Latest News

Showing posts with label KOLOM. Show all posts
Showing posts with label KOLOM. Show all posts

Saturday, 8 September 2018

Kreasi Desa Di Ruang Kewenangannya

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi harapan baru bagi masyarakat desa. Ditegaskan, kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada desa. Dengan dukungan anggaran yang relatif besar, Desa dengan kewenangannya mampu melakukan upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa.
Berdasar UU Desa, inovasi dan kreasi Desa dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki telah berkembang menjadi praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan tentang kewenangan Desa menjadikan kalimat Desa sebagai subyek pembangunan lebih bermakna.
Pada masa perjalanan sampai keempat UU Desa, ada beberapa catatan penting.
Museum Desa sebagai penghubung antar generasi | Bayu Setyo Nugroho
Pertama, sudah banyak muncul inovasi dan kreatifitas Desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pengembangan berbagai usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan e-commerce, dan sebagainya.
Kedua, komitmen Pemerintah Desa untuk melakukan transparansi lebih kuat. Infografik APBDesa dibuat oleh desa-desa. Dipasang di tempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat. Papan informasi kegiatan pembangunan juga dipasang dengan memuat uraian besaran anggaran. Termasuk, diunggahnya dokumen APBDesa dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di website desa.
Ketiga, kendati demikian masih sering terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana. Baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait aturan tentang proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di Desa.
Keempat, upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.
Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar Dana Desa. Soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di Desa dalam membangun Desa belum banyak mendapat perhatian.
Infografik AOBDes | Bayu Setyo Nugroho
Praktik baik telah berkembang melembaga dalam pembangunan Desa. Saat ini, berbagai praktik baik dalam tata kelola desa bermunculan. Praktik baik itu bisa terkait dengan upaya peningkatan pelayanan publik, proses perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi dan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, pengembangan sistem informasi desa, dan pengembangan ekonomi desa. Kewenangan Desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberi jalan bagi Desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah memberikan ruang besar bagi Desa memberdayakan dirinya.
Namun demikian, harus diakui bahwa ditengah berbagai praktik baik itu masih banyak kekurangan. Problem masih kurang efektifnya koordinasi antar lembaga yang mengurusi desa, baik pada tingkat kementerian maupun Pemerintah Daerah masih menjadi problem serius yang mengakibatkan pelaksanaan UU Desa menjadi begitu rumit. Banyak regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk mengatur desa, tetapi seringkali regulasi tersebut kurang sinkron antara satu dengan yang lainnya. Sudah begitu, regulasi yang ada seringkali cepat berubah. Hal ini sangat menyulitkan desa.
Kekurangan lain adalah adanya pandangan yang melihat UU Desa sebagai sekedar pelaksanaan Dana Desa. Bahkan Dana Desa dianggap hanya sebuah program saja, dengan Desa sebagai pelaksananya. Pandangan semacam ini dalam berbagai hal mengakibatkan adanya kecenderungan pendekatan yang berlebihan kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif dalam melihat Desa.
Dengan kondisi semacam itu apa yang bisa kita lakukan?
Desa harus terus bergerak secara kreatif dan inovatif sehingga ruang-ruang kewenangannya banyak terisi oleh gagasan-gagasan penguatan Desa itu sendiri.

Friday, 7 September 2018

KETAHANAN PANGAN DESA MELALUI TWO IN ON


Oleh : Nur Irawati

( Pendamping Lokal Desa Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Propinsi Jambi Propinsi Jambi )    


          

Pemanfaatan tanah pekarangan

Pekarangan adalah sebidang tanah yang ada disekitar rumah. Pekarangan rumah bisa dimanfaatkan tempat bermain dan tempat berkumpul bersama keluarga maupun  teman teman. Selain itu pekarangan rumah juga bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan keluarga yaitu dengan cara membuat kebun sayuran, buah, tanaman obat, kolam ikan, maupun tempat ternak. Hal tersebut sangat  berguna, baik buat keluarga maupun buat masyarakat sekitar. Manfaat lain yang lebih besar adalah bisa  menyumbang berkurangnya percepatan terjadinya “ Global Warning/pemanasan global “  ( adanya suatu proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi ) yang menjadi masalah diseluruh dunia.Dan tentunya dengan pekarangan rumah yang di tanami banyak tumbuhan mengantarkan kita pada orang-orang yang peduli terhadap lingkungan dan secara tidak langsung mengantarkan antusiasme kita menjaga kelestarian Bumi.

