmelok, Tamanan Bondowoso, Jawa Timur sejak 2016.

Pemerintah desa juga bisa menjadi navigator bagi penyelesaian masalah-masalah produksi masyarakat desa. Ini misalnya dicontohkan pemerintah desa Harjomulyo, salah satu desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Di desa yang mayoritas warganya adalah pengrajin krey itu, kepala desa menjadi motor gerakan menanam bambu di belakang rumah dan pinggiran lahan masyarakat khususnya yang di pinggir sungai.

Gerakan ini menyelesaikan persoalan kekurangan bahan baku krey yang sebelumnya banyak tergantung pada bahan baku dari luar desa. Dengan begitu, biaya produksi dapat ditekan. Di bagian hilirnya, pemerintah desa dengan BUMDes-nya bisa memutus mata rantai distribusi barang produk masyarakat desa sehingga bisa meningkatkan penghasilan masyarakat desa.

Langkah-langkah itu secara khusus mungkin bisa menjadi penangkal dampak buruk turunnya nilai tukar petani (NTP) desa dan naiknya harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat desa. Secara umum, langkah tersebut dapat menjadi penguat kedaulatan ekonomi desa.

Oleh Fathor Rahman Jm Dosen IAIN Jember, Pendamping Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bondowoso 2016-2017.

( disalin pada tanggal 20/10/2018, 00.53 WIB )

Masyarakat dan Perangkat Pemerintahan Di Kecamatan Cibugel Laksanakan Kegiatan GAMELAN




Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa, dan Masyarakat di Kecamatan Cibugel, Sumedang, melakukan kegiatan gotong royong jumat bersih di halaman kantor, dan lingkungan nya masing-masing, Jumat (19/10/2018).
Dadang Sundara, SP, Sekcam Cibugel, mengatakan “ selain gerakan meresihan halaman, kami juga menginisiasi gerakan meresihan jalan, dan gerakan melak tatangkalan, kami menyebutnya dengan GAMELAN, kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan. Dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, dan memperkuat kegiatan gotong royong” terangnya.


Secara terpisah, Camat Cibugel, Cicin Sondali, S.Sos, saat memimpin gerakan jumsih dikantor kecamatan, mengatakan “ Aktifitas kegiatan seperti ini merupakan aksi peduli lingkungan untuk menciptakan perkantoran yang bersih dan nyaman, dikatakannya pula bahwa kegiatan seperti ini bukanlah aktifitas yang baru, namun perlu adanya keaktifan dari perangkat pemerintahan maupun masyarakat, agar kegiatan gerakan kebersihan dilingkungan manapun dapat terus berjalan. Alhamdulillah kegiatan seperti ini mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak," Pungkasnya. ( Asj )





















Tags

Recent Post