Showing posts with label INFORMASI. Show all posts
Showing posts with label INFORMASI. Show all posts

Thursday, 20 September 2018

Polwan ini, Lakukan Monitoring Realisasi Dana Desa

Polwan ini, Lakukan Monitoring Realisasi Dana Desa

INSAN DESA INSTITUTE - Peran aktif Kepolisian kepada masyarakat tak cukup hanya dengan melakukan kegiatan sambang dan pengamanan. Guna mensukseskan program kerja pemerintah terkait dengan Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang

Monday, 17 September 2018

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

Gambar Ilustrasi : Desa PutatgedePelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah masuk tahun ke empat, karena efektif berjalan sejak 2015. Pemberdayaan desa menemukan beragam tantangan dan pembelajaran. Salah satu tantangan yang akan
PENTING : Ini Kelengkapan Implementasi Pasal 82 dan 86 UU Desa

PENTING : Ini Kelengkapan Implementasi Pasal 82 dan 86 UU Desa

Selain hak desa mengenai anggaran yang diatur di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa juga diberikan tanggungjawab untuk melaporkannya. Implikasinya, desa dituntut untuk akuntable, bersih dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan

Friday, 14 September 2018

Sambut Tahun Baru Islam, Pemerintah dan MUI Desa Tamansari Gelar Istighosah

Sambut Tahun Baru Islam, Pemerintah dan MUI Desa Tamansari Gelar Istighosah

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1440 Hijriah, Pemerintah dan MUI Desa Tamansari menggelar istighosah akbar, di Aula Desa Tamansari Kecamatan CIbugel Kabupaten Sumedang, Kamis (13/9/2018) malam.Istighosah dihadiri sekitar 100 orang jemaah diantaranya beberapa

Wednesday, 29 August 2018

Warga Mekarjaya Gali Situs Peninggalan Sejarah

Warga Mekarjaya Gali Situs Peninggalan Sejarah

Sumut, KORAN SUMEDANGWarga Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, menggali peninggalan situs sejarah yang diduga peninggalan zaman Belanda. Menurut Kepala Desa Mekarjaya, Dudung Suryana bahwa, penemuan situs tersebut sudah lama diketahui oleh warga karena keterbatasan
BPD dan Perangkat Desa Tak Netral di Pilkades Serentak Sangsi Pemberhentian Menant

BPD dan Perangkat Desa Tak Netral di Pilkades Serentak Sangsi Pemberhentian Menant

Kota, KORAN SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa diwajibkan harus netral pada Pemilihan Kepala Desa Serentak. Jika disinyalir tidak netral maka sangsinya adalah pemberhentian.Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada

Tags

Recent Post