Bagi masyarakat di pedesaan, pekarangan merupakan lahan yang mampu menambah penghasilan mereka.Masyarakat di pedesaan rata-rata mempunyai pekarangan yang cukup luas.Jika pekarangan yang mereka miliki dapat di manfaatkan dan di olah dengan sebaik-baiknya, kebutuhan gizi sehari-hari dapat di peroleh dari pekaranagn yang ada. Jika pekarangan di tata dengan baik, pemiliknya akan memperoleh fungsi ganda. Kedua fungsi tersebut adalah memenuhi kebutuhan jasmanai dan rohani. Pemenuhan kebutuhan jasmani dapat di lihat dari pemanfaatannya sebagai sumber pangan dan gizi..Pekarangan sebagai sumber pendapat dan perbaikan gizi karena pekarangan dapat memberi tambahan pendapatan bagi kita jika di atur dengan baik.Dengan menanam berbagai tumbuhan kita dapat memetik dua manfaat sekaligus, yaitu untuk di manfaatkan oleh kelurga dan kelebihannya dapat di jual.Hasil penjualan tanaman pekarangan ini lah yang dapat menambah penghasilan keluarga.Pemanfaatan pekarangan rumah sangat memberikan dampak positif untu kehidupan kita.Lahan  pada pekarangan rumah bisa untuk di tanami berbagai macam tanaman seperti sayur-sayuran, obat-obatan, tanaman hias dan lain sebagainya.Selain digunakan untuk menanami tumbahan juga dapat di gunakan sebagai tempat berternak ayam, kambing, bebek, angsa, dan lain-lain.

Salah satu tugas pendamping local desa menumbuhkan semangat pemberdayaan pada masyarakat desa untuk melalui salah satu program kegiatan saya sebagai pendamping local desa adalah memberikan pendampingan dianataranya adalah melaksanakan penyuluhan penyuluhan pada ibu ibu rumah tangga diwilayah desa dampingan. Salah satu bukti kegiatan tersebuat saya tuangkan dalam dokumentasi sebagai berikut :



Pekarangan adalah lingkungan kita sehari-hari, jika ditata dengan baik  dan  dipelihara dengan baik juga  akan memberikan lingkungan menarik, nyaman dan sehat serta menyenangkan dan membuat kita betah berlama-lama tinggal di rumah.

Dengan menanam tanaman yang berproduktif, taman pekarangan dapat memberikan kesehatan yang memenuhi kepuasan jasmaniah dan rohaniah.
Pemanfaatan pekarangan mempunyai banyak fungsi yaitu  memenuhikebutuhan sehari hari keluarga dalam upaya pemenuhan gizi keluarga secara hemat, 
karena mengurangi beban belanja keluarga. Kedepan dengan pamanfaatan tanah pekarangan keluarga mampu meningkatkan pendapatan keluarga maka perlu dikembangkan secara intensif, terutama dalam menggali potensi pekarangan, sehingga dapat merupakan usaha yang menguntungkan.

Selanjutnya melihat kenyataan dewasa ini, harga obat maupun harga buah-buhan sangat tingggi.Begitu pula sayur-sayuran yang bagus harganya juga tinggi dan bahkan untuk mendapatkan buah-buahan dan sayur-sayuran yang berkualitas di pasar tradisional jarang ada yang bagus.

Oleh karena itu bila pekarangan dapat dimanfaatkan menjadi apotik hidup, warung hidup, taman pekarangan akan membantu keluarga mengatasi masalah tersebut.

Dampak Indutri kecil rumah tangga ( home industry ) bagi masyarakat Desa.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, industri kecil memiliki peran yang sangat strategis mengingat berbagai potensi yang dimilikinya.Keberadaan industri rumah tangga di desa mempunyai arti yang penting dalam kerangka pembangunan nasional.Karena keberadaan industri rumah tangga tersebut menjadi solusi bagi tenaga kerja yang belum tertampung dan perbaikan ekonomi masyarakat desa.Akan tetapi posisi yang strategis dari industri rumah tangga di berbagai tempat belum di dukung sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi kehidupan perekonomian pedesaan.Industri rumah tangga adalah rumah usaha produk barang atau biasa disebut juga dengan perusahaan kecil, dikatakan sebagai perusahaan kecil karena jenis kegiatan ekonomi dipusatkan di rumah.Industri rumahan pada umumnya memusatkan kegiatan disebuah rumah keluarga tertentu dan biasanya para karyawan berdomisili ditempat yang tidak jauh dari rumah produksi tersebut.

