Jumat kemarin (18/6) wakil ketua Komisi Pemerintahan DPR pada wawancara dengan koran Tempo mengatakan bahwa target seluruh Undang-undang yang mengatur alokasi dana untuk pemerintahan desa senilai 1 miliar per desa tahun 2010 hingga tahun 2011. Oleh karena itu kemungkinan dana ini bisa dialokasikan pada tahun 2012 mendatang.
Tidak adanya perimbangan pembangunan antara pusat dan daerah menjadi faktor pendorong diusulkannya alokasi bantuan dana dengan nilai 1 miliar per desa ini.
Jika dihitung-hitung secara nasional nilai alokasi dana ini mencapai Rp. 78 triliun atau membebani sekitar 8 persen APBN kita. Penggunaan dana ini tidak dilakukan secara langsung oleh kepala desa, untuk tidak menimbulkan gejolak langsung di masyarakat.
Alasan lain mengapa penggunaan dana ini tidak langsung oleh kepala desa sesuai Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan pelaksana anggaran haruslah dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan kita mengetahui bahwa tidak semua kepala desa dan aparatnya Pegawai Negeri Sipil
Wah... 1 miliar per desa tentunya bukan nilai yang sedikit, dan tentunya rawan tindakan korupsi.
Referensi : www.tempointeraktif.com