Industri kecil merupakan salah satu aktivitas ekonomi non pertanian yang memiliki peluang besar dalam rangka perluasan lapangan pekerjaan.Mengingat hampir sebagian besar penduduk Indonesia masih tinggal di wilayah perdesaan.Industri kecil di pedesaan sebagai suatu penggerak pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja untuk mengurangi jumlah penduduk miskin di pedesaan.Keberadaan industri kecil pedesaan merupakan bagian penggerak pertumbuhan ekonomi pedesaan dengan bertujuan sumber pendapatan penduduk meningkat, mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan dengan meninngkatkan sumber pendapatan,meningkatkan kesempatan kerja baru, mengurangi kemiskinan di pedesaan. Industri kecil di pedesaan dengan memanfaatkan sumberdaya alam setempat dengan cara yang lestari, memakai tenaga kerja setempat dan menggunakan lembaga-lembaga sosial dan ekonomi yang ada sehingga akan memperkuat ekonomi rakyat pada umumnya. Disamping itu industri pedesaan yang berskala kecil selain sebagai upaya untuk mengatasi pengangguran di pedesaan dan juga mencegah urbanisasi, yaitu banyaknya tenaga pedesaan pindah ke kota karena mencari pekerjaan pada industri-industri kota

Dengan begitu, usaha perusahaan kecil ini otomatis dapat membantu program pemerintah dalam upaya mengurangi angka pengangguran. Dan jumlah penduduk miskin akan berangsur menurun.

Didalam ikut mensuksekan program Kementria Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selaku pendamping Lokal Desa salah satu tugas pokok dan fungsi saya adalah mendorong kemandirian masyarakat desa dalam pendapatan ekonomi keluarga serta mencegah urbanisasi dengan menfasilitasi penggunaan Dana Desa serta implementasi UU Desa no 6 tahun 2014 secara swakelola dan padat karya.


*) Penulis adalah PLD Teladan tingkat Nasional Tahun 2017 
                                            



Wednesday, 5 September 2018

TIDAK MUDAH MENJADI PENDAMPING DESA






Ketika berbicara tentang pendamping desa, ada sebuah memori dalam pikiran saya, menerawang pada kenangan ketika pertama kali mengikuti seleksi sebagai pedamping. Sebagai orang yang berdomisili di pinggiran wilayah Sumedang Larang ( Kabupaten Sumedang-Red ), saya harus berangkat ke Dayeuh Pakuan Pajajaran ( Kabupaten Bogor-Red ) tepatnya di kampus IPB, untuk melaksanakan seleksi tersebut.

Mengikuti seleksi  pendamping desa merupakan babak baru dalam kehidupan karir pekerjaan saya. Dengan berbekal Ijazah yang seadanya dan sedikit pengalaman dulu beraktifitas di lingkungan desa saya memberanikan diri untuk mengikuti test tersebut, jumlah pendaftar membludak dari semua jenjang sehingga dalam pikiran saya ketika itu dengan keterbatasan yang ada, saya harus siap bersaing dan mempersiapkan mental sebaik mungkin untuk berkompetisi, hingga akhirnya sayapun dinyatakan lulus sebagai pendamping lokal desa.

Sejatinya menjadi Pendamping Lokal Desa, bagi saya itu bukanlah menjadi sebuah kebanggaan dan soal mencari duit saja, melainkan sebuah suratan taqdir yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Dilaksanakan dalam artian, melaksanakan tupoksi sebagai pendamping dalam koridor aturan/sop tentang Pendampingan Desa, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesadaran, dan Inovatif, sebagai timbal balik atas amanah yang telah diberikan oleh negara pada kita. Dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana apalagi mudah, Kurang lebih selama dua tahun, saya menjalani aktifitas sebagai pendamping berbagai dinamika telah saya hadapi baik suka maupun duka,  tantangan dan hambatan seringkali menggugat nurani untuk senantiasa mempersiapkan mentalitas yang kuat dan tanggungjawab sebagai pendamping.


Menjadi Pendamping dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangan diluar SOP Pendampingan juga harus mampu memposisikan diri  tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi para Aparatur Pemerintah Desa, kelompok masyarakat dan memberikan alternatif pemecahan masalah dengan tetap keputusan ada ditangan kelompok masyarakat sendiri.

Hal itu lah yang menuntut pendamping untuk senantiasa mengasah Kemampuan berkomunikasi, atau menyampaikan pokok-pokok pikiran, hal ini ditekankan guna menjaga hubungan yang sejajar antara pendamping dengan desa yang didampinginya, kemampuan Beradaptasi, dan Belajar secara terus menerus, bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi pendamping untuk dapat belajar terus menerus meng upgrade diri, butuh niat, kemauan, kesadaran dan kemamuan untuk melaksanakannya. Dalih keterbatasan dana, transportasi dan sumber belajar akan menjadi alasan yang sah padahal kemampuan seorang pendamping tidak akan cukup bila hanya mendasarkan pada pelatihan Pratugas dan Pelatihan Penyegaran saja. Bila menyadari bahwa yang didampingi pun mengalami perubahan dan perkembangan, jelas banyak kemapuan pendamping bila tidak dikembangkan tidak akan mampu mengikuti perkembangan malah akan tergerus yang akan membuat pendamping minder. Seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Arbit Manika dalam sebuah diskusi, bahwa pendamping desa harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan Kapasitas, Dedikasi, Kesadaran, dan kekompakan team work dalam mengawal dan mendampingi Desa. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara menggelar pelatihan-pelatihan mandiri, melaksanakan kajian-kajian, membangun tradisi kritis dan evaluasi, membangun dan memperkuat jaringan kemitraan, serta terjun langsung belajar memahami dinamika yang berkembang di masyarakat, terangnya ”. 

Oleh sebab itulah Tidak Mudah Menjadi Seorang Pendamping Desa, butuh perjuangan, mentalitas, kesabaran, kemauan yang keras, dan tetap semangat dalam menjalaninya. Menjadi Pendamping Desa itu berat mari kita jalani, hadapi dan ringankan saja dengan Romantis. Yakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, dan Sampaikan dengan Amal ( YAKUSA ).   

Sekedar Goresan Tangan,
Sumedang, 06 September 2018 / 00.16 WIB
Oleh : Asep Jazuli

  


Friday, 31 August 2018

Membangun Desa Berbasis Data


"Terkumpulnya bahan pokok penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah inti dari kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa agar APBDes atau Dana Desa digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran," itulah poin yang saya tangkap dari pertemuan asistensi pendidikan pembaharuan desa oleh Mba Alimah dan Mas Edi pada hari Minggu (12/11).
Ada beberapa tahapan yang saya tahu, pertama sosialisasi. Ini menjadi hal yang sangat penting mengingat atmosfir orang pedesaan adalah orang yang acuh, tidak suka ribet apalagi kumpulan. Berlebih kebanyakan sudah berkeluarga, lebih baik ke kebun ngurus tanaman salak.
Kedua, pembagian kelompok. Dari orang-orang yang ikut dalam Sekolah Pembaharuan Desa, dibagi menjadi empat kelompok atau tim yaitu, Tim Aset dan Potensi Desa, Tim Marginal, Tim Kesejahteraan dan Tim Kewenangan.
Ketiga, penugasan lapangan. Kegiatan yang ketiga ini berupa survei langsung ke masyarakat, mencari data sebagaimana mekanisme yang sudah dijelaskan dalam pertemuan sebelumnya.
Keempat, pengumpulan dan analisis data. Pengumpulan data ini berpedoman pada survei yang telah dilakukan oleh masing-masing tim. Artinya setiap tim mempunyai data sendiri dengan kriteria yang berbeda tentunya. Namun semuanya mempunyai muara yang sama, yaitu sebagai pedoman pemerintah dalam melakukan pembangunan di desa. Data yang telah terkumpul tersebut kemudian diolah, dipilah-pilah dan dikelompokan pada 4 bidang pembangunan desa, yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Jika penyusunan RPJMDes biasanya difokuskan pada kebutuhan dan usulan masyarakat saat Musrengbangdes, maka dalam kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa diajari untuk menyusun atas dasar data apresiatif. Yaitu data yang dikumpulkan atas partisipatif masyarakat desa.
Data apresiatif ini akan menjadi rujukan saat pemerintah desa bermaksud melakukan pembangunan ataupun memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain itu, data ini mampu meminimalisir kecemburuan dan penyelewengan, bahwa si A dekat dengan Kades maka di bantu, atau si B keluarga Kades maka mendapat prioritas bantuan. Dengan data yang telah terkumpul, masyarakat mampu mengontrol sekaligus mengusulkan siapa yang berhak menerima bantuan.
Selain beberapa hal di atas, data tersebut juga menjadi kunci dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) satu tahun yang akan datang. RKPDes tersebut pada akhirnya di bawa dalam forum Musrengbangdes untuk mendapat pengesahan sekaligus dibuatkan peraturan desa (Perdes).
Dalam kesempatan tersebut, selaku pamateri Mas Edi juga menyampaikan bahwa awal mula adanya APBDesa adalah untuk mempercepat pembangunan, mempercepat pengentasan kemiskinan dan kemandirian desa. Maka sudah seharusnya masyarakat dilibatkan dalam penyusunan APBDesa tersebut.

IYD Camp 2015 II Blogger II PC IPNU Banjarnegara II Love read and write II Dreamer II madsolihin.com II

Sumber :
https://www.kompasiana.com/mad_solihin/5a1a4e48ca269b7c3e6c1543/membangun-desa-berbasis-data

Tags

Recent Post